ArtikelKawasan Ekonomi Khusus Sorong Untuk Siapa?

Kawasan Ekonomi Khusus Sorong Untuk Siapa?

Oleh: Ambo Klagilit)*
)* Penulis adalah Aktivis Masyarakat Adat Suku Moi

Sebelum lebih lanjut, ada baiknya kita dahulukan pengertian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Di sini pendefinisiannya lebih pada penjelasan dari peraturan perundang-undangan supaya tidak menimbulkan multitafsir.

Kemudian, penulis akan mencoba menguraikan beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum tentang KEK, serta perihal pengaturan mengenai KEK yang ada di kabupaten Sorong.

Apa itu KEK?

KEK merupakan kawasan dengan batasan tertentu dalam wilayah hukum Indonesia, yang ditetapkan untuk menyelengarakan fungsi perekonomian dan fasilitas tertentu.

Pemerintah menilai pembentukan KEK tergolong penting bagi perekonomian nasional. Sebab, dalam rangka mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi, diperlukan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis. Yang dimaksud dengan geoekonomi adalah kombinasi faktor ekonomi dan geografi dalam perdagangan internasional, sedangkan geostrategis adalah kombinasi faktor geopolitik (pengaruh faktor geografi, ekonomi, dan geografi dalam politik luar negeri suatu negara) dan strategi yang memberikan peran tertentu pada suatu kawasan geografis.[1]

KEK sesuai ketentuannya berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.[2]

Pengaturan mengenai KEK mulai diatur sejak 2009. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama-sama pemerintah pada tanggal 14 Oktober 2009 kemudian menetapkan Undang-undang nomor 39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Undang-undang ini dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi pemerintah dalam menyelenggarakan KEK pada tempat-tempat yang dianggap memiliki potensi ekonomi serta berada langsung pada jalur lalulintas pelayaran internasional.[3]

KEK merupakan pengembangan dari berbagai jenis kawasan ekonomi yang berada pada kawasan ekonomi sebelumnya. Tahun 1970 mulai dikenal adanya pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Kemudian tahun 1972 muncul pengembangan Kawasan Berikat. Tahun 1989 muncul Kawasan Industri. Tahun 1996 dikembangkan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), dan pada 2009 dimulai dengan pengembangan KEK setelah dibentuk UU 39/2009.[4]

Bagian penjelasan umum UU 39/2009 menjelaskan pengembangan KEK bertujuan untuk mempercepat perkembangan daerah dan sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain industri, pariwisata, dan perdagangan, sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan.

Sesuai dengan hal tersebut, KEK terdiri atas satu atau beberapa zona, antara lain zona pengolahan ekspor, logistik, industri, pengembangan teknologi, pariwisata, energi dan atau ekonomi lain.

Suatu lokasi apabila hendak diusulkan untuk menjadi KEK harus memenuhi kriteria sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 UU 39/2009:

  1. Sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak berpotensi menganggu kawasan lindung;
  2. Pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan mendukung KEK;
  3. Terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional di Indonesia atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggul; dan
  4. Mempunyai batas yang jelas.
Baca Juga:  Musnahnya Pemilik Negeri Dari Kedatangan Bangsa Asing

Untuk menyelenggarakan KEK dibentuk Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator. Dewan Nasonal dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK. Dewan Kawasan dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK. Sementara, Administrator adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.

Setelah disahkan Undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, untuk melaksanakan Pasal 150 dan Pasal 158 huruf B, pemerintah kemudian menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. Sehingga tidak heran jika pemerintah terus mengembangkan pembangunan KEK di hampir seluruh provinsi di Indonesia. Dengan adanya UU Cipta Kerja diperkirakan pertumbuhan investasi akan terus meningkat pesat karena UU tersebut sangat menjanjikan kemudahan berinvestasi di Indonesia.

KEK Sorong

Dasar hukum pembentukan KEK di kabupaten Sorong, provinsi Papua Barat – kini Papua Barat Daya adalah Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2016 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sorong.

KEK Sorong merupakan yang pertama di Tanah Papua, baik provinsi Papua maupun Papua Barat.

Pada Oktober 2019, pemerintah meresmikan beroperasinya KEK Sorong. Peresmian dilakukan oleh Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Kala itu dalam sambutannya Darmin mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk mempermudah urusan perizinan bagi para calon investor.[5]

KEK Sorong berlokasi di distrik Mayamuk kabupaten Sorong, Papua Barat.

