BeritaKehadiran DOB Mengancam Eksistensi Masyarakat Adat Papua

Kehadiran DOB Mengancam Eksistensi Masyarakat Adat Papua

SORONG, SUARAPAPUA.com — Pemuda adat Papua di Sorong Raya mempertanyakan status hukum terkait perlindungan masyarakat adat terhadap tanah, hutan dan sumber daya alam (SDA) Papua.

Kebijakan pemerintah mekarkan daerah otonom baru (DOB) di Tanah Papua hari ini justru menjadi ancaman serius bagi eksistensi wilayah adat dan keberadaan hak masyarakat adat. Pembangunan infrastruktur kota atau kabupaten baru mengundang investor yang akan menggerus masyarakat hukum adat serta mengancam keberlanjutan wilayah adat yang di dalamnya terdapat hutan adat dan megabiodiversitas, hingga pesisir pantai dan perairan di sekeliling pulau Papua.

“DOB tidak beda jauh dengan investasi yang pastinya akan mengancam eksistensi masyarakat adat,” ujar Sem Ulimpa, pemuda adat Papua asal kabupaten Sorong kepada suarapapua.com di Sorong, Kamis (15/9/2022).

Pemerintah provinsi Papua Barat memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Barat nomor 25/2021 tentang perlindungan masyarakat hukum adat. Tetapi Sem menilai implementasinya nihil, jauh dari harapan masyarakat adat.

“Sebagai contoh, Papua Barat punya Pergub nomor 25/2021 dan kabupaten Sorong punya Perda nomor 10/2017 dan Perbup nomor 6/2020, namun sampai saat ini tidak berjalan secara efektif dalam upaya melindungi masyarakat adat di kabupaten Sorong,” ujarnya.

Baca Juga:  Pencaker Palang Kantor Gubernur Papua Barat Daya

Abdulah Fitratussalam Loji, pemuda adat Papua asal kabupaten Raja Ampat menyoroti kebijakan pemekaran DOB tidak memberikan manfaat bagi masyarakat adat Papua. Dikhawatirkan, yang akan terjadi justru membuat masyarakat adat Papua terancam tersingkirkan dari keputusan tersebut

“Masyarakat adat Papua sedang diobrak-abrik. Jadi, masyarakat adat sudah tidak punya masa depan (dengan hadirnya pemekaran),” kata Loji.

Loji mempertanyakan posisi masyarakat adat setelah DOB disahkan. Menurutnya, posisi masyarakat adat di Papua saat ini sedang berjuang untuk menjaga dan melindungi tanah adat dari gempuran investasi yang mana telah melakukan eksploitasi besar-besarnya di Tanah Papua.

“Masyarakat adat sedang mencari keadilan atas hak. Bagaimana nasib masyarakat adat Papua di mata hukum setelah pemekaran?,” tanyanya.

Senada dikemukakan Ferry Onim, pemuda adat Sorong Selatan.

Ferry memprediksi kehadiran DOB bisa saja akan menyebabkan konflik horizontal antara masyarakat adat, sementara hingga kini belum ada produk hukum yang memproteksinya.

Baca Juga:  Mahasiswa Papua Minta Presiden Jokowi Copot Jabatan Pangdam XVII/Cenderawasih

“Setelah RUU DOB disahkan, itu artinya akan ada empat propinsi baru. Secara geografis permasalahan tapal batas antara suatu daerah belum terselesaikan, maka provinsi baru akan menyebabkan konflik di tengah masyarakat adat itu sendiri. Sebagai contoh, saat ini masyarakat masih bertanya-tanya soal keberadaan ibu kota provinsi baru,” jelasnya.

Tetap Milik Masyarakat Adat Papua

Feki Wilson Mobalen, pemuda adat Papua asal Sorong menegaskan, posisi masyarakat adat telah ada sebelum hadirnya negara. Untuk itu, pemerintah perlu menghormati dan menghargai masyarakat adat.

“Kita masyarakat adat bukan diwariskan untuk tinggal di daerah-daerah yang sudah dirusaki oleh investasi maupun pembangunan. Tetapi kami masyarakat adat diwariskan untuk tinggal dan menjaga tanah adat yang kaya akan sumber daya alam,” ujar Feki.

Masyarakat adat menurutnya tidak bergantung terhadap para elit politik maupun pemekaran daerah. Kata Feki, eksistensi masyarakat adat sangat bergantung pada tanah dan hutan.

“Siapa yang akan kena dampak dari DOB? Pemekaran ini akan sangat baik-baik bagi para elit dan pemangku jabatan, serta mereka yang telah siap untuk menjadi ASN dengan pendidikan maupun skill. Tetapi bagaimana dengan masyarakat adat yang akan kehilangan sumber kehidupan mereka? Apakah sudah ada kepastian hukum untuk melindungi masyarakat adat dari ancaman DOB itu?,” tuturnya.

Baca Juga:  Warga Tiom Ollo Duduki Kantor Bupati Lanny Jaya Minta Atasi Bencana Longsor

Selain itu, Mobalen juga mempertanyakan beberapa besar lahan yang dihibahkan oleh Tim Pemekaran untuk lokasi pembangunan daerah otonom baru.

“Tim pemekaran seharusnya lepaskan tanah mereka sebagai sebuah kontribusi nyata, bukan cuma bisa sumbang ide sambil mengorbankan tanah adat orang lain,” sindir Feki.

Sementara itu, Natalis Yewen, pemuda adat asal kabupaten Tambrauw mengingatkan pemerintah mestinya membuka ruang untuk mendengar suara masyarakat adat yang selama ini dibungkam.

“Masyarakat adat telah menolak DOB. Pemekaran daerah merupakan produk pemerintah. Dipaksakan secara sepihak Jakarta bersama kaki tangannya di daerah. Yang pastinya di seluruh Tanah Papua ini masyarakat tetap tolak DOB,” ujar Natalis.

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan

0
“Kami bersama AMAN Sorong Raya akan melakukan upaya-upaya agar Perda PPMHA  yang telah diterbitkan oleh beberapa kabupaten ini dapat direvisi. Untuk itu, sangat penting semua pihak duduk bersama dan membicarakan agar Perda PPMHA bisa lebih terarah dan terfokus,” ujar Ayub Paa.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.