PolhukamKorupsiLE dan RL Ditetapkan Tersangka Setelah KPK Periksa 65 Saksi

LE dan RL Ditetapkan Tersangka Setelah KPK Periksa 65 Saksi

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Tercatat 65 orang telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua yang menjerat LE, gubernur Papua.

“Kami kemudian saat ini kan sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 65 orang saksi,” kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK di Jakarta, Jumat (7/1/2023), dilansir kantor berita Antara.

Selain pemeriksaan saksi, kata Ali, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa daerah, antara lain di Jakarta dan Batam.

Ali menjelaskan pemeriksaan saksi maupun kegiatan penggeledahan dilakukan dalam rangka menelusuri dugaan uang suap yang diterima dan sejumlah aset tersangka LE.

“Tentu semuanya dalam rangka upaya untuk menelusuri dugaan uang yang diterima oleh tersangka dan termasuk aset-aset yang kemudian dari penerimaan berubah menjadi aset yang bernilai ekonomis. Itu terus kami kumpulkan, justru itu menjadi lebih penting dalam proses penyidikan,” bebernya.

Baca Juga:  Direpresif Aparat Kepolisian, Sejumlah Massa Aksi di Nabire Terluka

Sementara soal penahanan, Ali Fikri memastikan KPK bakal menahan tersangka LE. Tetapi KPK menurutnya hingga kini masih membutuhkan waktu dalam rangka proses penahanan tersebut.

“Yang pasti begini, kan tidak pernah dalam sejarah KPK kemudian seorang tersangka KPK tidak dilakukan penahanan, pasti upaya-upaya itu nanti dilakukan, sekarang kan kemudian butuh waktu untuk proses ke sana, tetapi fokus kami tentu justru lebih utama dan pentingnya mengumpulkan alat bukti terkait juga dengan aliran uang itu,” tutur Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan LE bersama RL, direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) sebagai tersangka.

Penetapan dan pengumuman tersangka dilakukan KPK pada Kamis (6/1/2023) di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga:  Asosiasi Wartawan Papua Taruh Fondasi di Pra Raker Pertama

Tersangka RL diduga menyerahkan uang ke LE dengan jumlah sekitar Rp1 Miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di provinsi Papua, yakni proyek “multiyears” peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 Miliar, proyek “multiyears” rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 Miliar, dan proyek “multiyears” penataan lingkungan venue menembak “outdoor” AURI dengan nilai proyek Rp12,9 Miliar.

KPK juga menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Dugaan gratifikasi itu KPK hingga kini sedang kembangkan lebih lanjut.

Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik juga telah menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung 5 Januari 2023 hingga 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Tersangka RL disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Baca Juga:  Parpol Harus Terbuka Tahapan Penjaringan Bakal Calon Bupati Tambrauw

Sementara, tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Sementara itu, Firli Bahuri, ketua KPK, berjanji bakal tuntaskan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat gubernur Papua.

“Saya pastikan bahwa ini akan kami selesaikan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/1/2023).

Firli mengaku masih memantau kondisi kesehatan LE yang beberapa hari lalu hadir meresmikan langsung kantor gubernur Papua dan sejumlah kantor lainnya.

Sumber: Antaranews.com

 

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.