SORONG, SUARAPAPUA.com— Yan Piet Mosso, Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Sorong pada hari ini, Senin (13/11/2023) ditangkap KPK di kediamannya di KM. 24, Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya pada pukul 04.00 WIT.
Mosso dibekuk KPK karena diduga terlibat kasus dugaan suap upaya pengkondisian temuan dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk wilayah provinsi Papua Barat Daya.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK menjelaskan bahwa dalam penangkapan itu beberapa orang lainnya ikut ditahan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada, Minggu (12/11/2023) hingga senin (13/11/2023). Di mana tercatat tiga pejabat Kabupaten Sorong dan dua orang pemeriksa BPK perwakilan provinsi PBD.
“Ditangkap karena dugaan korupsi pengkondisian temuan alam pemeriksaan dengan tujuan tertentu di BPK untuk wilayah provinsi PBD Tahun Anggaran 2023,” kata Ali kepada awak media, Senin (13/11/2023).
Dalam pantauan suarapapua.com, Pj Bupati Sorong telah diterbangkan ke Jakarta oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditemani istri Annie Nauw, pukul 15.00 WIT, Senin (13/11/2023).
Sebelum diberangkatkan ke Jakarta, Yan Piet Mosso sempat diperiksa di Porlresta Sorong kota.
Rumah Pj Bupati Sorong dan beberapa ruangan di pemerintahan kabupaten Sorong disegel KPK.
Sementara itu salah satu masyarakat Sorong Hengky Syufi meminta semua Pejabat Bupati dan Wali kota di tanah Papua untuk diperiksa KPK.
“Semoga KPK periksa semua Pj Bupati di tanah Papua. Pasti ada yang melakukan dugaan korupsi lebih dari Pada pak Yan Piet Mosso”, katanya.