Selain RHP, Tiga Orang Lainnya Juga Jadi Tersangka Korupsi Proyek Infrastruktur di Mamberamo

0
618

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya dari pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Keempat tersangka tersebut yakni RHP Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan periode 2018-2023; SP Pihak Swasta/Direktur Utama PT BKR; JPP Pihak Swasta/Direktur PT BAP; serta MT Pihak Swasta/Direktur PT SSM.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka SM dan JPP untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 s.d 27 September 2022. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika Berlanjut, Nasib EO?

Dalam perkara ini Tersangka SP, JPP, dan MT diduga melakukan pendekatan dan penawaran sejumlah uang kepada RHP agar memenangkannya dalam beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah. RHP sepakat dan bersedia lalu memerintahkan pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum mengkondisikan proyek yang anggarannya besar diberikan kepada SP, JPP dan MT.

Pemberian uang kepada RHP dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama orang kepercayaannya. Besaran uang yang diberikan para tersangka dimaksud kepada RHP sejumlah sekitar Rp24,5 Miliar. Selain itu RHP juga diduga menerima uang dari beberapa pihak lainnya dan masih terus didalami pada proses penyidikan ini.

ads
Baca Juga:  KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, SP, JPP dan MT sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika Berlanjut, Nasib EO?

Sedangkan RHP sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK mengingatkan kepada tersangka lainnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik pada agenda pemeriksaan berikutnya. KPK juga terus berupaya melakukan pencarian keberadaan Tersangka RHP yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (*)

SUMBERkpk.go.id
Artikel sebelumnyaKPK Tetapkan Eltinus Omaleng Bersama Dua Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika
Artikel berikutnyaGerakan Tanaman Hortikultura untuk Meningkatkan Ekonomi Keluarga