ArtikelRefleksi Hari HAM Tahun 2022

Refleksi Hari HAM Tahun 2022

Oleh: Emanuel Gobay)*
)*
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua

“Militeristik dalam pendekatan terhadap gerakan demokrasi pemuda dan mahasiswa di Papua”. Demikian judul materi yang disampaikan dalam kegiatan “Refleksi Gerakan Pemuda Tahun 2022 (Efektivitas dan Tantangannya)” yang diselenggarakan Aliansi Demokrasi untuk Papua (AlDP) pada tanggal 10 Desember 2022 di Hotel Green Abepura, Kota Jayapura, Papua.

Pembahasannya secara garis besar disampaikan sebagai berikut:

Awalnya dijelaskan tentang beberapa cerita pendekatan refresif yang dilakukan aparat keamanan dalam penanganan kebebasan berekspresi sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 di Papua, khususnya di Jayapura yang berujung kriminalisasi beberapa pimpinan maupun massa aksi dengan Pasal Makar maupun Pasal Lawan Petugas. Sementara, fakta tindakan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan yang mengakibatkan luka-luka pada tubuh massa aksi tidak diproses hukum sama sekali sebagaimana yang terjadi dalam aksi di kampus USTJ dan Uncen Jayapura pada November 2022 lalu.

Baca Juga:  Musnahnya Pemilik Negeri Dari Kedatangan Bangsa Asing

Selama tahun 2022 juga menunjukkan fakta pendekatan militeristik dalam semua ruang kebebasan berekspresi baik di ruang publik, ruang kampus, ruang diskusi dan ruang dunia maya yang dilakukan dengan dalil mulai dari mengartikan kewajiban Surat Pemberitahuan sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang diartikan menjadi “izin” bagi aktivitas kebebasan berekspresi di ruang publik.

Selain itu, dalil tindak ada izin dari pihak kampus, sehingga kegiatan mimbar bebas dalam ruang kampus dibubarkan. Pembubaran diskusi dengan dalil Covid-19, sehingga diskusi dibubarkan. Penggunaan dalil menyebarkan berita hoaks atau informasi yang akan menciptakan konflik SARA, sehingga ada beberapa aktivis yang dipangil polisi atas tuduhan melanggar UU ITE.

Terlepas dari itu, ada upaya penciptaan kondisi dengan memfasilitasi terbentuknya kelompok pro dan kontra sebagaimana yang terlihat dalam isu penolakan Otsus dan Daerah Otonom Baru (DOB) dalam menanggapi kebijakan politik yang diambil oleh pemerintah pusat.

Hal lainnya, terkadang ada upaya menciptakan Papua dan Non Papua yang selalu dihidupkan melalui penyebaran informasi dalam sosial media (Sosmed) ketika akan ada aksi demonstrasi damai dengan membangunkan kembali ingatan publik terkait aksi brutal yang pernah terjadi pada Agustus 2019. Dengan upaya tersebut akan menciptakan kekhawatiran pada kubu tertentu yang menjadi korban ketika itu yang akhirnya mereka akan mawas diri seakan langsung menyiapkan diri untuk menghadapi aksi demostrasi damai yang dilakukan sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Baca Juga:  Indonesia Berpotensi Kehilangan Kedaulatan Negara Atas Papua

Adapun kebijakan-kebijakan baru yang dibentuk pemerintah pusat tanpa menghimpun aspirasi masyarakat, seperti UU Cipta Kerja, UU Otsus, UU DOB, UU Minerba, yang ujung-ujungnya akan melahirkan kemarahan rakyat, sehingga dibentuklah kebijakan baru yang bertujuan untuk mengendalikan kemarahan masyarakat dengan mengesahkan Undang-Undang KUHP yang akan bertentangan dengan semangat UU Nomor 9 Tahun 1998.

Karena UU KUHP akan dijadikan alat untuk melegalkan tindakan militeristik dalam menghadapi gerakan demokrasi pemuda dan mahasiswa yang sudah memberikan Surat Pemberitahuan, namun dijawab dengan Tidak Mengizinkan sebagaimana telah dipraktekan pada perayaan hari HAM Sedunia pada tanggal 10 Desember 2022 di wilayah adat Tabi, dimana ada 59 orang mahasiswa Papua ditangkap aparat keamanan.

Baca Juga:  Kura-Kura Digital

Pada prinsipnya, pendekatan keamanan di Papua telah menghidupkan praktek militeristik, sehingga segala sendi kehidupan di Papua termasuk dalam gerakan demokrasi telah dikendalikan dengan pendekatan militeristik. Dengan demikian, kami sebagai warga negara yang telah memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur pada Bab X, Pasal 28 dan Pasal 28a sampai dengan Pasal 28j UUD 1945 dan turunannya yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum wajib memikirkan cara untuk menyelamatkan ruang kebebasan ekspresi dari kungkungan militeristik yang dibangun secara sistematik dan struktural di Papua.

Selamat merayakan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia!

Jayapura, 10 Desember 2022

Terkini

Populer Minggu Ini:

Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan

0
“Kami bersama AMAN Sorong Raya akan melakukan upaya-upaya agar Perda PPMHA  yang telah diterbitkan oleh beberapa kabupaten ini dapat direvisi. Untuk itu, sangat penting semua pihak duduk bersama dan membicarakan agar Perda PPMHA bisa lebih terarah dan terfokus,” ujar Ayub Paa.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.