Tanah PapuaDomberaiBeritakan Illegal Logging, SIEJ Kecam Aksi Intimidasi ke Teropong News

Beritakan Illegal Logging, SIEJ Kecam Aksi Intimidasi ke Teropong News

SORONG, SUARAPAPUA.com — Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia atau The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) mengecam aksi massa menyeruduk kantor redaksi Teropong News, kota Sorong, Papua Barat Daya, awal pekan ini. Aksi intimidasi massa kepada jurnalis menyusul pemberitaan tentang dugaan illegal logging.

Sejumlah orang mengintimidasi karyawan Teropong News di lobby kantor redaksi media itu, Senin (13/3/2023).

Mengutip kronologis yang dihimpun Simpul SIEJ Papua Barat Daya, massa datang dengan menumpang dua truk ke kantor redaksi Teropong News yang beralamat di jalan Sungai Kamundan Km 12 kota Sorong, Papua Barat Daya.

Begitu tiba, massa ancam bakar kantor redaksi media online itu. Disertai ancaman pembunuhan terhadap para karyawan jika pemberitaan terkait dugaan illegal logging di kabupaten Sorong tidak segera dihapus.

Intimidasi sekelompok orang itu juga sempat terekam dalam video berdurasi 2 menit 50 detik yang kemudian diperoleh dan telah dikonfirmasi Simpul SIEJ Papua Barat Daya. Dalam video terekam dua orang silih bergantian membentak karyawan di meja resepsionis. Berkali-kali mereka melontarkan kata-kata ancaman dan massa yang lain memadati ruang tamu kantor redaksi Teropong News.

Kantor redaksi Teropong News di Sorong. (Screenshot – SP)

Aksi geruduk massa itu dipicu oleh lima judul berita di Teropong News sejak tanggal 2 hingga 11 Maret 2023. Pemberitaannya mengutip keterangan Syahrul Fitra, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia. Teropong News menyoroti maraknya illegal logging terutama kayu berkualitas tinggi jenis Merbau Papua.

Diulas dalam berita, kayu-kayu tersebut marak dijumpai di sejumlah Tempat Penampungan Kayu (TPK) yang berizin maupun tidak. Semuanya diduga ditampung dari masyarakat untuk diolah, kemudian dijual ke luar Papua hingga ke Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga:  Pilot Selandia Baru Mengaku Terancam Dibom Militer Indonesia

Berdasarkan pengakuan narasumber dalam laporan jurnalis, Teropong News menyebutkan kayu Merbau merupakan jenis kayu yang terancam punah dan terus diburu.

Dedi Djunedi, koordinator SIEJ Simpul Papua Barat Daya, mengatakan, setelah ancaman dan intimidasi massa atas pemberitaan tersebut, Tim Hukum Teropong News resmi membuat laporan ke Polres Sorong Kota. Dalam laporan bernomor LP/B/227/III/2023/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat, selain memuat Pasal pengancaman, juga dugaan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Langkah ini sudah tepat. Kami mendukung kasusnya harus dibawa ke ranah hukum meminta kepolisian mengusut para pelaku. Ini sangat penting supaya kerja-kerja pers di Papua terutama Papua Barat Daya terlindungi,” kata Dedi.

Sambil terus memantau kasus ini, Djunaedi akui, SIEJ Simpul Papua Barat Daya berkonsolidasi bersama Jaringan Advokasi Pembela Pers Papua. karena maraknya illegal logging di provinsi Barat Daya merupakan praktek yang sangat sensitif dan berbahaya diliput oleh jurnalis lokal.

“Karena itu kasus ini harus menjadi perhatian tidak hanya kepolisian, tetapi juga KLHK. Pemberitaan media adalah bentuk kontrol dari praktek eksploitasi sumber daya alam Papua Barat Daya, dan wilayah Papua secara umum,” ujarnya.

Sementara itu, Joni Aswira Putra, sekretaris jenderal SIEJ periode 2022-2025, juga mengecam tindakan massa yang mendatangi kantor redaksi Teropong News hingga melontarkan ancaman pembakaran dan pembunuhan.

