BeritaSoal Penjabat Bupati, Begini Pendapat Ketua Komisi A DPRD Dogiyai

Soal Penjabat Bupati, Begini Pendapat Ketua Komisi A DPRD Dogiyai

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Agustinus Tebai, ketua Komisi A DPRD kabupaten Dogiyai, menyatakan, meski dalam rapat paripurna dewan telah usulkan tujuh nama calon penjabat bupati Dogiyai mengingat akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Dogiyai periode 2017-2022 pada tanggal 18 Desember 2022, belakangam muncul tiga nama sesuai rekomendasi dari penjabat gubernur Papua Tengah.

Dari tiga nama yang direkomendasikan penjabat gubernur Papua Tengah, terdapat satu nama yang sama sekali tidak pernah disahkan oleh DPRD Dogiyai dalam rapat paripurna 10 November 2022 lalu.

Agustinus Tebai menggarisbawahi fakta selama ini di provinsi Papua, kabupaten Dogiyai termasuk salah satu daerah yang sering terjadi konflik. Karena itu, dalam penempatan penjabat Bupati harus orang asli dari daerah tersebut.

Kepada suarapapua.com, Senin (28/11/2022) malam, Agustinus menjelaskan alasan mengapa penunjukan penjabat harus prioritaskan pejabat asli Dogiyai.

Menurutnya, hanya penjabat yang nota bene asli Dogiyai yang bisa memahami kondisi daerah, juga untuk antisipasi kemungkinan gesekan akibat kecemburuan sosial di daerah.

“Kecemburuan itu sangat mungkin terjadi, sehingga pemerintah provinsi Papua Tengah dan pemerintah pusat jangan politisir dalam pengambilan kebijakan penempatan penjabat bupati Dogiyai. Sebaiknya harus berdasarkan kriteria dan dukungan semua komponen agar nantinya akan berjalan baik aktivitas pemerintahan di daerah,” tuturnya.

Ketua Komisi A yang membidangi pemerintahan, hukum, HAM, politik dan keamanan itu mengaku selama ini banyak persoalan yang terjadi di wilayah kabupaten Dogiyai. Pihaknya sering berusaha menjembatani masalah-masalah agar daerah tetap aman dan damai. Untuk itu, pihaknya mau penjabat yang bisa bersinergi dengan semua kompenen yang ada di kabupaten Dogiyai.

Baca Juga:  ULMWP: Aneksasi Papua Ke Dalam Indonesia Adalah Ilegal!

“Kami mau penjabat bupati harus putra daerah. Karena putra daerah yang tahu situasi, kondisi serta karakter masyarakat setempat. Ini akan baik dalam penanganan masalah-masalah, mudah memahami kultur masyarakat Dogiyai. Selain tentunya untuk pembangunan di daerah,” ujarnya.

Agus akui tujuh nama calon penjabat bupati telah diusulkan dalam rapat paripurna DPRD Dogiyai.

“Tujuh nama yang DPRD tetapkan adalah Emanuel Dogomo, Petrus Makai, Yulianus Tigi, Herman Tebai, Petrus Agapa, Yermias Anouw, dan Yohanes Pigome. Mereka inilah putra terbaik Dogiyai,” kata Agus.

Simon Petrus Pekei, ketua sementara DPRD kabupaten Dogiyai, juga memastikan tujuh nama itu disahkan dalam rapat paripurna untuk diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.

Kata Pekei, rapat paripurna DPRD Dogiyai dalam rangka pengumuman akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati Dogiyai periode 2017-2022 serta penetapan dan pengusulan calon penjabat bupati Dogiyai itu diadakan menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri dengan nomor 131.91/7201/SJ tertanggal 31 Oktober 2022 yang ditujukan kepada ketua DPRD kabupaten Dogiyai di Kigamani.

Selanjutnya, kata Agus, pemerintah pusat bersama pemerintah provinsi Papua Tengah perlu mempertimbangkan usulan DPRD mengingat hal itu merupakan representasi dari rakyat.

