BeritaKesehatanBBPOM Jayapura Tak Temukan Makanan Takjil Mengandung Zat Berbahaya

BBPOM Jayapura Tak Temukan Makanan Takjil Mengandung Zat Berbahaya

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Memastikan bahan pangan dan makanan Takjil yang dijual para pelaku UMKM di kota Jayapura, Papua, aman dari bahan berbahaya, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura turun melakukan pengawasan langsung di lapangan.

Hasilnya dinyatakan aman atau tidak ada temuan yang mencurigakan berdasarkan uji cepat dengan test kit terhadap empat parameter zat berbahaya yakni yakni Formalin, Boraks, Rhodamin B, dan Methanyl Yellow.

Dalam keterangan persnya, Mojaza Sirait, kepala BBPOM Jayapura, mengatakan, pengawasan terhadap pangan dan makanan Takjil yang disediakan para penjual di sekitar kota Jayapura dilakukan sejak Selasa (28/3/2023) lalu.

Kegiatan serupa dilanjutkan Rabu (29/3/2023) di beberapa titik berbeda untuk memastikan pangan dan Takjil bebas dari empat zat berbahaya itu.

Baca Juga:  Komunitas Wartawan Berbagi Tali Kasih ke Panti Asuhan dan Ponpes di Jayapura

Dijelaskan, selain uji cepat dengan test kit terhadap 4 parameter bahan berbahaya, pihaknya juga melakukan uji sampel terhadap pangan yang dijual di beberapa grosir di kota Jayapura.

Kata Mojaza Sirat, pengawasan tersebut rutin dilakukan oleh BBPOM Jayapura setiap tahunnya jelang hari raya keagamaan. Tujuannya untuk memastikan penjualan bahan pangan maupun makanan Takjil terjamin aman.

“Setelah kemarin, lanjut pada hari ini juga kami melakukan pengawasan Takjil menggunakan mobil laboratorium keliling kota Jayapura, yakni di daerah Tanah Hitam, Jalan Baru, dan Cigombong,” jelas Sirait, Rabu (29/3/2023).

Dalam tahap pertama ini, kata Sirait, pihaknya telah melakukan uji sampel terhadap 133 jenis makanan yang dijual di pinggir jalan raya.

“Kami telah melakukan uji sampel terhadap 29 pedagang di wilayah Abepura. Adapun makanan yang kita uji, seperti minuman, aneka kue dan camilan lainnya serta lauk-pauk berbuka puasa,” rincinya lagi.

Baca Juga:  Proyek Pipa Air Bersih dan MCK di Kampung Konikme Diresmikan

Dari hasil pengujian terhadap 133 sampel tersebut, diakui seluruhnya memenuhi syarat terhadap parameter yang dilakukan BBPOM.

“Semuanya aman untuk dikonsumsi karena tidak mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.

BBPOM Jayapura menurut Sirait, akan terus melakukan pengawasan Takjil hingga menjelang hari raya Idul Fitri tahun 2023.

Selain pengawasan melalui sampling dan pengujian, BBPOM Jayapura juga melakukan edukasi langsung kepada para penjual dan pembeli agar senantiasa memperhatikan faktor higienis serta mutu dan keamanan pangan.

“Kami berharap agar para penjual Takjil memastikan setiap barang jualannya tidak mengandung zat-zat berbahaya. Hal ini sangat penting agar tidak merugikan pembeli. Dan kepada pembeli juga wajib memperhatikan saat membeli Takjil maupun pangan lainnya,” pinta Sirait.

Baca Juga:  Wabup Lanny Jaya Sidak Pelayanan Puskesmas di Tiom dan Pirime

Imelda Gunawan, staf Komunikasi dan Informasi BBPOM Jayapura, menambahkan, kegiatan pengawasan selama bulan Ramadhan akan dilanjutkan hingga menjelang Idul Fitri.

Tak sekadar pengawasan melalui sampling dan pengujian terhadap Takjil, kata Imelda, BBPOM Jayapura sesuai kewenangannya terus mengedukasi para penjual dan pembeli untuk memprioritaskan higienitas dan mutu pangan demi kesehatan tubuh manusia.

Diketahui, Takjil adalah kudapan yang dikonsumsi sesaat setelah berbuka puasa. Biasanya berupa makanan manis seperti kolak pisang, sop buah, es campur, dan sebagainya. Takjil lazim dijual di kios atau bahkan kebanyakan di tepi jalan raya selama bulan Ramadhan.

REDAKSI

Terkini

Populer Minggu Ini:

Diduga Brimob di PBD Backing Perusahaan Kayu dan Sering Intimidasi Masyarakat...

0
“Di sepanjang jalan ini anggota Brimob jaga dengan senjata. Kami ke kebun ditanya mana KTP, dari mana, mo kemana, buat apa, kapan kembali dan segala macam pertanyaan lainnya. Kami ini dulu hidup aman-aman saja, sekarang sudah tidak,” katanya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.