Baca Juga:  12 Parpol Desak KPU PBD Tunda Hasil Pemilu Raja Ampat

Protes atas isi pemberitaan itu menurut Joni, mestinya ditempuh sesuai mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui hak jawab atau hak koreksi. Bahkan para pihak pun boleh layangkan somasi dan membawa sengketa pemberitaan ke Dewan Pers.

Joni melihat hal-hal itu tidak dilakukan. Justru ancaman kepada karyawan maupun jurnalis yang dipilih. Kata dia, itu sangat tidak tepat dan patut disayangkan.

Menurut Joni, jika ada ketidakpuasan terhadap suatu pemberitaan direspons dengan cara intimidasi bahkan kekerasan, tentu akan mengancam kerja-kerja jurnalis memenuhi informasi publik.

“Aparat penegak hukum harus memastikan jaminan perlindungan bagi kerja-kerja jurnalis di Papua yang sangat membahayakan nyawa meski itu hal wajar dalam ikut terlibat memainkan peran, termasuk menyoroti praktik kejahatan terhadap lingkungan dan sumber daya alam,” tuturnya.

Joni mencatat selama ini kasus illegal logging di Papua mendapat sorotan terus menerus dari media. Maraknya peredaran kayu ilegal terutama jenis Merbau mengindikasikan aturan SVLK tak berjalan maksimal.

“Ini juga akan menjadi tantangan dan hambatan bagi implementasi peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 8 tahun 2021 tentang perubahan konsep SVLK. Yang tidak hanya berfokus kepada legalitas, tetapi juga berbicara mengenai kelestarian, sehingga kepanjangan SVLK yang semula sistem verifikasi legalitas kayu menjadi sistem verifikasi legalitas dan kelestarian,” kata Joni.

Di sisi lain, SVLK pun tak cukup kuat menghentikan praktek ilegal logging ditambah penegakan hukumnya masih lemah. Penerapan SVLK seyogyanya dapat memastikan kayu ilegal tak beredar lagi, sebab SVLK sudah bersifat mandatori.

Baca Juga:  Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Lakukan Sidak ke Sejumlah SPBU Sorong

Menurut data Greenpeace Indonesia, dalam dua dekade, Tanah Papua kehilangan 641,4 ribu hutan alam. Deforestasi meningkat sejak 2012 dengan puncak terluasnya terjadi pada 2015. Kehilangan hutan alam dalam konsesi HPH di Papua dan Papua Barat selama 2001 – 2020 seluas 135,177 ha. Sedangkan kehilangan hutan alam dalam area pelepasan kawasan hutan di kurun waktu yang sama sebesar 161,175 Ha. Data Greenpeace Indonesia juga menunjukkan, 21,95 persen atau 7,5 juta ha hutan alam Papua terancam terdeforestasi.

Karena itu, Joni berpandangan, isu hutan Papua mesti mendapat perhatian media. Liputan yang kritis akan mendorong pengawasan dan kebijakan yang lebih berpihak pada kelestarian hutan.

“Media pun harus memberitakannya secara profesional sesuai kode etik jurnalistik. Memperkuat basis verifikasi fakta, dan terpenting lagi adalah melakukan konfirmasi terutama kepada pihak yang tertuding di dalam laporan. Ketaatan pada kode etik jurnalistik adalah benteng utama dari gugatan hukum,” imbuh Joni.

SIEJ merupakan sebuah badan perkumpulan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00127.60.10.2014 dan AHU-0001173.AH.01.08. 2019.

Lembaga ini dideklarasikan oleh 45 jurnalis dari berbagai daerah di Indonesia pada 22 April 2006 atau bertepatan dengan peringatan Hari Bumi di Taman Nasional Leuser, Tangkahan, Sumatera Utara.

Kantor SIEJ beralamat di Jl. Harsono Rm Dalam no. 20, RW 7, Ragunan, kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pewarta: Maria Baru
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Non OAP Kuasai Kursi DPRD Hingga Jual Pinang di Kota Sorong

0
SORONG, SUARAPAPUA.com --- Ronald Kinho, aktivis muda Sorong, menyebut masyarakat nusantara atau non Papua seperti parasit untuk monopoli sumber rezeki warga pribumi atau orang...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.