PartnersFIFA Akan Mempromosikan Hubungan 'non-partisan, non-politik' Antara Fiji dan Indonesia

FIFA Akan Mempromosikan Hubungan ‘non-partisan, non-politik’ Antara Fiji dan Indonesia

Editor :
Elisa Sekenyap

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Pemerintah Fiji dan Indonesia telah mengambil langkah lain untuk meningkatkan kerja sama setelah meluncurkan Asosiasi Persahabatan Fiji-Indonesia (FIFA) untuk menandai lima dekade hubungan diplomatik.

Presiden Fiji Ratu Wiliame Katonivere meluncurkan FIFA di Suva pada hari Selasa, dengan mengatakan bahwa asosiasi ini akan “memperkuat aliansi antara kedua negara,” sebagaimana disiarkan RNZ Pacific.

Fiji dan Indonesia memulai hubungan diplomatik mereka pada tahun 1974.

Baca Juga:  Diperkirakan Akan Ada Banyak Demonstrasi di Kaledonia Baru

Ratu Katonivere Fiji memiliki hubungan diplomatik dengan sejumlah negara, yang sangat penting untuk membina kerja sama internasional, mempromosikan perdamaian dan stabilitas, dan memajukan kepentingan bersama.

“Republik Fiji dan Republik Indonesia memiliki hubungan timbal balik dalam hal etnis, bahasa, budaya, dan tujuan pembangunan bersama,” katanya.

“Upaya yang lebih tinggi ini [FIFA] akan semakin mempererat hubungan yang sudah ada yang akan melepaskan kemampuan bersama untuk bekerja sama demi kepentingan bersama, serta menghubungkan wilayah Asia Tenggara dengan Negara-negara Kepulauan Kecil Berkembang seperti Fiji.

Baca Juga:  Kunjungan Paus ke PNG Ditunda Hingga September 2024

“Platform FIFA akan secara eksklusif digerakkan oleh Asosiasi, mempromosikan hubungan yang bersahabat non-partisan dan non-politik antara masyarakat Republik Fiji dan Republik Indonesia.”

Dia mengatakan FIFA mendorong pertukaran pandangan tentang hal-hal yang menjadi kepentingan bersama antara kedua negara, memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, serta melaksanakan program dan kegiatan yang telah disepakati.

Baca Juga:  Ratu Viliame Seruvakula Perjuangkan Keinginan Masyarakat Adat Fiji

“Asosiasi Persahabatan Fiji-Indonesia menyambut baik kolaborasi dan dukungan dari pemerintah, organisasi masyarakat sipil, sektor swasta, cendekiawan, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait,” tambahnya.

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.