BeritaSidang Kasus Mutilasi di PN Timika Harus Transparan dan Profesional

Sidang Kasus Mutilasi di PN Timika Harus Transparan dan Profesional

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua menegaskan, Pengadilan Negeri (PN) Timika harus transparan dan profesional terhadap sidang terdakwa sipil kasus pembunuhan disertai mutilasi empat warga sipil asal kabupaten Nduga, yang terjadi 22 Agustus 2022 di Timika, kabupaten Mimika.

Penegasan itu disampaikan Mersi Fera Waromi, anggota Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua, dalam siaran pers yang diterima suarapapua.com di Wamena, Sabtu (28/1/2023).

Ditulis dalam rilis itu, sekalipun persidangan perdana pada Kamis (26/1/2023) dilakukan dengan menghadirkan pihak keluarga korban, kuasa hukum dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua yang mendampingi keluarga korban menyayangkan sikap dari ketua majelis hakim pemeriksa perkara yang memimpin sidang membatasi keluarga korban untuk mendokumentasikan jalannya persidangan seperti mengambil gambar berupa foto dan video.

“Padahal persidangannya terbuka untuk umum yang bisa disaksikan oleh semua orang. Seharusnya lebih transparan dan tidak ada pembatasan mengingat keluarga korban selain yang menyaksikan langsung di dalam ruang sidang, ada juga yang ingin menyaksikan proses sidang meskipun sebagian besar hanya bisa menunggu di luar ruang tepatnya di depan halaman PN Timika. Sebagian keluarga yang lainnya ada di kota Jayapura mengawal persidangan lainnya terhadap empat terdakwa anggota TNI di Pengadilan Militer III-19 Jayapura dengan perkara yang sama,” bebernya.

Baca Juga:  Seorang Fotografer Asal Rusia Ditangkap Apkam di Paniai

Menanggapi larangan keluarga korban mengambil gambar dan video sebagai dokumentasi bahkan membatasi siaran langsung melalui media sosial yang bermaksud dapat disaksikan keluarga lainnya, kata Waromi, proses persidangannya dianggap tak transparan.

“Ketua majelis hakim pemeriksa perkara dianggap tidak transparan dan tidak profesional karena telah membatasi akses bagi keluarga korban yang tidak bisa menghadiri persidangan secara langsung maupun masyarakat Papua lainnya untuk mendapat informasi dan perkembangan proses persidangan ini,” ujarnya.

Fera berpendapat, keberatan tersebut sekaligus masukan untuk dipertimbangkan lagi. Diharapkan, ketua majelis hakim mengambil contoh persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer III-19 terhadap terdakwa Mayor Infanteri Helmanto Fransiskus Dakhi maupun empat terdakwa TNI lainnya (Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizki Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clisman, dan Praka Pargo Rumbouw) yang proses persidangannya sangat transparan. Keluarga korban bahkan diberikan akses melakukan siaran langsung melalui media sosial serta mengambil foto dan video.

“Harus transparan, ada akses agar siapapun dapat mengikuti proses persidangan dengan lancar. Kami harap persidangan ini berlangsung dengan transparan, profesional dan komprehensif.”

Terkait hal itu, tim kuasa hukum minta perhatian dari Kejagung, Jaksa Pengawas, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengawasi seluruh proses persidangan sampai pada putusan yang nantinya memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Baca Juga:  Raih Gelar Doktor, Begini Pesan Aloysius Giyai Demi Pelayanan Kesehatan di Papua

Dalam rilis dibeberkan juga kronologis sidang perdana yang berlangsung di PN Timika, Kamis (26/1/2023), dimulai pada Pukul 11.39 WIT di ruang sidang utama Cakra, dihadiri empat terdakwa sipil.

Persidangannya secara terpisah dengan dua nomor register perkara. Tiga terdakwa atas nama Adre Pudjianto Lee alias Jainal alias Jack, Dul Umam alias Ustad alias Umam, dan Rafles Lakasa alias Rafles disidangkan dengan register perkara nomor 7/Pid.B/2023/PN Tim. Sedangkan terdakwa Roy Marten Howay disidangkan dengan register perkara nomor 8/Pid.B/2023/PN Tim.

Sidang dipimpin langsung Putu Mahendra, wakil ketua PN Timika sebagai ketua majelis hakim, dengan hakim anggota Muh. Khusnul F Zainal, dan Riyan Ardy Pratama, serta dibantu panitera pengganti Desi Natalia Ina.

Para terdakwa dihadapkan dalam persidangan oleh Kejaksaan Negeri Mimika dengan 5 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Febiana Sorbu, Kasipidum Kejaksaan Negeri Mimika.

Pada persidangan pertama untuk tiga orang terdakwa, dalam surat dakwaannya mendakwa para terdakwa dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan kesatu primer Delik Pembunuhan Berencana dan Delik Penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP io Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Delik Pembunuhan yang diikuti disertai atau didahului dengan tindak pidana lain dan Delik Penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 339 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsider Delik Pembunuhan Biasa dan Delik Penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, lebih-lebih subsider Delik Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati dan Delik Penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Seruan dan Himbauan ULMWP, Markus Haluk: Tidak Benar!

Dakwaan kedua Delik Kejahatan yang dapat membahayakan keamanan umum dan Delik Penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 187 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepada terdakwa Roy Marthen Howay alias Roy, JPU dalam surat dakwaannya juga mendakwa terdakwa dengan dakwaan yang sama dengan tiga terdakwa sipil lainnya.

Kasus pembunuhan disertai mutilasi menimpa empat warga Nduga di SP 1 Mimika Baru, 22 Agustus 2022. Beberapa hari kemudian mayatnya ditemukan terapung di kali Pigapu. Adapun empat korban itu, masing-masing Arnold Lokbere Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.

Pewarta: Onoy Lokobal
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

ULMWP Himbau Rakyat Papua Peringati 1 Mei Dengan Aksi Serentak

0
“ULMWP sebagai wadah koordinatif gerakan rakyat, siap bertanggung jawab penuh atas semua rangkaian aksi yang dilakukan dalam bentuk apa pun di hadapkan kolonialisme Indonesia dan dunia Internasional.”

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.