Tanah PapuaDomberaiPejabat dan Pengelola Warung Makan di Maybrat Wajib Beli Pangan Lokal

Pejabat dan Pengelola Warung Makan di Maybrat Wajib Beli Pangan Lokal

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Penjabat bupati kabupaten Maybrat, Bernhard Eduard Rondonuwu mengeluarkan surat edaran surat tentang pembelian komoditi lokal masyarakat Maybrat guna menekan infasi dan meningkatkan ekonomi masyarakat di kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya.

Dalam surat edaran dengan nomor 500/064/BUP-MBT/2023 tertanggal 27 Maret 2023, penjabat bupati Maybrat menekankan agar para ASN di wilayah pemerintahan kabupaten Maybrat untuk membeli produk lokal masyarakat Maybrat dalam upaya menekan inflasi.

Baca Juga:  MRP dan DPRP Fraksi Otsus se-Tanah Papua Minta Jokowi Terbitkan Perppu Hak Politik OAP

“Mendukung kebijakan pemerintah guna menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat dalam mendukung kelancaran distribusi dan stabilitas perekonomian di daerah, kita harus beli produk lokal,” kata Bernhard mengutip surat edaran, Rabu (29/3/2023).

Selain itu, Bernhard juga mewajibkan pengelola warung makan dan usaha lainnya membeli bahan pangan lokal. Para kepala distrik, kepala kampung serta tokoh masyarakat diminta bertanggungjawab untuk mengawasi setiap pengelola warung makan, penginapan dan pelaku usaha untuk mengindahkan edaran bupati Maybrat.

Baca Juga:  Berlangsung Mulus Tanpa Masalah, KPU Maybrat Diapresiasi

“Diwajibkan pengelola warung, penginapan dan pelaku usaha pembelian bahan pangan lokal seperti keladi, sagu, ikan, sayuran, cabai dan bahan pahan lainnya,” kata Rondonuwu.

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi seluruh kepada daerah dengan Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang digelar secara virtual beberapa waktu lalu, dalam arahannya meminta seluruh pemerintah daerah melakukan langkah-langkah konkrit dalam menjaga tingkat inflasi daerah.

Baca Juga:  Ruang Panggung HAM Harus Dihidupkan di Wilayah Sorong Raya

Menurut Mendagri, hal tersebut disebabkan kenaikan harga barang dan jasa menjadi perhatian masyarakat serta ketersediaan barang dan jasa terutama yang berhubungan dengan bahan pangan, merupakan kebutuhan paling mendasar.

“Semua survei menunjukkan itu. Apa yang menjadi perhatian masyarakat, pertama kenaikan harga barang dan jasa, kedua lapangan kerja, kemudian baru isu-isu lain,” kata Tito.

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA di PBD Belum Diterapkan

0
“Kami bersama AMAN Sorong Raya akan melakukan upaya-upaya agar Perda PPMHA  yang telah diterbitkan oleh beberapa kabupaten ini dapat direvisi. Untuk itu, sangat penting semua pihak duduk bersama dan membicarakan agar Perda PPMHA bisa lebih terarah dan terfokus,” ujar Ayub Paa.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.