Dinsosdukcapil Papua: Pendaftaran BLT BBM Via Pesan Berantai adalah Hoax

0
883

JAYAPURA, SURAPAPUA.com— Pemerintah Provinsi Papua memastikan bahwa himbauan informasi pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM melalui pesan berantai kepada masyarakat adalah bohong atau hoax.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Papua, Ribka Haluk menanggapi kabar beredarnya pesan berantai di WhatsApp, dimana oknum tersebut menyatakan telah menerima pembukaan pendaftaran BLT BBM.

Baca Juga:  Peringatan IWD Menjadi Alarm Pergerakan Perempuan Kawal Segala Bentuk Diskriminasi Gender

“Informasi itu bohong, tidak ada pembukaan pendaftaran BLT BBM. Sekali lagi kami sampaikan kepada masyarakat untuk tidak mempercayai orang-orang ini,” jelas Ribka kepada wartawan di Jayapura, Jumat (16/9/2022).

Ribka menegaskan, masyarakat terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT BBM adalah mereka yang tergolong kurang mampu yang terdaftar di Kementerian Sosial melalui Satgas Pusat. Tidak dibenarkan ASN, TNI dan Polri.

Baca Juga:  Kepala Suku Abun Menyampaikan Maaf Atas Pernyataannya yang Menyinggung Intelektual Abun

Sedangkan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi tentang BLT BBM dari pemerintah pusat, kata Ribka, bisa datang langsung ke kantor pos atau dinas sosial setempat.

ads

Dimana pihak tersebut menyediakan personel pendamping yang langsung melakukan verifikasi data penerima BLT BBM.

“Sehingga kehadiran pendamping diharapkan tepat sasaran kepada masyarakat yang sangat membutuhkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Penolakan Memori Banding, Gobay: Majelis Hakim PTTUN Manado Tidak Mengerti Konteks Papua

Diketahui, besaran BLT BBM yang diterima KPM sebesar Rp. 600 ribu rupiah yang nantinya akan disalurkan dalam dua tahap dengan disalurkan melalui kantor POS terdekat atau bisa juga di bank yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.

Pewarta : Charles Maniani
Editor : Arnold Belau

Artikel sebelumnyaKehadiran DOB Mengancam Eksistensi Masyarakat Adat Papua
Artikel berikutnyaDemo ke Kantor DPR Biak, BUK: Negara Legalkan Pelanggaran HAM di Papua