KPK Tetapkan Eltinus Omaleng Bersama Dua Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika

0
561

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Ketiga tersangka tersebut yaitu EO Bupati Mimika periode 2014-2019 dan periode 2019-2024; MS Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta TA pihak Swasta/Direktur PT WM.

KPK selanjutnya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka EO untuk mempercepat proses penyidikannya. Tersangka EO ditahan untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 8 s.d 27 September 2022. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga:  KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, EO diduga mengkondisikan pelaksanaan proyek pembangunan gereja dengan mengangkat MS sebagai PPK lalu memerintahkannya menunjuk TA sebagai pemenang proyek. Padahal kegiatan lelang belum diumumkan. EO dan TA kemudian bersepakat atas pembagian fee 10% dari nilai proyek, dimana EO mendapat 7% dan TA 3%.

Tersangka TA mensubkontrakkan seluruh pekerjaan ke beberapa perusahaan, salah satunya PT KPPN, tanpa adanya perjanjian kontrak dengan Pemkab Mimika. Hal tersebut juga atas sepengetahuan EO. Progres pembangunan juga diduga tidak sesuai jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya volume pekerjaan yang kurang. Padahal telah dilakukan pembayaran pekerjaannya.

ads
Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika Berlanjut, Nasib EO?

Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 Miliar dari nilai kontrak Rp46 Miliar. Dimana dari proyek ini EO diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 Miliar.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga:  KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

KPK meminta kepada para tersangka lainnya untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya. Hal ini sebagai komitmen bersama agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien, sehingga segera memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. (*)

SUMBERkpk.go.id
Artikel sebelumnyaDitjen Imigrasi Cegah Gubernur Papua ke Luar Negeri Selama Enam Bulan
Artikel berikutnyaSelain RHP, Tiga Orang Lainnya Juga Jadi Tersangka Korupsi Proyek Infrastruktur di Mamberamo