BeritaTidak Ada Bentrok dalam Kasus Mappi, Aparat Diduga Bertindak Represif

Tidak Ada Bentrok dalam Kasus Mappi, Aparat Diduga Bertindak Represif

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Fakta kasus penganiayaan dan penembakan di Kilo 2 Kepi, kabupaten Mappi, Papua Selatan, 14 Desember 2022, berhasil diungkap Koalisi Penegakan Hukum dan HAM untuk Papua setelah turun investigasi lapangan tiga hari setelah kejadian.

Koalisi Penegakan Hukum dan HAM untuk Papua melalui siaran pers 23 Desember 2022 menyatakan, dalam kasus Mappi tidak ada bentrok antar kelompok.

“Tidak ada bentrok antar dua kelompok. Aparat keamanan diduga bertindak represif dan eksesif,” tegasnya dalam press release.

Turut dalam investigasi lapangan, advokat Mersi Fera Waromi, Helmi, dan Teddy Wakum.

Dibeberkan kronologis peristiwa 14 Desember 2022 di Kilo 2 Kepi, peristiwa pertama yakni penganiayaan atau pembacokan terhadap Martinus Base Kamagai terjadi sekitar Pukul 16.00 WIT.

Awalnya ada dua orang warga sipil dari distrik Menyamur atas nama Martinus Base Kamagai dan Melkior Kamagai berjalan kaki di dekat Simpang Emete dengan tujuan ke Kamaan untuk bertemu dengan Om dari Melkior.

Dalam perjalanan mereka diikuti oleh sekitar 5 orang pemuda dalam kondisi mabuk dengan membawa parang. Mereka menghadang Martinus dan Melkior sambil bertanya, “Kamu (masyarakat) dari mana?”. Martinus menjawab bahwa dari Menyamur.

Melkior sempat berbisik ke Martinus agar segera lari. Tetapi, tiba-tiba salah satu dari pemuda yang mabuk kemudian menghujamkan parangnya ke kepala Martinus. Melihat kejadian itu, Melkior lari ke arah simpang Kamaan, sambil menelpon pak guru David Tame Sirmi, salah satu tokoh suku Miyachar (Miyagar). Selanjutnya pak guru datang dan membawa Martinus ke RS Mappi.

Setelah kejadian itu, polisi tiba di tempat kejadian. Tetapi hanya menangkap 1 orang dari kelompok orang mabuk karena yang lainnya sudah lari masuk ke jalan Simpang Emete. Polisi kemudian masukan seorang pelaku ke dalam mobil patroli polisi.

Menanggapi persoalan itu, sekelompok masyarakat dari distrik Menyamur yang berjumlah sekitar 40-50 orang datang dan meminta aparat mengeluarkan pelaku yang ada di dalam mobil. Karena pelaku tetap ada di dalam mobil, mereka sempat merusak mobil patroli sebelum akhirnya meninggalkan Simpang Emete.

Selanjutnya, peristiwa kedua yakni penembakan terhadap masyarakat sipil terjadi sekitar Pukul 18.00 WIT.

Semua aksi protes sekelompok korban yakni masyarakat Menyamur suku Miyachar berakhir, mereka kemudian balik atau pulang. Ada sebagian yang ke arah pasar dan sebagian dari mereka sempat jalan sampai ke Tanjung Kopi dan mendengar bunyi tembakan dari arah Polres Mappi.

Pada saat di pasar, kepala Kampung Kabe mendatangi masyarakat Menyamur dan meminta mereka membubarkan diri. Kepala kampung memberikan uang kepada mereka untuk membeli gula, kopi dan kue untuk bawa ke rumah pak guru.

Sekelompok masyarakat suku Miyachar dari pasar kemudian berjalan menuju Simpang Bambu, tempat kediaman pak guru.

Sebelum sampai di Simpang Bambu, di ujung SMK 1 bertepatan dengan kantor KPA yang digunakan TNI sebagai “Pos Kopassus” terdengar suara tembakan ke atas setidaknya sebanyak 2 kali. Massa yang pulang menuju rumah pak pak guru kaget dan merasa bahwa mereka akan pulang, namun kenapa ada provokasi suara tembakan? Sebagian dari mereka melempar pagar kantor KPA (Pos Kopassus) yang terbuat dari seng.

