BeritaMantan Kapolda Papua Ini Akan Dihadirkan di Sidang HAM Berat Paniai

Mantan Kapolda Papua Ini Akan Dihadirkan di Sidang HAM Berat Paniai

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Pada sidang lanjutan perkara pelanggaran HAM Berat Paniai tahun 2014 di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (24/10/2022), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menghadirkan mantan Kapolda Papua, Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw.

Tim JPU dipimpin Dr. Erryl Prima Putera Agoes yang juga Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejagung RI, rencanakan pada sidang berikutnya akan memanggil mantan Kapolda Papua tersebut hadir di PN Makassar.

“Para saksi-saksi itu minta waktu untuk Kamis (27 Oktober 2022), karena mengingat jarak tempatnya yang jauh juga. Mohon diberi kesempatan untuk hari Kamis nanti,” kata Jaksa menanggapi permintaan Penasehat Hukum Terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.

Salah satu PH Terdakwa, Jodi Pamatan, mengatakan, tiga saksi fakta dipanggil ke PN Makassar, tetapi saksi lain yang masih belum juga diminta segera dihadirkan.

Selain Komjen (Purn) Paulus Waterpauw, tim PH Terdakwa minta Jaksa hadirkan juga Mayor Junaidi, mantan Komandan Koramil 1705/Enarotali.

“Kami minta penjelasan dari JPU, apa ada kendala dari kedua orang ini? Apalagi dua orang ini masih aktif sebagai aparatur negara, begitu yang mulia,” kata Jodi.

Baca Juga:  Freeport Indonesia Dukung Asosiasi Wartawan Papua Gelar Pelatihan Pengelolaan Media

Saksi Korban Tidak Hadir

Sidang dengan agenda pemeriksaan tiga saksi fakta warga sipil Paniai urung lantaran tim JPU meski berjanji pada sidang pemeriksaan ahli pada Kamis pekan lalu, gagal hadirkan karena berbagai alasan.

“Sesuai kesepakatan sidang sebelumnya bahwa yang kita sepakati menghadirkan saksi fakta dari pihak sipil, dan itu sudah kami upayakan, tapi belum bisa kami pastikan akan hadir,” kata Jaksa.

Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati minta JPU harus pastikan saksi fakta hadir di persidangan.

Jikapun tidak bisa hadir di PN Makassar, Hakim mengingatkan adanya kepastian dari tim JPU untuk saksi bisa diperiksa.

“Silakan diupayakan dulu dan sidang berikutnya tetap hari Senin dan kesempatan itu Jaksa penuntut untuk berupaya hadirkan saksi fakta. Tapi kalau dalam perjalanan ada kendala untuk bisa hadirkan mereka, seperti di Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 4 Tahun 2020, memberikan pilihan kalau ada kendala seperti itu, maka kita akan periksa secara daring atau online,” tuturnya.

Baca Juga:  PGGY Kebumikan Dua Jasad Pasca Ditembak Satgas ODC di Dekai

Lanjut Sutisna, “Cuma tentu dipersiapkan dari sejak awal sidang, seperti hari Minggu itu sudah ada kepastian para saksi bisa hadir atau tidak. Jadi, sebelum sidang dimulai memang ada permohonan dari penuntut umum untuk diperiksa secara online agar nantinya kami koordinasi dengan pengadilan setempat (Papua) untuk bisa fasilitasi.”

Menurut Jaksa, tiga saksi fakta tersebut mengaku pernah diancam oleh pihak tertentu.

“Kalau diberikan kesempatan lagi, akan kami coba untuk panggil saksi yang dulu kami panggil, namun belum bisa hadir. Kalau diperkenankan, karena ini agak susah dihadirkan (karena) mereka ada di Paniai dan bahkan katanya mendapatkan ancaman segala macam,” kata Jaksa.

Hakim mengatakan, tiga saksi warga sipil sudah dipanggail hadir di sidang hari ini. Tetapi tidak bisa hadir karena diduga mereka menerima teror atau ancaman.

“Alasannya ada yang sudah tidak berada di tempatnya, ada juga yang kalau berdasarkan surat melalui WA, ada ancaman yang diberikan kepada mereka, sehingga mereka takut hadir di persidangan,” kata Sutisna.

Sutisna Sawati mengungkapkan bahwa merujuk Pasal 162 KUHAP disebutkan bahwa jika saksi yang telah disumpah di penyidikan tidak hadir karena halangan yang sah atau karena meninggal dunia atau tidak dipanggil karena tempat tinggalnya jauh, maka keterangannya saat penyidikan bisa dibacakan.

Baca Juga:  Teror Aktivis Papua Terkait Video Penyiksaan, Kawer: Pengekangan Berekspresi Bentuk Pelanggaran HAM

JPU Bacakan BAP

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan, berdasarkan agenda sidang terdahulu, sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi-saksi korban dalam hal ini atas nama saksi Yeremias Kayame, Naftali Gobay, Marselina Gobay alias Mia Gobay.

Kata Soetarmi, saksi-saksi tersebut telah dipanggil tiga kali, namun para saksi sudah tidak diketahui keberadaannya dan alamat pun sangat jauh.

Tim JPU meminta kepada Majelis Hakim agar keterangan saksi-saksi sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah disampaikan dibawah sumpah pada saat penyidikan perkara dibacakan.

Mendengarkan pendapat Penasehat Hukum serta bermusyawarah, Majelis Hakim kemudian mempersilakan JPU untuk membacakan pokok-pokok keterangan tiga saksi tersebut.

Saksi yang dimohonkan dibacakan BAP, Terdakwa diminta Hakim mendengar dengan baik karena akan dimintai tanggapannya.

Sidang akhirnya ditunda pada Kamis (27/10/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi sebagai kesempatan terakhir bagi JPU untuk menghadirkan para saksi korban.

REDAKSI

Terkini

Populer Minggu Ini:

Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan

0
“Kami bersama AMAN Sorong Raya akan melakukan upaya-upaya agar Perda PPMHA  yang telah diterbitkan oleh beberapa kabupaten ini dapat direvisi. Untuk itu, sangat penting semua pihak duduk bersama dan membicarakan agar Perda PPMHA bisa lebih terarah dan terfokus,” ujar Ayub Paa.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.