DPRD Yahukimo Lakukan Audiensi Dengan Tim Adekaya Terkait SK Desa

0
957

YAHUKIMO, SUARAPAPUA.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Yahukimo lakukan audiens dengan tim Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo (Adekaya) terkait Surat Keputusan (SK) no 147 dan 298, Senin (17/10/2022) di gedung DPRD.

Pertemuan tersebut dilakukan karena melihat pemerintah belum mengakui SK 147, setelah SK nomor 198, dibatalkan oleh Majelis Hakim Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura tanggal 26 Juli 2022 hingga sekarang.

“Menanggapi surat masuk dari tim asosiasi desa, kami terima dan kami tindak lanjuti ke pemerintah daerah dalam hal OPD terkait. Tapi pihaknya tidak hadir dan kirim surat balasan. Dengan alasan sedang melakukan banding putusan PTUN Jayapura di Makassar. Kami terima itu dan kami di DPRD panggil tim Asosiasi untuk sampaikan surat balasan tersebut,” kata Amsal Siep Anggota DPRD dari komisi A yang membidangi Politik Hukum dan Keamanan.

Lanjut Siep, DPRD dan tim asosiasi sepakati akan melakukan pertemuan lagi setelah melihat perkembangan banding di Makassar pada tanggal 19 November.

Baca Juga:  ULMWP Mengutuk Tindakan TNI Tak Berperikemanusiaan di Puncak Papua

“Kami juga menerima penyampaian tim Asosiasi bahwa sebelum ada putusan dari Makassar, pencarian dana desa tidak boleh di cairkan. Kami terima masukan itu dan kami akan sampaikan lagi ke pemerintah. Karena tim Asosiasi ini sudah menang dua kali di PTUN Jayapura,” lanjutnya.

ads

Untuk itu pihak dari DPRD meminta pemerintah tidak mencairkan dana desa tahap kedua, karena SK untuk pencairan dana yang dilakukan pemerintah tidak kuat secara hukum dan ilegal.

“SK yang sah selama ini adalah 147 bukan 298. Yang berhak menerima ada tetapi selama ini tidak terima, maka demi hukum kami DPRD sarankan untuk pemerintah tidak mencairkan dana tahap kedua. Nanti ada keputusan tanggal 19 itu baru bisa cairkan,” terang Siep.

Di tempat yang sama Okto Kambue anggota DPRD dari komisi A, mengatakan, sebelumnya tim asosiasi desa masukan surat agar DPRD bersama pemerintah duduk bicara sama sama tentang SK desa.

Baca Juga:  Seorang Fotografer Asal Rusia Ditangkap Apkam di Paniai

“Menanggapi surat itu kami sudah menyurati tapi sayangnya pemerintah tidak bisa hadir. Hanya kami (DPRD) menerima surat balasan. Meskipun pemerintah tidak hadir kami tidak kecewa kami dengan senang hati tetap sampaikan hasil kepada tim asosiasi,” ucap Kambue.

Kambue menjelaskan, pihak yang pegang SK 298 sedang melakukan banding di PTUN Makassar. Karena merasa tidak puas dengan putusan PTUN Jayapura pada tanggal 26 Juli.

“Untuk itu kami DPRD sarankan kepada tim asosiasi yang pegang SK 147 tetap bersabar menunggu gugatan tersebut. Intinya bahwa kami harus patuhi hukum yang ada di Indonesia,” bebernya.

Sementara itu, Lanius Yalak Juru Bicara tim Asosiasi Desa mengatakan, DPRD kabupaten Yahukimo segera membuat surat kepada pemerintah tentang pertemuan yang telah dilaksanakan.

Baca Juga:  Badan Pelayan Baru Jemaat Gereja Baptis Subaga Wamena Terbentuk

“Jadi dalam proses sidang kasasi dilakukan pemerintah daerah tidak boleh mencairkan dana karena yang berhak terima adalah SK 147. Ini demi hukum yang berlaku di NKRI. Pemerintah untuk menggugat SK 147 telah daftar di Makassar pada tanggal empat bulan ini, kami sudah cek di Makassar. Jadi kami akan tunggu sampai tanggal 19 November,” katanya.

Eneas Aso Ketua tim Adekaya mengatakan, Dasar hukum undang-undang nomor 30 tahun 2014 pasal 17 dan 18 tentang penyalahgunaan huruf c, bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Jadi terbukti bahwa ketidakmampuan argumen hukum dihadapan 517 kepala desa melalui audiensi yang dimediasi oleh komisi A DPRD Yahukimo, bersama tim Adekaya. Tapi pihak pemerintah tidak hadir jadi kami akan melakukan aksi demo damai di kantor DPRD,” katanya.

Pewarta: Ardi Bayage
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPembentukan Pemerintahan Baru Vanuatu Sedang Dikerjakan
Artikel berikutnyaKisah Perjuangan Perempuan Papua Demi Pertahankan Martabat Papua