Baca Juga:  Peringatan IWD Menjadi Alarm Pergerakan Perempuan Kawal Segala Bentuk Diskriminasi Gender

Dalam waktu yang hampir bersamaan, dalam keadaan gelap masyarakat melihat ada sinar laser kemudian lampu mobil polisi yang disorot ke arah mereka dari bagian depan gerbang SMK. Setelah itu terdengar bunyi tembakan beberapa kali yang diarahkan ke masyarakat, sehingga ada beberapa orang yang menjadi korban penembakan.

Akibat penembakan itu setidaknya ada 9 orang masyarakat Menyamur menjadi korban penembakan. Dan, korban penembakan dilarikan ke Puskesmas Mappi hingga selanjutnya dirujuk ke RS Mappi di Kilo 5.

Peristiwa ketiga yakni korban penembakan meninggal dunia di RSUD pada 17 Desember 2022.

Setelah 9 orang korban penembakan yang mendapatkan perawatan di RS Mappi, pada perkembangannya 5 diantaranya pulang lebih dulu, kemudian 4 orang direncanakan menyusul tanggal 17 Desember 2022.

Tim PH ke Mappi

Tanggal 17 Desember 2022, Tim Penasehat Hukum (PH) dari Jayapura tiba di Mappi. Setelah tiba, sekitar pukul 12.30 WIT Tim PH berkunjung ke RS Mappi dan bertemu dengan 4 korban yang masih dirawat termasuk Moses Erro.

Setelah Tim PH meninggalkan RS Mappi untuk kembali mengumpulkan data dan fakta, Tim PH mendapatkan informasi bahwa aparat kepolisian setidaknya ada 5 orang bertemu korban penembakan di RS Mappi.

Setelah aparat kepolisian pulang, Moses Erro sempat berdiri berusaha turun dari tempat tidur, jatuh dan tidak sadarkan diri. Saat itu perawat dan dokter tidak ada.

Tim PH kemudian ke ruang perawat. Perawat sampaikan bahwa mau mendekat ke pasien, namun takut dengan keluarga pasien, saat itu beberapa keluarga korban mulai marah dan kecewa/komplain dengan penanganan medis terhadap korban. Kemudian perawat didampingi Tim PH melakukan penanganan darurat kepada korban.

Tim PH juga sempat meminta agar perawat tidak diganggu untuk melakukan tindakan ke pasien.

Tindakan penanganan darurat dilakukan seperti mengukur denyut nadi, oksigen dan tekanan darah. Kemudian meminta izin untuk memasang oksigen. Sekitar Pukul 15:00 WIT, pasien sudah tidak tertolong. Selanjutnya sekitar 30 menit kemudian barulah dokter datang dikawal oleh polisi. Aparat polisi dan TNI kemudian berdatangan lagi.

Korban yang sudah meninggal diberangkatkan ke rumah duka sekitar Pukul 18.30 WIT.

Tanggal 18 Desember 2022 jenazah diberangkatkan ke kampung halamannya di Kayagai, distrik Menyamur, melalui dermaga Agam dengan menggunakan Katinting (motor laut ukuran kecil) selama kurang lebih 2,5 jam perjalanan. Jenazah dikuburkan keesokan harinya, 19 Desember 2022.

Berikut data korban penembakan:

  1. Sabinus Sokmi Sedap.

TTL: Kabe, 23-1-2008. Umur: 24 tahun. Jenis kelamin: Laki-laki. Agama: Katolik. Pekerjaan: Pelajar (SMA Negeri I Obaa). Alamat: Kayagai, Desa Kabe, distrik Minyamar, kabupaten Mappi.

  1. Otniel Qah Samogoi.

TTL: Khaumi, 30-12-1996. Umur: 25 tahun. Jenis kelamin: Laki-laki. Agama: Katolik. Pekerjaan: Belum bekerja. Alamat: Desa Khaumi, distrik Menyamur, kabupaten Mappi.

  1. Wilhemus Jeji Samogi.

TTL: Khaumi, 2-5-2004. Umur: 18 tahun. Jenis kelamin: Laki-laki. Agama: Katolik. Pekerjaan: Pelajar (SMP Negeri 1 Menyamur). Alamat: Kayagai, desa Khaumi, distrik Menyamur, kabupaten Mappi.

