BeritaSelain Tutup Tambang, Mahasiswa Tambrauw Tuntut Pemodal Ditangkap

Selain Tutup Tambang, Mahasiswa Tambrauw Tuntut Pemodal Ditangkap

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Solidaritas mahasiswa asal kabupaten Tambrauw di kota Jayapura gelar jumpa pers terkait lambatnya penanganan terhadap aktivitas pendulangan emas ilegal di distrik Kwoor, kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.

Membacakan pernyataan sikap pada 20 Maret 2023, mahasiswa Tambrauw mendesak pemerintah, DPRD dan Kepolisian Resort (Polres) Tambrauw segera menutup seluruh pertambangan liar di wilayah pemerintah kabupaten Tambrauw.

Theo Esyah, salah satu mahasiswa Tambrauw, mengatakan, dalam beberapa bulan terakhir ini masyarakat kabupaten Tambrauw diperhadapkan dengan maraknya pendulangan ilegal dan banyak pihak telah menyorotinya, tetapi pemerintah bersama Polres Tambrauw lamban merespons hal itu.

Baca Juga:  KPU dan Bawaslu PBD Akan Tindaklanjuti Aspirasi 12 Parpol

“Pendulangan emas di distrik Kwoor letaknya di tengah-tengah pemukiman warga, yakni di kampung Kwoor, Barar, Esmambo, dan Orwen. Tambang itu seharusnya sudah ditutup, bukan terus dibiarkan sampai kondisi lingkungannya rusak seperti saat ini,” ujarnya.

Mahasiswa Tambrauw di ibu kota provinsi Papua, lanjut Theo, menduga adanya keterlibatan pihak pemerintah dan aparat keamanan dalam aktivitas pendulangan liar di distrik Kwoor, kabupaten Tambrauw.

“Mahasiswa sebagai generasi penerus menduga sepertinya ada oknum-oknum tertentu yang terlibat di dalam, makanya tambang emas ilegal di Tambrauw masih berlanjut. Itu alasan kenapa sampai sekarang ada proses pembiaran,” tegas Theo.

Baca Juga:  12 Parpol Desak KPU PBD Tunda Hasil Pemilu Raja Ampat

Generasi muda asal kabupaten Tambrauw mendesak pemerintah daerah bersama pihak penegak hukum harus mengambil sikap tegas untuk segera tutup pendulangan liar itu.

Sebab menurut Korinus, juga mahasiswa Tambrauw, berlanjutnya pendulangan ilegal itu tak sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia. Bahkan, aktivitasnya sudah melanggar Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

“Di Pasal 158 itu sudah jelas, bahwa orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah. Apalagi tidak punya izin, berarti aktivitas tambang liar itu segera pemerintah dan DPRD Tambrauw tutup dan hentikan saja,” ujar Korinus.

Baca Juga:  ULMWP Kutuk Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

Tuntutan kedua, para pemodal di lokasi pendulangan liar juga tak boleh dibiarkan.

“Tutup seluruh aktivitas pendulangan emas dan pihak Polres Tambrauw harus tangkap para pemodal. Mereka harus diberi efek jera,” tegasnya.

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.