Berdasarkan PP 31/2016, KEK Sorong akan dibangun pada lahan seluas 523,7 hektar. Sesuai dengan rencana pembangunan KEK ada beberapa kegiatan utama yang akan didorong diantaranya industri pengelolaan nikel, industri pengelolaan kelapa sawit, industri hasil hutan dan perkebunan (Sagu), serta logistik. KEK Sorong diproyeksikan menarik investasi sebesar Rp32,2 Triliun dan dapat diproyeksikan menyerap tenaga kerja hingga 15.024 orang hingga tahun 2025.

Masyarakat adat yang terdampak langsung dari pembangunan KEK adalah gelek Kammi. Gelek Kammi terancam kehilangan tanah adatnya seluas 523,7 hektar, juga mengancam ruang hidup masyarakat adat di kabupaten Sorong.

Jika mengacu pada Pasal 4 UU nomor 9 tahun 2009, KEK Sorong cukup memenuhi syarat diantaranya ada dukungan dari pemerintah daerah, ketersediaan lahan yang cukup dan batas yang jelas, berada pada jalur perdagangan internasional Asia Pasifik dan Australia, serta telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Selain itu, masyarakat pemilik hak ulayat gelek Kammi juga memberikan lahan dan dukungan atas pembangunan KEK.

Pertimbangan Hukum KEK Sorong

Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2016 tentang KEK ditetapkan pada 1 Agustus 2016 oleh presiden Joko Widodo, kemudian diundangkan pada 3 Agustus 2016. Ada beberapa pertimbangan pembentukan PP 31/2016, diantaranya:

  1. Untuk mengembangkan perekonomian pada wilayah kabupaten Sorong yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan KEK Sorong;
  2. Pemerintah kabupaten Sorong sebagai pengusul telah memenuhi dan melengkapi kriteria dan penetapan persyaratan wilayah kabupaten Sorong sebagai KEK;
  3. Berdasarkan Pasal 7 ayat (4) UU 39/2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan KEK ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Baca Juga:  Kura-Kura Digital

Dengan beberapa pertimbangan tersebut terutama poin c, maka kemudian pemerintah menetapkan PP 31/2016 yang antara lain mengesahkan lokasi yang akan dijadikan sebagai KEK Sorong seluas 523,7 hektar dengan batas-batas sebagai berikut:

  1. Sebelah utara berbatasan dengan kampung Arar, distrik Mayamuk, kabupaten Sorong;
  2. Sebelah timur berbatasan dengan kampung Arar, distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong;
  3. Sebelah selatan berbatasan dengan kampung Jeflio, distrik Mayamuk, kabupaten Sorong;
  4. Sebelah barat berbatasan dengan kampung Jeflio, distrik Mayamuk, kabupaten Sorong dan Selat Sele.

Berikutnya KEK sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini terdiri dari zona logistik, zona industri, dan zona pengelolaan ekspor.

KEK Sorong dan Ancamannya Bagi Masyarakat Adat Moi

Masyarakat adat Papua hidup berhadapan dengan ancaman yang nyata, berkaitan dengan perampasan tanah dan hutan adat untuk kepentingan pembangunan dan investasi. Kebijakan pemerintah yang top down sangat mengabaikan keberadaan dan hak-hak masyarakat adat.

Pengakuan akan keberadaan masyarakat adat dalam konstitusi masih sebatas tulisan di atas kertas. Pemerintah belum menunjukkan sikap serius untuk melindungi hak-hak masyarakat adat.

Pemerintah menjanjikan lapangan kerja dan hidup sejahtera bagi masyarakat dari semua kebijakan mereka yang berhubungan dengan investasi. Aktivitas investasi terutama kelapa sawit terus mengancam hilangnya hutan dan tanah masyarakat adat Papua, hilangnya ruang kelola, serta timbulnya konflik horizontal yang berkepanjangan.

KEK Sorong merupakan kebijakan pemerintah yang sudah jelas sangat mengancam keberadaan masyarakat adat Papua. Setidaknya KEK Sorong akan mendatangkan banyak investor untuk berinvestasi.

Untuk kepentingan pembangunan KEK Sorong, gelek Kammi harus kehilangan tanah adat seluas 523,7 hektar dengan kompensasi yang sangat kecil nilainya.

KEK Sorong akan menjadi ruang bagi para pemilik modal untuk terus memperkaya diri dengan mengorbankan hak-hak masyarakat adat Papua, terutama masyarakat adat Moi di kabupten Sorong.

Sejak bersentuhan dengan investasi pada tahun 1935, suku Moi hingga kini masih hidup melarat dan jauh dari kata sejahtera. Sumber daya alam mereka diambil dan manusianya diterlantarkan. Itulah kata yang tepat untuk menggambarkan nasib suku Moi yang semakin terancam di atas negerinya sendiri.

