BeritaLingkunganKembalikan Hak Masyarakat Adat Kawasan Lembah Grime Nawa

Kembalikan Hak Masyarakat Adat Kawasan Lembah Grime Nawa

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Lebih dari 100 hektar hutan Lembah Grime Nawa, kabupaten Jayapura, Papua, sudah hilang dan akan terus bertambah. Sanksi tegas para perusahaan nakal!

Sebelum matahari menunjukkan kehangatannya di Tanah Papua, burung Cenderawasih, burung yang menjadi kekhasan fauna Papua saling sahut-menyahut memecah keheningan fajar, membangunkan setiap makhluk yang beristirahat dengan tenang di hutan Lembah Grime Nawa.

Lembah Grime Nawa merupakan dataran rendah dan perbukitan di bagian selatan dan tengah kabupaten Jayapura, dengan luas sekitar 900.000 ha (65% dari total luas wilayah kabupaten). Letaknya mulai dari distrik Kemtuk di sebelah timur hingga distrik Airu di sebelah selatan.

Grime mengalir turun melalui wilayah adat Kemtuk, Klesi, dan Namblong. Sedangkan, Nawa menembus wilayah adat Kaureh dan Kautabakhu, menjadikan perbukitan dan lembah di sekitarnya menjadi hutan rimba dan hutan hujan tropis. Lembah ini juga menjadi rumah bagi burung Cenderawasih.

Namun, keindahan dan ketentraman Lembah Grime Nawa terenggut dengan adanya pembukaan lahan secara ilegal oleh PT Permata Nusa Mandiri (PT PNM), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit. Pada tahun 2012, PT PNM mendapatkan izin lokasi seluas 32.000 hektar dari bupati Jayapura. Sementara itu, mereka telah memiliki izin lingkungan sejak 2014. Tetapi, pada awal Januari 2022, Menteri LHK mencabut izin tersebut.

Baca Juga:  Hilangnya Keadilan di PTTUN, Suku Awyu Kasasi ke MA

Nyatanya, pencabutan izin ini seperti mimpi belaka karena PT PNM masih beroperasi membuka hutan di kawasan Lembah Grime Nawa. Analisis citra satelit yang dilakukan oleh Greenpeace dari awal Januari hingga 12 September 2022 menunjukkan lebih dari 100 hektar hutan telah gundul di lokasi yang diidentifikasi sebagai konsesi PT PNM.

Pada Juli 2022, masyarakat adat Lembah Grime Nawa berkumpul untuk pertemuan adat di kantor Dewan Adat Namblong Kabupaten Jayapura untuk membahas keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah mereka. Masyarakat adat Lembah Grime Nawa dengan tegas menolak kehadiran PT PNM. Mereka berharap hak mereka dapat dikembalikan dan pemerintah tegas terhadap PT PNM yang telah melakukan pembukaan lahan secara ilegal. Jika tidak terpenuhi, maka masyarakat hukum adat akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkannya.

Baca Juga:  Pemprov PB Diminta Tinjau Izin Operasi PT SKR di Kabupaten Teluk Bintuni

Pada 7 September 2022, masyarakat adat di Lembah Grime Nawa melakukan aksi damai untuk menuntut bupati Jayapura mencabut izin lokasi dan izin lingkungan perusahaan karena masyarakat adat tidak pernah melepaskan hak tanah mereka kepada perusahaan.

Di level pemerintah pusat, KLHK yang mengeluarkan surat pencabutan izin, tetapi belum menindak tegas perusahaan-perusahaan yang mengabaikan putusan tersebut. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, menyampaikan bahwa keputusannya yang memuat daftar perusahaan tersebut bersifat “deklaratif”. Tidak ada penjelasan lebih lanjut perihal ini, baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun institusi lainnya.

Greenpeace secara resmi bersurat ke KLHK. Sayangnya, jawaban KLHK sangat janggal dan tidak menjawab permintaan informasi yang diajukan.

Baca Juga:  Hasil Temu Perempuan Pembela HAM dan Pejuang Lingkungan Bersama WALHI Nasional

Inilah kenyataan pahit yang dihadapi oleh masyarakat adat di wilayah Lembah Grime Nawa. Pemerintah pusat seperti tak peduli, padahal seharusnya mereka melindungi seluruh rakyatnya dari keserakahan perusahaan yang menyedot habis sumber daya alam Indonesia dan hanya menyisakan derita berkepanjangan bagi masyarakat setempat.

Masyarakat adat yang menyandarkan kehidupan pada hutan Lembah Grime Nawa terancam kehilangan mata pencaharian, tempat tinggal, dan sumber pangan akibat keserakahan perusahaan perkebunan sawit tersebut.

Greenpeace Indonesia bersama koalisi terus mendorong hak masyarakat adat Lembah Grime Nawa menuntut ketegasan pemerintah daerah maupun pusat untuk menindak PT PNM yang sudah melanggar hukum.

Masyarakat adat setempat berhak mendapatkan keadilan dan haknya atas tanah adat di wilayah Lembah Grime Nawa.

Tindak tegas para perusahaan nakal!

Bantu kami menyuarakan ketidakadilan ini.

Selamatkan Lembah Grime Nawa, selamatkan hutan Papua!

Sumber: greenpeace.org

Terkini

Populer Minggu Ini:

Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan

0
“Kami bersama AMAN Sorong Raya akan melakukan upaya-upaya agar Perda PPMHA  yang telah diterbitkan oleh beberapa kabupaten ini dapat direvisi. Untuk itu, sangat penting semua pihak duduk bersama dan membicarakan agar Perda PPMHA bisa lebih terarah dan terfokus,” ujar Ayub Paa.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.