KPK Tetapkan Gubernur Papua Sebagai Tersangka Gratifikasi

0
802

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Aloysius Renwarin, Kuasa Humum Gubernur Papua, Lukas Enembe membenarkan bahwa saat ini kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi oleh KPK pada Senin (12/9/2022).

“Informasi yang sedang beredar itu benar adanya,” ungkap Renwarin kepada suarapapua.com tanpa mejelaskan apa yang dialami kliennya secara detail karena saat dikonfirmasi ia sedang ada rapat.

Sementara itu, Advokat Stevanus Roy Rening, yang selaku kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe membantah Enembe pernah menerima gratifikasi.

Hal itu dinyatakan Rening usai menemui massa pendukung Lukas Enembe yang turun ke jalan untuk memprotes langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka penerimaan gratifikasi di Markas Brimob Daerah Papua, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).

“Pak Gubernur itu dinyatakan sebagai tersangka untuk kasus gratifikasi. Seolah-olah Bapak menerima uang transfer Rp1 miliar,” kata Rening kepada para wartawan, seperti dikutip media ini dari jubi.co.id.

ads

Dia menngungkapkan, Enembe pernah menerima kiriman uang senilai Rp1 miliar. Pengiriman uang itu terjadi pada tahun 2020. Tetapi, Rening membantah jika kiriman uang itu adalah gratifikasi.

“Menurut Pak Gubernur ‘itu uang saya’,” kata Rering menirukan ucapan Enembe kepadanya. “[Menurut Pak Gubernur], ‘saya minta ditransfer, karena waktu itu Bapak butuh, karena Bapak sedang berobat’,” kata Rening menuturkan keterangan Enembe kepada wartawan.

Enembe Tidak Penuhi Panggilan KPK

Rening menjelaskan Enembe tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, karena Enembe tengah sakit. Rening menyatakan Enembe akan berobat ke luar negeri, dan telah mengantongi izin berobat dari Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:  20 Tahun Menanti, Suku Moi Siap Rebut Kursi Wali Kota Sorong

Salinan surat nomor Menteri Dalam Negeri nomor 857/147.e/SJ tentang Persetujuan Izin ke Luar Negeri dengan Alasan Penting yang ditandatangani Tito Karnavian pada 9 September 2022 menyatakan Enembe diizinkan berobat ke Singapura pada 12 September – 26 September 2022. Akan tetapi, Rening menyatakan Enembe akan berobat ke Filiphina.

“Berdasarkan surat itu, Bapak akan ke Filiphina. Dokter dia di Filiphina,” kata Rening.

Bentuk Kriminalisasi Kepada Gubernur Papua

mempertanyakan alasan penetapan status tersangka kliennya. Karena Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima Tim Hukum Lukas Enembe pada 5 September 2022. Padahal, Lukas Enembe sebelumnya tidak dilakukan pemeriksaan keterangan soal kasus gratifikasi tersebut.

“Harus tahu bahwa syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka itu ada dua alat bukti, salah satunya yaitu harus mendapatkan izin dari Mendagri. Tapi ini kan belum ada, tiba-tiba sudah ditetapkan (tersangka),” kata Roy mempertanyakan.

Seperti dikutip media ini dari topikpapua.com, pihaknya merasa aneh dan mengaku bingung atas dasar apa KPK begitu terburu-buru menetapkan Gubernur Papua sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi tersebut.

“Kenapa beliau tidak ditahan dulu baru ditetapkan sebagai tersangka. Kan harusnya mendapat keterangan dulu, dikonfrontir dulu dengan gubernur tentang informasi yang diterima dari para pelapor, tidak buru-buru seperti ini,” jelasnya.

Lukas Enembe juga sudah menyampaikan pesan kepada Tim Kuasa Hukumnya bahwa ia sedang sakit dan dia tidak mencuri uang rakyat. Roy tak memungkiri kliennya ini sudah menjadi target KPK sejak lama. Berkaca pada kasus Borobudur pada 2019 lalu, di mana KPK berupaya melakuka OTT, namun gagal.

