Rilis PersTragedi 16 Maret 2006 Murni Rekayasa Kaki Tangan NKRI

Tragedi 16 Maret 2006 Murni Rekayasa Kaki Tangan NKRI

PT Freeport di Timika adalah lambang kejahatan kemanusiaan bagi bangsa Papua. Mengapa dikatakan lambang kejahatan kemanusiaan?.

Pertama, demi mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) Papua, salah satunya PT Freeport Indonesia, maka bangsa Papua dianeksasi ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atas bayang-bayang Amerika Serikat.

Kedua, setelah Amerika Serikat berhasil membantu Indonesia menganeksasi bangsa Papua ke dalam NKRI melalui Traktat Perjanjian 15 Agustus 1962 di New York, negara Indonesia memberikan PT Freeport di Timika kepada Amerika Serikat sebagai hadiah pada tahun 1967 melalui tandatangan kontrak karya (KK) dan secara resmi mulai eksploitasi pada tahun 1970.

Ketiga, keberadaan PT Freeport di Timika adalah ilegal karena KK PT Freeport antara Indonesia dan Amerika Serikat dilakukan sebelum Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 dan itu tanpa sepengetahuan (tanpa direstui) pemilik hak ulayat.

Keempat, dampak eksploitasi tambang PT Freeport Indonesia telah menyebabkan kehancuran dan kematian biota lingkungan alam (baik di darat maupun laut) akibat limbah.

Kelima, dampak eksploitasi tambang Freeport telah menyebabkan pelanggaran HAM yang berujung pada korban nyawa manusia.

Keenam, eksploitasi tambang PT Freeport Indonesia melahirkan ketidakadilan, baik bagi ekologis maupun bagi pemilik hak ulayat dan masyarakat asli Papua pada umumnya.

Ketujuh, kerjasama antara negara Indonesia dengan para sekutunya dalam hal ekploitasi SDA Papua telah dan sedang memperpanjang penderitaan bangsa Papua, karena negara-negara di dunia hanya sibuk memikirkan kerjasama untuk eksploitasi SDA di Tanah Papua ketimbang memerdekakan bangsa Papua.

Dengan melatarbelakangi 7 point di atas, para pemuda dan mahasiswa serta masyarakat umum yang tergabung dalam Front Persatuan Perjuangan Rakyat Papua Barat (Front Pepera PB) melakukan demonstrasi serentak lokal, nasional dan internasional. Hal itu dipicu dengan adanya aparat TNI/Polri menembak mati warga sipil di areal kerja PT Freeport Indonesia dan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh gabungan TNI/Polri atas para pemilik hak ulayat (Pdt. Ishak Onawame dan kawan-kawannya). Demonstrasi itu dimulai akhir Februari yang berbuntut pada bentrokan 16 Maret 2006 di depan kampus Uncen.

Demonstrasi “pemalangan jalan” di Abepura difasilitasi oleh organisasi-organisasi yang bergabung dalam Front Pepera PB wilayah Port Numbay yang dipimpin kawan Arnold Omba.

Baca Juga:  Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Lakukan Sidak ke Sejumlah SPBU Sorong

Front Pepera PB Pusat hanya memantau aktivitas demonstrasi yang berlangsung di tingkat lokal, nasional dan internasional.

Pemalangan jalan di depan kampus Uncen itu dilakukan karena aspirasi yang diusung oleh organisasi-organisasi yang tergabung dalam Front Pepera PB tidak direspons oleh wakil pemerintah RI di Papua.

Pada tanggal 16 Maret 2006 beberapa anggota DPRP dipimpin Wakil Ketua I Komarudin Watubun datang menerima aspirasi di depan kampus Uncen bawah dan disepakati bahwa pemalangan jalan dibuka.

Di saat pemalangan jalan dibuka, aparat kepolisian yang sudah siaga I di depan Museum Uncen diperintahkan maju buka secara paksa.

Saya (Selpius Bobii) bertemu dengan Kaporesta Jayapura untuk meminta pasukannya ditarik mundur, karena pemalangan jalan sedang dibuka.

