Pemerintah Larang Yulvin Mote Terbangkan Pesawat di Indonesia

0
2172

DOGIYAI, SUARAPAPUA.com — Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang seorang pilot asal Papua jebolan Epic Flight Academy (EFA) Florida Amerika Serikat, Yulvin Mote untuk menerbangkan pesawat di wilayah udara Indonesia lantaran gelang bermotif Bintang Kejora.

Kekecewaan tersebut diungkapkan Yulvin Mote kepada Suara Papua, saat diwawancarai di Paniai, Rabu (14/9/2022).

Ketika pulang dari Amerika Serikat ke Indonesia pada 2018 lalu, kata Yulvin, “saat itu saya mendatangi kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta untuk mengurus lisensi penerbangan. Namun yang terjadi justru dugaan diskriminasi”.

“Hanya karena gelang bintang kejora saja pihak bersangkutan menolak saya. Jadi saya pikir tidak ada alasan lain,” ungkap Mote.

Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

Anak dari pasangan Martinus Mote dan Onace Gobai ini mengaku setelah ia memasukkan surat lamarannya, pihak Kementerian Perhubungan memanggilnya untuk tuntaskan berkas-berkasnya.

ads

“Karena disuruh harus ke kantor Kementerian Perhubungan, maka saya berangkat dari Amerika hari Sabtu lalu tiba di Jakarta hari Mingggu dan hari Senin saya mengajukan surat yang diminta,” jelasnya.

Dia pun kecewa karena sudah 4 tahun lamanya tinggal di rumah tanpa pekerjaan. Meskipun pihak Kementerian Perhubungan telah berjanji untuk menemuinya diawal tahun 2023.

“Saya punya ade-ade angkatan lulusan Epic Flight Academy (EFA) Florida Amerika Serikat seperti Sarah Agapa dan lain-lain sudah dapat kerja tapi saya ditolak hanya karena pakai gelang bermotif Bintang Kejora. Dan ini sangat menyedihkan sekali,” tegasnya.

Baca Juga:  KPU Tambrauw Resmi Tutup Pleno Tingkat Kabupaten

Sementara itu, Peneliti Human Rights Watch Andreas Harsono mempertanyakan alasan Kementerian Perhubungan melarang seorang pilot asal Papua menerbangkan pesawat di wilayah Indonesia.

“Perlu diketahui latar belakang Kementerian Perhubungan melarang Yulvin Mote menerbangkan pesawat di wilayah Indonesia, sementara ia adalah warga Indonesia yang memiliki profesi pilot sesuai bidang ilmunya,” kata Andreas Harsono seperti dilansir tempo.co.

Andreas Harsono menduga pemerintah melalui Kementerian Perhubungan curiga terhadap Mote yang sempat disorot karena memakai gelang bercorak Bintang Kejora.

“Kemungkinan Kemenhub takut Mote menyalahgunakan profesi sebagai pilot, hanya karena didapati atribut bercorak Bintang Kejora. Ini pun harus dijelaskan oleh Kementerian Perhubungan,” katanya.

Baca Juga:  KPU Papua Terpaksa Ambil Alih Pleno Tingkat Kota Jayapura

Menurut Andreas larangan penggunaan Bintang Kejora sebagai atribut hanya berlaku bagi aparatur pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 4 PP 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

“Jika alasannya adalah gelang bercorak bintang kejora yang dikenakan Yulvin, saya kira ini pemahaman yang keliru dan diduga diskriminatif hanya karena yang bersangkutan mengenakan atribut budaya,” kata Andreas Harsono.

Kata Andreas, “Yulvin Mote hanya memiliki gelang dengan motif Bintang Kejora, sesuatu yang lazim sekali di seluruh Tanah Papua. Ini bukan tindakan kriminal. Mote bukan orang yang punya rekaman kriminalitas,” pungkasnya.

Pewarta: Yance Agapa
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaKomitmen Setengah Hati Tidak Mampu Melindungi Hak Masyarakat Adat di Lembah Grime Nawa
Artikel berikutnyaKasus Mutilasi di Timika Telah Merendahkan Martabat Orang Papua