BeritaUntuk Menjaga Ciptaan Tuhan, 10 Marga di Tambrauw Gelar Musdat

Untuk Menjaga Ciptaan Tuhan, 10 Marga di Tambrauw Gelar Musdat

MIYAH, SUARAPAPUA.com— Musyawarah adat (Musdat) 10 marga resmi dibuka di Kampung Wismer distrik Miyah Selatan, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya pada, Senin (20/2/2023).

Marga-marga yang terlibat dalam Musdat adalah marga Hae Aranggapo, Hae Tee, Sedik Ayamakot, Hae Ara Meyou, Sedik Tuu, Momo Ka, Momo Heyout, Irun, Sewia, dan Esyah.

Musdat itu dibuka Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sorong Raya, Feki Mubalen dengan manabuh tifa yang didampingi oleh kepala distrik Miyah Selatan serta perwakilan tokoh adat.

Sebelum membuka kegiatan dalam sambutannya Feki Mubalen menegaskan “jika kita percaya hutan, tanah dan segala isi diciptakan Tuhan, maka lewat Musdat ini kita sedang berupaya untuk melindungi dan menjaga titipan Tuhan ini,” ujar Mubalen.

Baca Juga:  Klaim Orang Papua, Menteri Bahlil Lari dari Suara Selamatkan Tanah Papua

“Pohon, ikan, tanah di wilayah adat ini diberikan Tuhan untuk marga dan menjadi milik marga yang mendiami tanah ini. Untuk itu perlu dijaga dan dilindungi, ” ujar Mubalen.

Ia berharap lewat musyawarah adat ini muncul saling pengakuan antara 10 marga yang mendiami distrik Miyah Selatan, sehingga tidak menjadi  konflik di waktu-waktu yang akan datang.

Baca Juga:  Intervensi Militer di Ruang Sipil Telah Mengancam Demokrasi

“Sangat penting untuk saling pengakuan antar marga, baik itu batas wilayah dan lain-lain,” harapnya.

Frans Hae, Ketua Panitia Musdat kepada suarapapua. com disela-sela kegiatan mengatakan musyawarah adat tentang tapal batas tanah adat yang terlaksana saat ini guna menindaklanjuti Musdat yang pernah dilakukan tahun 2015.

“Kami pernah lakukan Musdat di tahun 2015, jadi Musdat kedua ini untuk menindaklanjuti hasil Musdat pertama, ” ujarnya.

Katanya, Musdat adat merupakan mekanisme dalam pengambilan keputusan tertinggi dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di tengah masyarakat adat.

Baca Juga:  18 Organisasi Nyatakan Tolak PSN 24 Triliun di Papua Barat Daya

“Musyawarah adat merupakan forum pengganti keputusan tertinggi dan mengikat secara adat. Tentunya dengan tujuan agar tidak ada sifat klaim dan monopoli antara sesama masyarakat adat.”

Sementara, mewakili Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Karel Hae, yang adalah kepala distrik Miyah Selatan mengatakan Pemerintah Kabupaten Tambrauw mendukung kedaulatan masyarakat adat di Tambrauw.

“Pemerintah Tambrauw selalu mendukung masyarakat adat untuk melindungi hutan dan tanah adat mereka, ” tukasnya..

Dalam kegiatan tersebut, hadir pula organisasi seperti Greenpeace, Samdana Institut, Akawoun, FWI, dan BRWA.

 

Pewarta: Reiner Braba
Editor: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

Kewajiban Pengendara Selama 14 Hari Operasi Patuh Noken 2025 Diumumkan Kapolda...

0
NABIRE, SUARAPAPUA.com --- Operasi Patuh Noken (OPN) 2025 dilaksanakan serentak di 38 provinsi seluruh Indonesia, bertujuan menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.