Baca Juga:  Aksi Hari Aneksasi di Manokwari Dihadang Aparat, Pernyataan Dibacakan di Jalan

“Usulan DPRD itu bagian dari aspirasi masyarakat di daerah. Usulan ini bahan pertimbangan bagi pemerintah pusat,” tutup Tebai.

Sebelumnya, Bernardo Boma, ketua DPD KNPI kabupaten Dogiyai, menyatakan, pengusulan penjabat bupati di wilayah provinsi Papua Tengah harus prioritaskan putra asli daerah yang memenuhi kriteria secara aturan kepegawaian. Terutama untuk pengusulan penjabat bupati Dogiyai, diharapkan kepada penjabat gubernur Papua Tengah tidak menambah gesekan sosial apalagi belum lama ini Dogiyai dilanda insiden memilukan yang hingga kini belum tuntas ditangani.

Dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi, Senin (28/11/2022), Bernardo mengungkapkan, penjabat gubernur Papua Tengah telah mengusulkan tiga nama, yakni Neno Tabuni (Sekwan Intan Jaya), Petrus Agapa (Sekda Dogiyai), dan Herman Tebai (kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten Dogiyai).

“Dari tiga nama itu, Petrus Agapa dan Herman Tebai adalah putra daerah berstatus ASN Dogiyai. Neno Tabuni adalah ASN Intan Jaya dengan jabatan eselon IIb dalam pengusulan jabatannya adalah staf ahli, padahal kelembagaan pemerintahan provinsi Papua Tengah belum dibentuk. Kami pertanyakan status jabatan staf ahli itu dapat dari mana?,” bebernya.

Bernardo menilai pengusulan penjabat bupati di kabupaten Puncak Jaya dan Intan Jaya adalah ASN yang berasal dari dua kabupaten itu. Hal berbeda untuk kabupaten Dogiyai.

Baca Juga:  Pencaker Palang Kantor Gubernur Papua Barat Daya

“Usulan tiga nama untuk penjabat bupati di kabupaten Puncak Jaya dan Intan Jaya berbeda dengan kabupaten Dogiyai. Ada apa?” tanyanya.

Menurut Bernardo, banyak ASN kabupaten Dogiyai dengan jabatan eselon IIb dengan kepangkatan yang memenuhi aturan kepegawaian dan dalam pengusulan penjabat bupati versi DPRD Dogiyai ada tujuh nama yang memenuhi dan diusulkan ke Kemendagri melalui gubernur.

“Bukan Dogiyai kekurangan ASN yang memenuhi. Saya tegaskan kepada penjabat gubernur dalam pengusulan penjabat bupati harus sesuai aturan kepegawaian dan prioritaskan pejabat asli daerah sesuai semangat Otonomi Khusus dan pembentukan DOB yang tujuannya adalah pemberdayaan orang asli Papua dalam tanda kutip orang asli daerah,” ujar Boma.

Kata Bernardo, siapapun penjabat bupati Dogiyai wajib memenuhi secara aturan kepegawaian, memahami kondisi dan kearifan lokal, apalagi kabupaten Dogiyai salah satu daerah dengan gesekan sosial tinggi. Karena itu, dalam penempatan penjabat bupati Dogiyai harus benar-benar memahami kondisi sosial masyarakat Dogiyai.

Apalagi situasi di kabupaten Dogiyai sementara kurang baik. Upaya pemulihan kembali situasi yang kondusif menjadi tugas semua pihak, sehingga sebaiknya tidak diperkeruh dengan pengusulan nama-nama penjabat bupati yang bertolak belakang dengan usulan dari daerah yang disahkan DPRD Dogiyai melalui rapat paripurna 10 November 2022 lalu.

Pewarta: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Aktivitas Belajar Mengajar Mandek, Butuh Perhatian Pemda Sorong dan PT Petrogas

0
“Jika kelas jauh ini tidak aktif maka anak-anak harus menyeberang lautan ke distrik Salawati Tengah dengan perahu. Yang jelas tetap kami laporkan masalah ini sehingga anak-anak di kampung Sakarum tidak menjadi korban,” pungkasnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.