Nasional & DuniaMRP Menilai Penunjukan Gubernur Oleh Pusat Mencederai Nilai Demokrasi di Indonesia

MRP Menilai Penunjukan Gubernur Oleh Pusat Mencederai Nilai Demokrasi di Indonesia

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Majelis Rakyat Papua menilai pernyataan Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI terkait wacana penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Pemerintah Pusat akan mencederai semangat Otonomi Khusus (Otsus) di Wilayah kekhususan di Indonesia.

Hal tersebut diutarakan Yoel Luiz Mulait, Wakil Ketua I MRP pada, Senin (6/2/2023) menangapi pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di media massa belum lama ini.

Mulait menilai wacana MPR RI bahwa Gubernur ditunjuk Pemerintah Pusat telah mencederai nilai demokrasi di Indonesia sesuai amanat UUD 1945 pasal 18 ayat (4), Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala Pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

Baca Juga:  Komisi HAM PBB Minta Indonesia Izinkan Akses Kemanusiaan Kepada Pengungsi Internal di Papua

“Bila wacana ini diberlakukan di 38 provinsi di Indonesia, harus dikecualikan daerah kekhususan diantaranya Aceh, YogJakarta, DKI Jakarta dan Papua sebagai Otsus,” bebernya.

MRP menegaskan untuk daerah dengan Otsus di enam Provinsi di Papua sudah diatur melalui UU nomor 2 tahun 2021, perubahan kedua dari UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otus bagi provinsi Papua. Sehingga harus diberikan kewenangan dan keistimewaan kepada Papua.

“Dari 38 provinsi di Indonesia, Pemerintah Pusat harus pilah dengan baik, terutama 9 provinsi dengan daerah kekhususan tidak boleh ada penunjukan langsung. Jika tidak pilah dan diberlakukan sama, maka Pemerintah Pusat tidak lagi konsisten dalam melaksanakan prinsip Otonomi Daerah, apalagi Otonomi Khusus. Karena semua kebijakan diambil alih Pemerintah Pusat, artinya semangat Otsus ibarat mati suri,” tegasnya.

Baca Juga:  Berlakukan Operasi Habema, ULMWP: Militerisme di Papua Barat Bukan Solusi

Menurut Mulait, tahun 2019 MRP telah mendorong agar gubernur/wakil gubernur dipilih DPRP setelah pemberian pertimbangan dan persetujuan oleh MRP, terkait keaslian Orang Asli Papua (OAP), dilanjukan dengan seleksi administrasi dan pendaftaran tetap melalui KPU dan dipilih saja Angota DPRP sebagai representasi rakyat, tentunya ini sesuai semangat Otsus, namun tidak ditanggapi serius pemerintah pusat.

“Pemerintah Pusat harus membedakan daerah khusus yang telah diatur dengan UU kekhususan yang mana harus diatur juga secara khusus termasuk pemilihan gubernur.”

Baca Juga:  Pacific Network on Globalisation Desak Indonesia Izinkan Misi HAM PBB ke West Papua

Sebelumnya, MPR RI wacanakan agar jabatan gubernur di Indonesia ditunjuk Pemerintah Pusat, tidak seperti biasanya dipilih oleh rakyat.

Ketua MPR, Bambang Soesatyo mengaku sepakat jika gubernur tidak dipilih langsung masyarakat melalui Pemilu, melainkan ditunjuk pemerintah pusat.

Bamsoet mengatakan, pandangan tersebut merupakan hasil kajian yang telah lama didiskusikan oleh dirinya secara pribadi dan sejumlah koleganya.

“Gubernur sebaiknya ditunjuk Pemerintah Pusat, maka praktis peserta Pemilukada 27 November 2024 di Indonesia terkecuali gubernur. Pemilukada hanya di ikuti oleh sebanyak 514 pasangan calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota, sebab gubernur telah ditunjuk Pemerintah Pusat,” ujarnya.

 

Pewarta: Agus Pabika
Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ini Keputusan Berbagai Pihak Mengatasi Pertikaian Dua Kelompok Massa di Nabire

0
Pemerintah daerah sigap merespons kasus pertikaian dua kelompok massa di Wadio kampung Gerbang Sadu, distrik Nabire, Papua Tengah, yang terjadi akhir pekan lalu, dengan menggelar pertemuan dihadiri berbagai pihak terkait di aula Wicaksana Laghawa Mapolres Nabire, Senin (29/4/2024) sore.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.