JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Masih maraknya pendulangan emas ilegal di kampung Kwoor, Barar, Orwen dan Esmambo di distrik Kwoor, kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, disoroti mahasiswa asal Tambrauw dari beberapa kota studi.
Melianus Wabia, perwakilan mahasiswa Kwoor di kota studi Manokwari, bahkan mengecam aksi orang tak dikenal masuk ke empat kampung itu.
“Benar, informasi yang saya dapat dari keluarga ada yang datang dulang emas di Kwoor,” kata Wabia saat dihubungi suarapapua.com, Sabtu (18/3/2023).
Menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam penambangan liar berpotensi konflik dengan masyarakat adat. Berlanjutnya aktivitas pendulangan ilegal bisa memicu konflik klaim antara pemilik hak ulayat.
Kendati polisi dan perwakilan pemerintah telah melakukan mediasi dengan oknum penambang dan masyarakat, Wabia menduga masih berpotensi bagi penambang baru untuk ikut mempengaruhi masyarakat setempat.
“Meskipun persoalan ini sudah dimediasi oleh Polres Tambrauw dan pemerintah daerah, tentu harus diberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat di Kwoor,” harap Melianus.
Senada dengan itu, Philipus Roni Wabia, ketua Ikatan Mahasiswa Tambrauw (IMT) kota studi Jayapura, menyarankan pemerintah daerah dan kepolisian segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang illegal mining dan legal mining sesuai hukum positif dan aturan yang berlaku di wilayah adat masing-masing.
“Pemahaman yang baik mengenai illegal mining dan legal mining perlu diketahui oleh masyarakat terutama bagi pemilik ulayat yang sekarang sedang dijadikan sebagai lokasi pendulangan,” kata Roni.
Sebelumnya, Polres bersama pemerintah daerah mengambil keputusan terkait dengan penambangan liar di wilayah distrik Kwoor.
Saat proses mediasi hingga pengambilan keputusan, hadir Kapolres Tambrauw diwakili Kabag Ops Polsek Tambrauw AKP Putiho dan Kapolsek Sausapor Iptu Junaifin. Juga, Danramil Sausapor Daud Yeblo, Kepala Desa Barar Yohanes Yesnath, Kepala Desa Kwoor, Softhinus Yekwam, perwakilan pemilik hak ulayat, masyarakat adat, Bethwel Yekwam dan pemuka Agama.
Hasil yang dicapai adalah larangan melakukan aktivitas pendulangan emas ilegal terhitung Sabtu 11 Maret 2023.
Pewarta: Charles Maniani
Editor: Markus You