Tetapi ada pemuda tertentu yang saya tidak kenal, mereka ngotot tidak mau membuka pemalangan. Tampaknya mereka ini dipasang oleh kaki tangan NKRI untuk membuat rusuh.

Kapolresta memerintahkan aparatnya terus maju untuk membuka pemalangan secara paksa. Padahal pemalangan jalan sedang dibuka oleh massa aksi.

Seorang Intel Polisi Abepura yang berpakaian “preman” bernama Obeth Epa mengarahkan pistolnya ke arah massa demo, tetapi peluru itu mengenai seorang wanita – istri dari seorang polisi.

Akibatnya, keadaan menjadi kacau dan saat itulah Kapolresta memerintahkan anak buahnya menangkap saya, dan menarik saya naik ke truk Brimob.

Saya tidak tahu apa yang terjadi selanjutnya, karena saya sudah dibawa ke Polsek Abepura, lalu dibawa ke Polresta Jayapura.

Tragedi 16 Maret 2006 adalah hari kelabu, hari ‘matinya demokrasi’ di Tanah Papua. Demonstrasi damai yang kemudian disiasati oleh pihak ketiga untuk membenturkan massa aksi damai dengan aparat kepolisian yang menjalankan tugas di lapangan merupakan peristiwa kelabu yang mencoreng wajah demokrasi, hukum dan HAM di Tanah Papua.

Peristiwa itu menjadi salah satu catatan buram dalam lembaran sejarah perjuangan keadilan dan kedamaian di Tanah Papua serta mencederai demokrasi di Indonesia di era reformasi.

Tidak pernah dibayangkan sebelumnya bahwa peristiswa benturan antara massa pendemo dan aparat kepolisian itu bisa terjadi.

Baca Juga:  Stop Kriminalisasi dan Pengalihan Isu Pemerkosaan dan Pembakaran Rumah Warga!

Karena pada saat itu massa pendemo sedang membuka pemalangan arus utama jalan raya Jayapura – Sentani, setelah aspirasi dari massa pendemo diterima oleh rombongan DPRP dipimpin oleh Komarudin Watubun.

Pembukaan pemalangan yang sedang berlangsung dihentikan dengan pembubaran secara paksa atas perintah Kapolresta Jayapura.

Situasi menjadi berubah ketika massa pendemo yang melakukan “aksi bisu” di badan jalan meminta Kapolresta Jayapura membebaskan kami beberapa orang yang ditahan sebelumnya. Tiba-tiba dihadapi dengan represif oleh pihak kepolisian dengan menembakan gas air mata.

Di sinilah terjadi aksi brutal antara mahasiswa dan aparat kepolisian tak terhindarkan. Peristiwa kelabu ini mengorbankan 4 aparat kepolisian yang bertugas di lapangan dan seorang TNI-AU, serta bererapa masyarakat sipil kena tembakan peluru.

Banyak warga sipil menderita dan korban akibat penyisiran membabi buta pasca insiden berdarah itu. Dan selanjutnya kami 25 orang dikambinghitamkan dan dipenjara.

Benturan itu bukan tiba waktu tiba akal, tetapi tampaknya skenario itu disetting sebelumnya oleh kaki tangan NKRI untuk mencapai empat kepentingan, berikut ini:

Pertama, untuk meredam aksi damai serentak nasional, internasional yang dimotori oleh Front Pepera Papua Barat dalam rangka penutupan PT Freeport Indonesia dan desakan dialog segitiga antara Amerika Serikat, Indonesia dan Papua;

Kedua, untuk mendapatkan imbalan berupa uang bagi mereka yang terlibat dalam mensukseskan skenario mematikan itu;

Ketiga, untuk menaikan pangkat dan jabatan bagi mereka yang merancang skenario dan terlibat dalam peristiwa kelabu itu;

Keempat, untuk mendegradasikan gerakan perjuangan bangsa Papua yang berjuang dengan cara-cara yang bermartabat, agar Papua tetap dalam bingkai NKRI.