Tidak saja merampas tanah adat milik gelek Kammi, KEK Sorong juga mengancama tanah adat suku Moi di beberapa wilayah lain. Misalnya masyarakat adat di distrik Moi Segen yang harus kehilangan tanah adat untuk pembukaan jalan KEK ke arah distrik Seget.

Baca Juga:  Vox Populi Vox Dei

Beberapa gelek telah menerima dan diberikan kompensasi. Tetapi ada juga gelek yang menolak rencana pembukaan jalan tersebut.

Gelek Klagilit Maburu/Mawera menolak rencana pembukaan jalan yang akan melewati tanah dan hutan adat mereka pada tahun 2019 lalu. Mereka mempertanyakan, untuk siapa jalan itu dibangun? Apakah untuk masyarakat ataukah untuk mempermudah para pemodal (investor) yang mau marampas dan mengambil kekayaan alam mereka dan masyarakat adat Moi pada umunya. Tidak saja masyarakat adat di Moi Sigin.

Untuk memperlancar pengoperasian KEK Sorong, maka perlu penyediaan air baku yang cukup. Oleh sebabnya, pemerintah terus berupaya mendapatkan sumber air baku untuk menunjang lancarnya aktivitas di KEK. Salah satu gelek di distrik Klamono harus kehilangan tanah adat seluas 20 hektar untuk dijadikan tempat pengambilan air baku dari sungai Klasafet/Klamono. Sebagai informasi, jumlah debit air yang akan diambil dari sungai Klasafet/Klamono berkapasitas 150 liter per detik.

Hal yang sama juga dialamai oleh masyarakat adat di lembah Klaso, kabupaten Sorong. Setidaknya ± 60-an gelek akan kehilangan tanah adatnya seluas ± 6740,74 hektar untuk pembangunan bendungan Warsamsom sebagai infrastruktur dasar Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) (Baca, Bendungan Warsamsum Untuk Siapa?).[6]

Bendungan Warsamsom dibangun oleh Balai Wilayah Sungai Papua Barat Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian PUPR sebagai penanggung jawab proyek. Pada pertemuan persiapan pembangunan bendungan Warsamsom (Desember 2021), dikatakan bahwa salah satu yang melatarbelakangi proyek pembangkit energi ini adalah kepentingan pembangunan KEK Sorong.[7] Energi listrik yang dihasilkan dari PLTA Warsamsom akan memasok industri pengelolaan di KEK Sorong, yakni industri pengolahan minyak kelapa sawit, pengolahan nikel, hasil hutan kayu, dan non kayu.[8]

Dengan demikian, semakin jelas bahwa kehadiran KEK Sorong bukan untuk kepentingan masyarakat adat Papua, terlebih khusus masyarakat adat Moi. KEK Sorong tidak hanya mengancam hilangnya tanah adat gelek Kammi, tetapi juga mengancam hutan dan tanah masyarakat adat Moi pada umumnya.

Karena itulah sangat tepat bagi masyarakat adat Moi untuk menolak kebijakan pemerintah yang terus berupaya merampas ruang hidup masyarakat adat.

KEK Sorong bukan masa depan bagi suku Moi! KEK Sorong hanya akan memperpanjang penderitaan anak adat di negeri Malamoi!

Catatan Kaki:

[1] Baca Undang-Undang Nomor Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus

[2] Ibid

[3] Ibid

[4] https://mycity.co.id/mengenal-kawasan-ekonomi-khusus-dampaknya-bagi-perekonomian-indonesia/, diakses pada 2 Juli 2022, pukul 04.07 WIT.

[5] https://kek.go.id/berita/2019/10/Resmi-Beroperasi-KEK-Sorong-Siap-Majukan-Ekonomi-Papua-Barat-258, diakses pada 22 Januari 2023, pukul 20.09 WIT.

[6] https://pusaka.or.id/bendungan-warsamson-untuk-siapa/, diakses pada 23 Januari 2023, pukul 00.38 WIT.

[7] Ibid

[8] Ibid

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ini Keputusan Berbagai Pihak Mengatasi Pertikaian Dua Kelompok Massa di Nabire

0
Pemerintah daerah sigap merespons kasus pertikaian dua kelompok massa di Wadio kampung Gerbang Sadu, distrik Nabire, Papua Tengah, yang terjadi akhir pekan lalu, dengan menggelar pertemuan dihadiri berbagai pihak terkait di aula Wicaksana Laghawa Mapolres Nabire, Senin (29/4/2024) sore.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.