BeritaDPRD Yahukimo Desak Ketentuan Pelayanan Kesehatan Disosialisasikan

DPRD Yahukimo Desak Ketentuan Pelayanan Kesehatan Disosialisasikan

DEKAI, SUARAPAPUA.com — DPRD kabupaten Yahukimo mengingatkan pemerintah daerah segera sosialisasikan kepada masyarakat tentang kewajiban dan proses pelayanan di RSUD Dekai agar tidak ada kesan miring akibat belum paham terhadap aturan dan peraturan daerah (Perda) yang diberlakukan dalam pelayanan kesehatan.

“Banyak hal yang perlu dari pihak terkait untuk sosialisasikan tentang bagaimana pelayanan rumah sakit yang harus masyarakat Yahukimo ketahui sekaligus patuhi. Apa yang terjadi kemarin itu karena tidak pahami aturan. Wajar saja ada keributan sampai berkembang isu yang sebenarnya tidak benar. Sosialisasi itu sangat penting supaya hal sama tidak terjadi di kemudian hari,” ujar Yafet Saram, ketua Komisi C DPRD kabupaten Yahukimo, kepada wartawan di komplek RSUD Dekai, Senin (10/10/2022) siang.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Pertamina Monitor Kesiapan Layanan Avtur di Terminal Sentani

Didampingi sejumlah anggota DPRD Yahukimo, Yafet lebih lanjut mengatakan, setiap warga negara pasti patuh pada aturan. Tetapi jauh lebih baik lagi apabila berbagai aturan yang diberlakukan sudah disosialisasikan agar diketahui dan dipahami oleh semua komponen masyarakat di kabupaten ini.

“Sosialisasi itu sangat penting. Perlu segera adakan sosialisasinya kepada masyarakat umum supaya kewajiban dan proses pelayanan bisa diketahui. Banyak ketentuan dalam pelayanan kesehatan itu harus disosialisasikan supaya semua tahu. Kalau tidak begitu itu bisa saja terjadi beda pendapat atau kekeliruan dari orang yang belum paham. Sekali lagi kami tekankan, hal-hal penting harus disosialiasikan segera,” tuturnya.

Sosialisasi tidak hanya sekali dilakukan. Yafet berharap, sosialisasinya diadakan beberapa kali dan dalam berbagai bentuk.

Baca Juga:  DKPP Periksa Dua Komisioner KPU Yahukimo Atas Dugaan Pelanggaran KEPP

“Kami ingatkan hal ini berulang kali karena orang kalau tidak paham karena tidak tahu, bisa saja terjadi di lain waktu. Maka itu sosialisasikan ketentuan mengenai ketentuan pelayanan, kewajiban pasien, soal biaya, penggunaan kartu BPJS, dan lain-lain. Semua itu harus disosialisasikan,” ujarnya.

Yafet maklum jika ada yang protes dan lain-lain terkait biaya rawat, karena sejauh ini belum diketahui secara merata.

Ia sudah pastikan setelah mendapat penjelasan langsung dari direktur RSUD Dekai. Menurutnya, isu yang beredar beberapa terakhir itu hanya karena kekeliruan saja. Hal itu karena belum banyak ketahui tentang ketentuan sesuai aturan yang diberlakukan di rumah sakit ini.

Dengan demikian, Yafet tegaskan, informasi yang beredar di grup WhatsApp itu tidak benar. Karena OAP harus punya kartu BPJS Kesehatan agar meringankan biaya pengobatan. Jika tidak ada, pasien bersama keluarganya tanggung biaya seluruhnya.

Baca Juga:  Heboh! Banyak Bangkai Babi di Mimika Dibuang ke Aliran Sungai

Dokter Glent M. Nurtanio, direktur RSUD Dekai, sepakat dengan hal itu karena pasien dan umumnya warga masyarakat perlu ketahui aturan yang diberlakukan termasuk soal klasifikasi pembiayaan.

“Biasanya kami sampaikan kepada pasien kalau misalnya mereka minta pindah ke ruang perawatan khusus atau ruang swasta. Apalagi kalau itu mereka belum punya BPJS Kesehatan, biayanya sekian dan itu harus dibayar. Hal-hal lain pun kami biasa jelaskan. Tetapi memang sosialisasi diperlukan untuk bisa diketahui semua orang,” kata Glent.

Pewarta: Atamus Kepno
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Jurnalis Senior Ini Resmi Menjabat Komisaris PT KBI

0
Kendati sibuk dengan jabatan komisaris BUMN, dunia jurnalistik dan teater tak pernah benar-benar ia tinggalkan. Hingga kini, ia tetap berkontribusi sebagai penulis buku dan penulis artikel di berbagai platform media online.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.