BeritaWarinussy Yakin Polda PB Akan Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan Dana Hibah KONI

Warinussy Yakin Polda PB Akan Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan Dana Hibah KONI

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Yan Christian Warinusi, sebagai advokat dan pemerhati korupsi di Papua Barat berharap pihak Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua Barat menetapkan dugaan korupsi dana hibah KONI Papua Barat yang tengah diselidiki pihak Polda.

“Saya masih yakin bahwa Kapolda Papua Barat melalui Ditkrimsus Polda Papua Barat akan segera menetapkan calon tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat yang tengah diselidiki saat ini,” kata Warinusi kepada suarapapua.com melalui pesan WhatsApp, Senin (21/2/2023).

Baca Juga:  Pembagian Selebaran Aksi di Sentani Dibubarkan

Warinusi mengungkapkan, jumlah dugaan kerugian negara berkisar Rp.227 miliar dan tengah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Katanya, keyakinan ini didasarkan pada langkah penyidik Polda Papua Barat yang terus melakukan pemanggilan dan mendengar sejumlah orang yang merupakan pengurus cabang-cabang olahraga (cabor) sebagai saksi.

Sehingga hal tersebut tentu lanjutnya akan membantu penyidik Polda Papua Barat untuk semakin dekat kepada penentuan siapa sang tersangka yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukumnya terhadap anggaran ratusan miliar rupiah dana hibah bagi KONI Papua Barat dalam tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021 itu.

Baca Juga:  KPU Papua Terpaksa Ambil Alih Pleno Tingkat Kota Jayapura

“Peningkatan status tahapan penyelidikan ke tahapan penyidikan dalam kasus dugaan tipikor KONI Papua Barat ini telah dilakukan sejak pertengahan Desember 2023.”

“Berarti saat ini sudah memasuki 3 bulan, sehingga kami semakin yakin bahwa penetapan tersangka dari tubuh pengelola dana hibah KONI Papua Barat tinggal menunggu hitungan Minggu.”

“Bahkan hari saja untuk kepentingan memenuhi rada keadilan yang hidup dalam masyarakat, khususnya masyarakat olahraga di wilayah Provinsi ke-33 di Indonesia ini.”

Baca Juga:  Pelaku Penyiksaan Harus Diadili, Desakan Copot Pangdam Cenderawasih Terus Disuarakan

Sebelumnya, penyidik Ditkrimsus Polda Papua Barat tengah mengungkap dugaan korupsi dana hibah KONI Papua Barat sejak 2019, 2020 dan 2021.

Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, dirinya tidak memberi ampun kepada mereka yang terlibat kasus hukum.

Ia menyatakan, hal tersebut tidak hanya berlaku bagi kasus KONI Papua Barat, namun juga kasus korupsi lainnya.

 

Pewarta: Elisa Sekenyap

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.