PolhukamHukumKasus Mutilasi Disidangkan Senin, PH Bilang Keluarga Korban Tidak Tahu

Kasus Mutilasi Disidangkan Senin, PH Bilang Keluarga Korban Tidak Tahu

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Rencana sidang kasus mutilasi di Timika, kabupaten Mimika, yang menyeret enam oknum personel TNI dan empat warga sipil, bakal digelar Senin (12/12/2022), rupanya tidak diketahui pihak keluarga korban.

Gustaf Kawer, Penasehat Hukum Keluarga Korban Mutilasi, mengaku, tidak ada keterbukaan informasi mengenai agenda sidang yang rencananya akan digelar terpisah di Jayapura dan Makassar.

Gustaf menilai rencana sidang tersebut tidak transparan dan terkesan melindungi para pelaku.

“Sampai kemarin lalu keluarga korban mutilasi belum mendapat informasi mengenai rencana sidang. Padahal dari awal dikatakan bahwa kasus ini akan dibuka ke masyarakat Papua maupun keluarga korban. Dan para pelakunya akan divonis seberat-beratnya. Dari perkembangan yang kami ikuti, tidak transparan, terkesan tertutup dan ada kesan bahwa mereka sedang melindungi pelaku,” tuturnya, Sabtu (10/12/2022).

Berbicara soal transparan, menurutnya, rencana persidangan tersebut mesti diinformasikan ke keluarga korban, termasuk pengacara.

Hal berikut, kata Gustaf, permintaan keluarga korban agar persidangannya dilakukan di Timika tidak dikabulkan.

Baca Juga:  Raih Gelar Doktor, Begini Pesan Aloysius Giyai Demi Pelayanan Kesehatan di Papua

“Sidangnya di luar kota Timika. Di Jayapura dan Makassar. Jauh dari keluarga korban,” imbuhnya.

Padahal, dalam berbagai kesempatan setelah kasus mutilasi terkuak, ia akui desakan tersebut sudah disampaikan agar keluarga korban dapat mengikuti jalannya sidang dan memastikan proses persidangan akan memenuhi rasa keadilan atau tidak.

Koordinator PAHAM Papua ini memastikan tim advokat bakal mengawal proses persidangan yang dimulai awal pekan depan.

Sidang kasus mutilasi di Timika yang menyeret enam oknum personel TNI, kata Kol CHK Yunus Ginting, Kepala Oditur Militer Jayapura, siap digelar di Mahkamah Militer III Jayapura.

Yunus menjelaskan, para tersangka akan menjalani sidang perdana pada Senin (12/12/2022).

Dilansir kantor berita Antara, Yunus memastikan kasus mutilasi siap disidangkan setelah berkas kelima tersangka sudah rampung. Katanya, berkas dari para tersangka dijadikan satu berita acara pemeriksaan (BAP).

Oknum prajurit tersangka kasus mutilasi itu masing-masing Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R. Mereka berasal dari kesatuan Brigif 20 Kostrad Timika.

Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

Kata Yunus, satu dari lima pelaku yaitu Mayor Inf HF akan disidangkan di Mahmilti Makassar.

Selain prajurit TNI, kasus mutilasi terhadap empat orang asal Nduga itu melibatkan empat warga sipil yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai.

Empat warga sipil itu juga akan disidangkan bersamaan lima oknum anggota TNI.

Adapun empat korban kasus mutilasi, yaitu Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini berasal dari kabupaten Nduga.

Diberitakan sebelumnya, kasus mutilasi di Timika diungkap polisi pada 22 Agustus 2022.

Modus kejahatannya, para pelaku berpura-pura menjual senjata api dan ketika para korban datang dengan membawa uang Rp 250 juta, mereka dibunuh dan dimutilasi.

Keempat jenazah yang dimasukan dalam enam karung dibuang oleh para pelaku di kali Pigapu, kampung Pigapu, distrik Iwaka.

Kasus mutilasi yang menggemparkan publik itu mendapat perhatian serius Jenderal Dudung Abdurachman, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).

Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

Jenderal Dudung Abdurachman bahkan telah memerintahkan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) untuk mengusut tuntas kasus mutilasi di Timika.

Melibatkan anggota TNI dalam kasus mutilasi, Dudung menyatakan, kasus tersebut harus diproses dengan tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Anggota TNI yang terbukti terlibat, ujar Dudung, harus dipecat sesegera mungkin.

“Saya tegaskan kepada seluruh jajaran Angkatan Darat, khususnya kepada Puspom agar ini diproses. Proses dengan tuntas dan tegas. Orang yang melakukan itu dipecat segera mungkin,” tegasnya, Rabu (7/9/2022) di Markas Besar TNI AD, Jakarta.

Kasus mutilasi di Timika, diakui KSAD, memang bermula dari adanya informasi rencana pembelian senjata.

Konon, senjata tersebut akan dipasok ke kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) di Nduga.

Empat orang warga sipil yang diduga sebagai simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) itu, kata Dudung, dipancing oknum anggota TNI AD dan menangkapnya.

Meskipun demikian, Dudung tegaskan, tindakan mutilasi tersebut tetap melanggar hukum.

REDAKSI

Terkini

Populer Minggu Ini:

Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan

0
“Kami bersama AMAN Sorong Raya akan melakukan upaya-upaya agar Perda PPMHA  yang telah diterbitkan oleh beberapa kabupaten ini dapat direvisi. Untuk itu, sangat penting semua pihak duduk bersama dan membicarakan agar Perda PPMHA bisa lebih terarah dan terfokus,” ujar Ayub Paa.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.