BeritaPenjabat Bupati Dogiyai Harus Putra Asli

Penjabat Bupati Dogiyai Harus Putra Asli

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Bupati dan wakil bupati kabupaten Dogiyai periode 2017-2022 akan akhiri masa jabatannya 18 Desember 2022. Pengusulan nama penjabat bupati Dogiyai muncul dua versi berbeda, antara keputusan DPRD Dogiyai dan rekomendasi penjabat gubernur provinsi Papua Tengah.

Bernardo Boma, ketua DPD KNPI kabupaten Dogiyai, menyatakan, pengusulan penjabat bupati di wilayah provinsi Papua Tengah harus prioritaskan anak asli daerah yang memenuhi kriteria secara aturan kepegawaian.

“Penjabat gubernur Papua Tengah mengusulkan tiga nama yakni Neno Tabuni (Sekwan Intan Jaya), Petrus Agapa (Sekda Dogiyai), dan Herman Tebai (kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten Dogiyai). Dari tiga nama itu, Petrus Agapa dan Herman Tebai adalah putra daerah berstatus ASN Dogiyai. Neno Tabuni adalah ASN Intan Jaya dengan jabatan eselon IIb dalam pengusulan jabatannya adalah staf ahli, padahal kelembagaan pemerintahan provinsi Papua Tengah belum dibentuk. Kami pertanyakan status jabatan staf ahli itu dapat dari mana?,” bebernya dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi, Senin (28/11/2022).

Bernardo mencermati pengusulan penjabat bupati di kabupaten Puncak Jaya dan Intan Jaya adalah ASN yang berasal dari dua kabupaten itu. Hal berbeda untuk kabupaten Dogiyai.

Baca Juga:  Nomenklatur KKB Menjadi OPM, TNI Legitimasi Operasi Militer di Papua

“Usulan tiga nama untuk penjabat bupati di kabupaten Puncak Jaya dan Intan Jaya berbeda dengan kabupaten Dogiyai. Ada apa?” tanyanya.

Menurut Bernardo, banyak ASN kabupaten Dogiyai dengan jabatan eselon IIb dengan kepangkatan yang memenuhi aturan kepegawaian dan dalam pengusulan penjabat bupati versi DPRD Dogiyai ada 7 nama yang memenuhi dan diusulkan ke Kemendagri melalui gubernur.

“Bukan Dogiyai kekurangan ASN yang memenuhi. Saya tegaskan kepada penjabat gubernur dalam pengusulan penjabat bupati harus sesuai aturan kepegawaian dan prioritaskan pejabat asli daerah sesuai semangat Otonomi Khusus dan pembentukan DOB yang tujuannya adalah pemberdayaan orang asli Papua dalam tanda kutip orang asli daerah,” ujar Boma.

Bernardo menyebut kabupaten Dogiyai memiliki pengalaman buruk pada tahun 2016 ketika Emi Enembe ditempatkan sebagai penjabat bupati yang berkantor hanya satu minggu saja. Seterusnya tidak aktif hingga mengorbankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Siapapun penjabat bupati Dogiyai wajib memenuhi secara aturan kepegawaian, memahami kondisi dan kearifan lokal, apalagi kabupaten Dogiyai salah satu daerah dengan gesekan sosial tinggi. Oleh sebab itu, dalam penempatan penjabat bupati Dogiyai harus benar-benar memahami kondisi sosial masyarakat Dogiyai,” tandasnya.

Baca Juga:  Peringatan IWD Menjadi Alarm Pergerakan Perempuan Kawal Segala Bentuk Diskriminasi Gender

Apalagi, kata Boma, situasi di kabupaten Dogiyai sementara kurang baik. Upaya pemulihan kembali situasi yang kondusif menjadi tugas semua pihak, sehingga sebaiknya tidak diperkeruh dengan pengusulan nama-nama penjabat bupati yang bertolak belakang dengan usulan dari daerah yang disahkan DPRD Dogiyai melalui rapat paripurna 10 November 2022 lalu.

Dalam surat gubernur Papua Tengah bernomor 100.2.7./009/PPT tertanggal 20 November 2022 yang ditujukan ke Menteri Dalam Negeri, tertera satu nama lain masuk diantara dua nama sesuai usulan DPRD Dogiyai.

“Kami pemuda KNPI minta kepada penjabat gubernur jangan menimbulkan gesekan sosial baru di kabupaten Dogiyai. Baru saja kemarin Dogiyai mengalami musibah lakalantas yang berujung pada korban nyawa, pembakaran kios, rumah dan perkantoran. Saat ini kami masih duka. Jangan tambah masalah baru lagi,” ujar Bernardo.

Sementara itu, Simon Petrus Pekei, ketua sementara DPRD kabupaten Dogiyai, mengatakan, tujuh nama telah disahkan untuk diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui gubernur mengingat akan segera berakhir masa jabatannya.

“Dalam rapat paripurna DPRD sudah kami umumkan tujuh nama calon penjabat bupati. Sebelum itu DPRD juga telah mengumumkan akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati periode 2017-2022 yakni pada tanggal 18 Desember 2022,” kata Pekei.

Baca Juga:  Berlakukan Operasi Habema, ULMWP: Militerisme di Papua Barat Bukan Solusi

Simon sebutkan, tujuh nama yang diumumkan dalam rapat paripurna antara lain Emanuel Dogomo, Petrus Makai, Yulianus Tigi, Herman Tebai, Petrus Agapa, Yermias Anouw, dan Yohanes Pigome.

Rapat paripurna DPRD Dogiyai dalam rangka pengumuman akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Dogiyai periode 2017-2022 serta penetapan dan pengusulan calon penjabat bupati Dogiyai itu diadakan menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri dengan nomor 131.91/7201/SJ tertanggal 31 Oktober 2022 yang ditujukan kepada ketua DPRD kabupaten Dogiyai di Kigamani.

Perihal usul nama penjabat kepala daerah diminta disampaikan paling lambat 19 November 2022 kepada Menteri Dalam Negeri.

Dalam surat ditandatangani Dr. H. Suhajar Diantoro, sekretaris jenderal atas nama Menteri Dalam Negeri, dijelaskan mengenai pengangkatan penjabat bupati/walikota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Pengisian jabatan tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022.

Hal itu berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan (ayat 11) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-undang.

Pewarta: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Non OAP Kuasai Kursi DPRD Hingga Jual Pinang di Kota Sorong

0
SORONG, SUARAPAPUA.com --- Ronald Kinho, aktivis muda Sorong, menyebut masyarakat nusantara atau non Papua seperti parasit untuk monopoli sumber rezeki warga pribumi atau orang...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.