  1. Fredirandus Boy.
Baca Juga:  Direpresif Aparat Kepolisian, Sejumlah Massa Aksi di Nabire Terluka

TTL: Kayagai, 5-2-2006. Umur: 16 tahun. Jenis kelamin: Laki-laki. Agama: Katolik. Pekerjaan: Pelajar (SMP YPPK Yohanis Paulus 1 Kepi). Alamat: Kampung Kayagai, desa Kayagai, distrik Minyamar, kabupaten Mappi.

  1. Basilius Bape Yebo.

TTL: Kayagai, 23-3-1998. Umur: 24 tahun. Jenis kelamin: Laki-laki. Agama: Katolik. Pekerjaan: Belum bekerja. Alamat: Kayagai, RT 002/RW 002, desa Kabe, distrik Minyamar, kabupaten Mappi.

  1. Rexon Ya A. Pasim.

TTL: Kayagai, 10-7-2004. Umur: 18 tahun. Jenis Kelamin: Laki-laki. Agama: Katolik. Pekerjaan : Pelajar (SMA Negeri 1 Obaa). Alamat: Kayagai, RT 003/RW 003, desa Kayagai, distrik Minyamar, kabupaten Mappi.

  1. Kaspar Khani Yebo.

TTL: Kabe, 2-2-2007. Umur: 15 tahun. Jenis kelamin: Laki-laki. Agama: Katolik. Pekerjaan: Pelajar (SD Inpres Kabe). Alamat: Kampung Kabe, desa Kabe, distrik Minyamar, kabupaten Mappi.

  1. Yohanis T. Sedap.

TTL: Taragaye, 9-10-1998. Umur: 24 tahun. Jenis kelamin: Laki-laki.

Agama: Katolik. Pekerjaan: Pelajar (SMK Negeri 2 Obaa). Alamat: Jln. Kaman Mappi.

  1. Moses Nakas Erro (meninggal dunia).

TTL: Kayagai, 21-10-1990. Umur: 32 tahun. Jenis kelamin: Laki-laki. Agama: Katolik. Pekerjaan: Belum bekerja. Alamat: Kampung Kayagai, distrik Menyamur, kabupaten Mappi.

Temuan Lapangan

Peristiwa tersebut dengan beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Terdapat setidaknya ada 4 TKP.

TKP 1: Korban Penganiayaan (Simpang Emete).

TKP 2: Pengrusakan mobil polisi (Simpang Emete).

TKP 3: Pos Kopasus – lokasi penembakan.

TKP 4: Depan SMKN 1 – lokasi penembakan.

Jarak antara masing-masing TKP:

  1. Jarak antara Pos Brimob hingga Pos Kopasus/Simpang GOR: 600-700 meter
  2. Jarak antara Brimob ke Simpang Emete: 80 meter
  3. Jarak antara Simpang Emete ke SMPN 1 sekitar 80 meter
  4. Jarak antara SMPN 1 ke SMKN 1: bersebelahan
  5. Jarak antara SMKN 1 ke Pos Kopasus: bersebelahan
  6. Jarak antara Pos Kopasus dengan GOR: bersebelahan
  7. Jarak antara Pasar dengan SMKN 1: 200 meter

Berikut hasil temuan di lapangan:

Pertama: Saat kelompok korban (suku Miyaghar) mendatangi simpang Emete (peristiwa pertama), tidak ada kelompok dari pelaku (suku Yagai) yang berjaga-jaga, sehingga tidak ada peristiwa yang disebut bentrok antara kelompok korban dan kelompok pelaku, apalagi saat itu pelaku dalam keadaan mabuk.

Kedua: Peristiwa penembakan berada di TKP 3 dan TKP 4, dimana jaraknya sekitar 500 meter dari Simpang Emete dan waktu terjadi penembakan juga berbeda dengan waktu peristiwa penganiayaan/pembacokan dan pengrusakan mobil polisi artinya penembakan terjadi tidak pada saat pengrusakan mobil polisi yang sedang membawa pelaku. Maka informasi yang menyebutkan bahwa aparat menembak korban pada saat aparat memisahkan bentrok antara kelompok korban dan kelompok pelaku, adalah tidak benar.

Ketiga: Pada saat melakukan penembakan (penggunaan senjata api) di TKP 3 dan TKP 4, tidak didahului dengan pendekatan persuasif/negosiasi/himbauan/bertanya kepada kelompok korban yang sebenarnya akan pergi istirahat, minum dan makan dari rumah pak guru di Simpang Bambu, aparat langsung mengambil tindakan represif dan eksesif.