Baca Juga:  Ini Keputusan Berbagai Pihak Mengatasi Pertikaian Dua Kelompok Massa di Nabire

Roy juga menyatakan upaya yang dilakukan KPK kepada Lukas Enembe menjurus ke kriminalisasi karena belum sama sekali dikonfirmasi, tetapi KPK sudah menetapkan sebagai tersangka.

“Kami bisa menyebut bahwa Pak Gubernur Papua Lukas ini menjadi target KPK karena pimpinan KPK yang dulu pernah membuat statement kalau Gubernur Aceh saja bisa kami tangkap apalagi Gubernur Papua Lukas Ini kan uang beliau pribadi, terus kalau uang pribadi kenapa harus dinyatakan sebagai gratifikasi dan uang Itu diminta oleh beliau sendiri ditransfer karena saat itu beliau membutuhkan untuk biaya pengobatan pada bulan Mei tahun 2020,” terangnya.

Roy menambahkan, dugaan gratifikasi 1 miliar rupiah juga sangat memalukan bagi seorang Gubernur Papua.

“Terima gratifikasi sebesar 1 miliar gratifikasi kok via transfer. Ini memalukan, jadi kesannya ini KPK terburu-buru dan prematur menetapkan Pak Lukas sebagai tersangka. Kita lagi pelajari apakah ada upaya hukum tentang kriminalisasi yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Lukas,” tandasnya.

Saat ini Tim ingin akan memastikan dulu bahwa kondisi Lukas Enembe sehat karena pihaknya tidak mau membahaspenegakan hukum. Pihaknya mendorong supaya Lukas Enembe berangkat berobat demi kesehatannya.

“Kita tidak mau masuk bicara perkara dulu, sambil kita melihat dinamika yang terjadi penyidikan yang terjadi di KPK.Kami juga sudah konfirmasi ke orang yang bersangkutan soal gratifikasi itu karena beliau minta tolong untuk dikirim uang pribadinya Karena untuk biaya pengobatan jadi sekali lagi ini bukan gratifikasi silakan KPK membuktikan karena yang tahu hanya pak gubernur dan pengirim uang tersebut,” pungkas Roy.

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

Jubir Gubernur Membantah

Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus juga membantah jika Enembe pernah menerima gratifikasi dari pihak manapun. Rifai menyatakan Lukas Enembe sekitar 20 tahun mengabdi di Tanah Papua, dan selama itu Enembe tidak pernah menangani hal-hal yang berkaitan dengan proyek pemerintah.

“Gubernur Papua sudah mengabdi di tanah ini hampir selama 20 tahun. Selama mengabdi, beliau tidak pernah berurusan dengan hal-hal yang berbau dengan proyek. Beliau serahkan sepenuhnya kepada masing-masing Satuan Kerja Pemerintah Daerah atau SKPD. Beliau hanya berpatokan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD, sesuai dengan dana taktis yang beliau miliki,” katanya.

Rifai juga menegaskan bahwa Enembe belum pernah diperiksa KPK, sehingga Enembe tidak mengetahui latar belakang penetapan dirinya sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. “Beliau belum pernah diperiksa, sehingga belum tahu secara mendetil apa yang disangkakan kepada beliau. Sehingga diutuslah kuasa hukum untuk berkoordinasi,” kata Rifai.

Rifai juga membenarkan jika Enembe tengah sakit, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan KPK pada Senin. “Beliau dalam kondisi sakit, kakinya bengkak sekali. Dan beliau sudah mengajukan surat izin berobat kepada Menteri Dalam Negeri jauh-jauh hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rifai.

Ia menegaskan bahwa Enembe akan menaati hukum, dan meminta doa restu agar proses pengobatannya berjalan dengan lancar. “Beliau mohon doa restu. Beliau taat hukum, akan menaati hukum. Beliau mohon doa restu agar pengobatan beliau ke luar negeri akan berjalan dengan baik, dan hasilnya bisa maksimal,” kata Rifai.

REDAKSI

Artikel sebelumnyaPraktik Mutilasi dan TNI yang Lost Control di Papua
Artikel berikutnyaPresiden Jokowi Segera Bertanggungjawab Kasus Mutilasi Empat OAP di Timika