Tanah PapuaMeepagoAgar Adil dan Merata, Alokasi Kursi MRP Papua Tengah Tidak Boleh Diubah

Agar Adil dan Merata, Alokasi Kursi MRP Papua Tengah Tidak Boleh Diubah

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Pembentukan lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP) provinsi Papua Tengah harus adil dan merata bagi semua komponen yang ada di delapan kabupaten. Termasuk soal pembagian alokasi kursi yang disediakan pemerintah tidak boleh diubah apapun alasannya.

Penegasan itu dikemukakan Tino Mote, ketua Pemuda Katolik provinsi Papua Tengah, Sabtu (18/3/2023), melalui keterangan tertulis yang diterima Suara Papua.

“Semua kalangan sudah tahu bahwa MRP Papua Tengah akan diisi oleh 42 orang. Dari unsur adat 14 orang, 14 lagi untuk perempuan, dan 14 lainnya dari agama. Ini harus diterapkan sampai tahapan akhir. Tidak boleh ada perubahan entah karena ada desakan, intervensi, atau faktor lain-lain,” ujar Tino.

Khusus Pokja Agama, kata Tino Mote sesuai keputusan pada saat rapat koordinasi pembentukan MRP Papua Tengah di aula kantor Gubernur Papua Tengah, Senin (6/3/2023), telah dipastikan akan diisi utusan agama Protestan dan Katolik.

Baca Juga:  Heboh! Banyak Bangkai Babi di Mimika Dibuang ke Aliran Sungai

“Untuk Pokja Agama kuotanya 14 kursi. Saya pertegas pembagiannya harus sesuai keputusan pada saat rapat koordinasi, yakni dibagi untuk dua agama. Tujuh kursi untuk Katolik dan tujuh kursi untuk Protestan,” tegasnya.

Tino menyatakan, dua agama ini dominan di wilayah provinsi Papua Tengah. Karena warga mayoritas Nasrani, pembagian kursi MRP harus merata antara Katolik dan Protestan.

“Pembagian kursi MRP Papua Tengah harus adil antara Kristen Protestan dan Katolik sebagai dua agama yang mayoritas dianut oleh warga masyarakat di delapan kabupaten. Sesuai alokasi untuk Agama yakni 14 kursi yang tersedia, maka dibagi dua saja. Tujuh kursi untuk Protestan dan tujuh kursi untuk Katolik. Itu baru adil dan tidak akan menimbulkan perdebatan lagi,” tutur Mote.

Baca Juga:  Panglima TNI dan Negara Diminta Bertanggung Jawab Atas Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

Sebelumnya, dalam sebuah rapat koordinasi yang diadakan di Nabire, Senin (6/3/2023), diketahui ketentuan mengenai pembentukan MRP di provinsi baru itu.

Lembaga MRP akan segera dibentuk dipastikan kuotanya 42 orang. Terdiri dari 14 orang utusan Adat, 14 orang utusan Perempuan, dan 14 orang utusan Agama.

Theopilus Lukas Ayomi, pelaksana tugas kepala badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) provinsi Papua Tengah, melalui rapat koordinasi muncul sejumlah usul dan saran terkait dengan pembentukan MRP.

Usul dan saran tokoh agama, perempuan, dan tokoh adat dari masing-masing kabupaten setelah sosialisasikan hal-hal terkait pembentukan MRP, kata Ayomi, selanjutnya digodok dalam perumusan teknis yang diberlakukan dalam proses seleksi hingga pelantikan.

Baca Juga:  Tak Patuhi Aturan, 38 Anggota PPD di Intan Jaya Diberhentikan Sementara

“Soal teknisnya akan didukung dengan Pergub (Peraturan Gubernur) yang ditandatangani oleh ibu Ribka Haluk sebagai penjabat gubernur Papua Tengah,” jelas Ayomi.

Dengan Pergub tentang MRP Papua Tengah, tim dari provinsi maupun kabupaten akan bekerja dalam seluruh proses seleksi.

Lukas menambahkan, pembagian kuota per kabupaten dan wilayah adat sudah jelas. Artinya, aspek proporsional tetap dijaga untuk perempuan, agama maupun utusan masyarakat adat.

Provinsi Papua Tengah terdapat delapan kabupaten. Yakni, Nabire, Paniai, Dogiyai, Deiyai, Intan Jaya, Puncak, Puncak Jaya, dan Mimika.

REDAKSI

Terkini

Populer Minggu Ini:

Non OAP Kuasai Kursi DPRD Hingga Jual Pinang di Kota Sorong

0
SORONG, SUARAPAPUA.com --- Ronald Kinho, aktivis muda Sorong, menyebut masyarakat nusantara atau non Papua seperti parasit untuk monopoli sumber rezeki warga pribumi atau orang...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.