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Stok Avtur Tersedia Selama Arus Balik Lebaran 2024

Keempat: Korban atas nama Moses Erro mengalami luka tembak yang sangat serius pada paha kanan atas bagian dalam mulai dari pangkal paha hingga lutut dan tanpa penanganan yang semestinya. Penembakan yang dialami oleh korban yang ditujukan ke paha atas bagian dalam bukanlah tindakan melumpuhkan karena tepat pada bagian tubuh yang beresiko tinggi menyebabkan kematian. Oleh karenanya, patut diduga kematian Moses Erro tidak ada penyebab lain selain karena penembakan. Artinya, korban ditembak pada bagian tubuh yang beresiko tinggi menyebabkan kematian, namun tidak langsung mati/meninggal. Luka tembak di sekitar pangkal paha, bahu dan kepala juga dialami oleh korban lainnya yang hingga saat ini masih perlu ditangani secara serius.

Bentuk Solidaritas Masyarakat Sipil

Terhadap peristiwa tersebut, telah dibentuk Solidaritas Masyarakat Sipil untuk Peristiwa Mappi 14 Desember 2022. Terdiri dari Tim Litigasi yakni para Advokat/Pengacara yang tergabung dalam Koalisi Penegakan Hukum dan HAM di Papua, serta Tim Non Litigasi yang terdiri dari berbagai LSM, Ikatan Pemuda dan Mahasiswa, tokoh adat, dan tokoh perempuan.

Koalisi Penegakan HAM dan Hukum telah diberikan kuasa oleh korban penembakan untuk menempuh proses hukum. Oleh karenanya, tim telah membuat Laporan Polisi (LP) terkait penembakan terhadap 9 korban penembakan (1 meninggal dunia) dengan nomor LP/173/XII/2022 atas nama Kosmas Yameap (saudara dari Moses Erro, korban luka tembak yang meninggal dunia) dan LP/174/XII/2022 atas nama Rexon YA. A Pasim tanggal 19 Desember 2022 di Polres Mappi.

Rekomendasi

Berdasarkan uraian di atas, maka kami merekomendasikan:

  1. Komnas HAM RI melakukan penyelidikan terhadap peristiwa 14 Desember 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran HAM;
  2. Institusi Kepolisian RI melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan aparat kepolisian pada peristiwa tersebut menurut hukum pidana dan kode etik Kepolisian RI;
  3. Institusi TNI melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan aparat TNI pada peristiwa tersebut menurut hukum pidana militer dan kode etik militer;
  4. Perdamaian yang dilakukan antara pihak korban dan pihak pelaku terkait peristiwa di TKP 1 yakni peristiwa penganiayaan, dipisahkan dari peristiwa di TKP 3 dan TKP 4 yakni penembakan. Artinya perdamaian terkait peristiwa penganiayaan tidak secara otomatis menghapus peristiwa pidana yang dialami oleh korban penembakan;
  5. Proses hukum terkait peristiwa 14 Desember 2022 di Kilo 2 harus dilakukan secara profesional dan transparan guna memastikan hukum yang adil bagi korban dan mencegah terjadinya impunitas;
  6. Apabila ada bantuan materil yang diberikan atau akan diberikan kepada pihak korban penembakan dari berbagai pihak termasuk pihak pemerintah kabupaten Mappi, patut dipandang sebagai bantuan untuk memudahkan akses transportasi, pendampingan keluarga korban serta biaya makan, minum dan akomodasi para korban selama korban menjalani proses penyembuhan mengingat akses ke layanan publik kesehatan sangat jauh dari tempat tinggal korban. Sehingga bantuan tersebut bukan sebagai strategi untuk membungkam pihak korban penembakan yang menuntut keadilan.

Laporan investigasi ini dirilis Koalisi pada 23 Desember 2022 di kota Jayapura.

REDAKSI

 

Terkini

Populer Minggu Ini:

Partai Demokrat se-Papua Tengah Jaring Bakal Calon Kepala Daerah Jelang Pilkada...

0
Grace Ludiana Boikawai, kepala Bappiluda Partai Demokrat provinsi Papua Tengah, menambahkan, informasi teknis lainnya akan disampaikan panitia dan pengurus partai Demokrat di sekretariat pendaftaran masing-masing tingkatan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.