Warga Kabupaten Yalimo Tolak Pemutakhiran DPT Pemilu 2024

0
646

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Masyarakat di kabupaten Yalimo, provinsi Papua Pegunungan, menolak melakukan pemutakhiran Data Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan umum tahun 2024. Karena diduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Yalimo melakukan pengalihan data antar kampung.

Keterangan itu disampaikan Yanes Alitnoe, salah satu pemerhati demokrasi di kabupaten Yalimo, kepada suarapapua.com melalui pesan WhatApps, Rabu (15/3/2023).

Yanes menilai KPU tidak profesional dan tidak transparan dalam tahapan Pemilu 2024 di Yalimo.

“Persoalannnya masyarakat sandingkan DPT Pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diturunkan sangat jauh berbeda, dan diduga telah terjadi pengalihan pemilih dari kampung tertentu ke kampung lain. Mengapa di TPS tertentu pemilihnya bertambah naik 100 lebih, kemudian TPS lain berkurang 100 lebih,” ujarnya mempertanyakan.

Sebagai protes, masyarakat Yalimo menolak untuk tidak dilakukan Coklit pada tanggal 9 Maret 2023 lalu. Mereka bahkan putuskan jembatan jalan trans Wamena-Jayapura dan sebaliknya.

ads

“DP4 yang diturunkan oleh KPU Yalimo pada tanggal 9 Maret 2023 terjadi penurunan drastis per TPS dan kenaikan pemilih di TPS lain sangat signifikan, maka masyarakat menolak untuk diadakan coklit oleh pantarlih. Hal itu kemudian ditanggapi dengan melakukan pemutusan jembatan jalan trans Wamena- Jayapura di Km 73 dan Km 86 di kampung Hulikma,” bebernya.

Baca Juga:  Wapres RI dan Enam Pj Gubernur Tanah Papua Dikabarkan Hadiri Hut PI Lembah Balim

Hingga kini, kata Yanes, pihak KPU belum merespons baik adanya pengalihan data pemilih tersebut.

“Dan tahapan pemutakhiran data pemilih di Yalimo tidak berjalan.”

Atas dugaan pengalihan DPT itu, Yanes Alitnoe selaku mantan ketua KPU Yalimo mengaku sangat kesal dengan kinerja KPU Yalimo yang seharusnya menjaga kepercayaan yang hilang akibat dari Pemilukada 2020 lalu.

Alitnoe juga minta lembaga penyelenggara melaksanakan tugas secara profesional. Hanya, kinerjanya malah membuat warga protes.

“KPU Yalimo perlu perhatikan ketentuan Pasal 202 ayat (1) Undang-undang tahun 2017 itu petunjuknya sangat jelas, bahwa KPU RI bertugas untuk sinkronkan data DP4 yang diterima oleh pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan KPU kabupaten atau kota bertugas untuk sandingkan dengan DP4 dan DPT Pemilu terakhir,” jelas Yanes.

Baca Juga:  PGGY Kebumikan Dua Jasad Pasca Ditembak Satgas ODC di Dekai

Selain mengaku sangat kecewa, ia juga marah sama kinerja KPU Yalimo yang bisa mengundang konflik di tengah warga masyarakat.

“Pilkada 2020 lalu mestinya dijadikan sebagai pelajaran yang berharga bagi KPU Yalimo sekarang. Yang lain sudah rintis baik, tetapi yang lain datang merusak. Itu tidak boleh,” ujar Yanes.

“Untuk itu, saya menghimbau kepada masyarakat, peserta Pemilu dan pemerhati demokrasi di Yalimo sejak awal, setiap tahapan yang dilakukan oleh KPU Yalimo kita bersama-sama kawal baik supaya tidak merugikan seperti Pilkada tahun 2020 di Yalimo. Akibatnya masyarakat Yalimo sampai hari ini hidupnya menderita,” ujarnya.

Sementara itu, Yehemia Walianggen, ketua KPU Yalimo, memastikan pihaknya masih melakukan pencocokan dan penelitian data dengan mendatangi rumah-rumah warga untuk coklit berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

“Kalau masyarakat merasa terjadi pengurangan atau pengalihan jumlah penduduk dari kampung satu ke kampung lain dari DP4 yang ada, hal itu bukanlah wewenang KPU untuk menjelaskan, melainkan menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Yalimo,” jelas Yehemia, dilansir jubi.id.

Baca Juga:  Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan

“Proses coklit ini di beberapa kampung sedang berjalan. Begitu juga nantinya KPU akan melihat pemilih pemula berusia 16 tahun dan ketika 14 Februari 2024 masuk 17 tahun perlu diakomodir menjadi pemilih. Begitu juga umur 17 tahun, tetapi sudah menikah dan dibuktikan dengan KK itu juga diakomodir sebagai pemilih,” bebernya.

Data DP4, kata Walianggen, diinput oleh Dinas Dukcapil daerah, sehingga terinput secara otomatis, lalu diberikan ke Dirjen Dukcapil RI dan diteruskan ke KPU RI, kemudian diteruskan ke KPU provinsi dan kabupaten atau kota untuk dilakukan coklit.

“Sampai hari ini kalau ada anggapan KPU Yalimo sudah menetapkan DPT itu tidak benar. Penetapan DPT belum dilakukan karena itu masih ada beberapa tahapan, setelah coklit ini kita menetapkan daftar pemilih sementara atau DPS,” tutupnya.

Pewarta: Onoy Lokobal
Editor: Markus You

Artikel sebelumnyaPernyataan TAPOL Terkait Penyanderaan Pilot Susi Air di Nduga
Artikel berikutnyaHakim Diminta Tolak Gugatan Pra Peradilan Tersangka Korupsi