Tentang skenario di balik insiden itu, kami sudah bongkar dalam persidangan di Pengadilan Negeri klas IIA Jayapura pada pertengahan 2006.

Ruang demokrasi bagi warga Papua untuk menyampaikan pendapat di muka umum masih dibungkam hingga kini. Di era kepemimpinan presiden Joko Widodo, ruang demokrasi ditutup rapat, bahkan banyak pihak menilai bahwa kepemimpin presiden Jokowi semirip dengan kepemimpinan presiden Soeharto yang memimpin negara Indonesia dengan tangan besi. Bahkan ada pihak yang menyimpulkan bahwa era kepemimpinan Jokowi adalah “Orde Baru Jilid II”.

Baca Juga:  Seruan dan Himbauan ULMWP, Markus Haluk: Tidak Benar!

Pembatasan ruang demokrasi, penculikan, penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, diskriminasi, stigmatisasi, pemenjaraan sewenang-wenang, teror dan pembunuhan baik secara terbuka dan tertutup di Tanah Papua masih mewarnai hingga kepemimpinan Jokowi.

Terakhir terjadi di Wamena pada tanggal 23 Februari 2023.

Tuntutan Komunitas Korban Tragedi 16 Maret 2006, antara lain:

Pertama, tragedi 16 Maret 2006 adalah tragedi kejahatan kemanusiaan, maka negara Indonesia harus bertanggungjawab;

Kedua, mendesak Komnas HAM RI segera menyelidiki tragedi berdarah 16 Maret 2006 dan kaki tangan NKRI yang merancang skenario harus diproses hukum demi keadilan;

Ketiga, negara Indonesia harus secara berani, jujur dan terbuka kepada publik mengakui skenario mematikan di balik tragedi 16 Maret 2006 yang dirancangnya dan meminta maaf kepada para korban 16 Maret 2006;

Keempat, tragedi 16 Maret 2006 diskenariokan oleh kaki tangan NKRI untuk mempertahankan PT Freeport Indonesia, maka pada kesempatan ini, kami menyatakan PT Freeport Indonesia harus ditutup demi kemanusiaan, keadilan dan demi kelestarian ekosistem alam lingkungan;

Kelima, mendesak presiden Jokowi membuka ruang demokrasi secara menyeluruh, membuka akses bagi wartawan asing ke Papua untuk meliput berita yang berimbang, serta segera memberi akses bagi Komisaris Tinggi HAM PBB berkunjung ke Tanah Papua;

Keenam, presiden Jokowi segera hentikan kekerasan, hentikan operasi militer, hentikan pengiriman TNI-Polri, hentikan penculikan dan pembunuhan, hentikan stigmatisasi dan diskriminasi, hentikan penangkapan dan pemenjaraan sewenang-wenang bagi warga asli Papua, serta segera menarik pasukan non-organik dari Tanah Papua; cabut Undang-Undang Otsus Papua dan hentikan pemekaran provinsi di Tanah Papua;

Ketujuh, pendekatan keamanan dan pendekatan pembangunan kesejahteraan yang bias pendatang tidak akan pernah selesaikan masalah-masalah Papua, khususnya distorsi sejarah bangsa Papua, maka mari kita berunding antara dua bangsa (Indonesia dan Papua) yang setara dimediasi oleh PBB atau pihak ketiga yang netral.

Demikian tuntunan ini kami buat untuk ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait.

Jayapura, Kamis, 16 Maret 2023

Selpius Bobii
Juru Bicara Komunitas Korban Tragedi 16 Maret 2006

Terkini

Populer Minggu Ini:

ULMWP: Aneksasi Papua Ke Dalam Indonesia Adalah Ilegal!

0
Tidak Sah semua klaim yang dibuat oleh pemerintah Indonesia mengenai status tanah Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena tidak memiliki bukti- bukti sejarah yang otentik, murni dan sejati dan bahwa bangsa Papua Barat telah sungguh-sungguh memiliki kedaulatan sebagai suatu bangsa yang merdeka sederajat dengan bangsa- bangsa lain di muka bumi sejak tanggal 1 Desember 1961.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.