BeritaWartawan yang Terlibat Politik Praktis Diminta Nonaktif

Wartawan yang Terlibat Politik Praktis Diminta Nonaktif

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Dewan Pers mengingatkan pentingnya jurnalis dan media menjaga independensi menyongsong pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dan Pilpres pada 2024 mendatang. Hal ini dimaksudkan agar pers bisa bersikap netral dan tidak hanya menyuarakan aspirasi kelompok tertentu saja.

“Wartawan yang terlibat dalam politik praktis, termasuk dalam Pemilu 2024, harus berhenti sementara dari profesinya sebagai jurnalis. Mereka perlu nonaktif dulu dari aktivitasnya di dunia jurnalistik,” ujar Muhamad Agung Dharmajaya, pelaksana tugas ketua Dewan Pers, saat diskusi terbatas dan sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022 di Ternate, Maluku Utara, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga:  Teror Aktivis Papua Terkait Video Penyiksaan, Kawer: Pengekangan Berekspresi Bentuk Pelanggaran HAM

Sikap Dewan Pers ini menunjukkan konsistensinya.

Menjelang Pemilu 2019 lalu, Dewan Pers juga menyerukan hal yang sama.

Ketua Dewan Pers periode 2016-2019, Yosep Stanley Adi Prasetyo, menegaskan, wartawan bukanlah bagian tim sukses dari kekuatan politik atau tokoh yang maju dalam Pilkada dan Pilpres.

Staleny justru berpandangan, semestinya wartawan juga menjadi wasit dalam kontestasi politik. Bila ada wartawan yang yang terlibat dalam kontestasi politik, ia minta agar sebaiknya cuti lebih dulu.

“Lebih terhormat lagi jika wartawan tersebut mengundurkan diri,” ujar Stanley.

Baca Juga:  HRM Rilis Laporan Tahunan 2023 Tentang HAM dan Konflik di Tanah Papua

Dalam pandangan Stanley, wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Begitu menjadi caleg, maka secara otomatis wartawan itu bukan lagi bekerja untuk kepentingan publik. Tentu saja hal ini bertolak belakang dengan ideologi dan visi seorang wartawan.

Sikap wartawan dan media agar menjaga independensi dan netralitas dalam pemberitaan seputar Pemilu juga diutarakan anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, akhir bulan lalu di Sidoarjo, Jawa Timur, saat kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Sapto Anggoro tekankan, sikap netral dalam pemberitaan Pemilu juga diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Baca Juga:  12 Parpol Desak DKPP Periksa Komisioner KPU Raja Ampat

Pada Pasal 1 KEJ menyatakan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran kata berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pada pihak lain.

Demikian juga kalimat ‘memberitakan secara berimbang’ di pasal 3 KEJ bermakna memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

 

Sumber: Dewan Pers

 

 

Terkini

Populer Minggu Ini:

Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan

0
“Kami bersama AMAN Sorong Raya akan melakukan upaya-upaya agar Perda PPMHA  yang telah diterbitkan oleh beberapa kabupaten ini dapat direvisi. Untuk itu, sangat penting semua pihak duduk bersama dan membicarakan agar Perda PPMHA bisa lebih terarah dan terfokus,” ujar Ayub Paa.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.