Tanah PapuaDomberaiPj Bupati Sorong Dinilai Lecehkan Perda Nomor 10 Tahun 2017

Pj Bupati Sorong Dinilai Lecehkan Perda Nomor 10 Tahun 2017

SORONG, SUARAPAPUA.com — Samuel Moifilit, juru bicara (Jubir) Gerakan Selamatkan Manusia, Tanah, dan Hutan Malamoi, menilai statemen penjabat (Pj) bupati Sorong mendorong pembentukan daerah otonom baru (DOB) mencederai Perda nomor 10 tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di kabupaten Sorong.

Samuel mengungkapkan hal itu menanggapi pemberitaan di salah satu media online edisi Jumat (31/3/2023), memuat pernyataan Pj bupati Sorong mendukung DOB dan tak seorangpun menolaknya.

Menurut Samuel, penjabat bupati Sorong tak mematuhi produk hukum yang telah diperjuangkan pemerintahan definitif sebelumnya bersama masyarakat adat Moi hingga lahir Perda nomor 10 tahun 2017.

“Pernyataan dari Yan Piet Moso selaku penjabat bupati Sorong itu tidak logis. Sama saja beliau mencederai marwah Perda nomor 10 tahun 2017. Pada Bab IX pasal 17 ayat 1 hingga 4, itu jelas bahwa masyarakat adat Moi berhak untuk menentukan pembangunan mereka sesuai dengan budaya masyarakat hukum adat Moi. Hari ini bicara DOB itu bukan budaya masyarakat hukum adat Moi. Masyarakat tujuh kampung di distrik Klaso sudah nyatakan sikap menolak kehadiran DOB,” tuturnya saat dijumpai suarapapua.com di gedung LMA Moi, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga:  MRP dan DPRP Fraksi Otsus se-Tanah Papua Minta Jokowi Terbitkan Perppu Hak Politik OAP

Samuel berharap, penjabat bupati Sorong hormati Perda yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten Sorong.

“Hargai Perda artinya hargai masyarakat hukum adat Moi yang sedang menyampaikan aspirasi menolak DOB kabupaten Malamoi. Jangan justru sebaliknya. Pejabat ada karena masyarakat adat,” tegasnya.

Karena itu, Samuel sarankan, penjabat bupati Sorong fokus menindaklanjuti pembangunan yang belum diselesaikan oleh bupati definitif. Selain itu, fokus melaksanakan delapan tugas yang telah diberikan oleh Mendagri melalui penjabat gubernur Papua Barat. Bukan malah mengurus DOB yang sejatinya bukan tugas utama di masa transisi.

“Baca Peraturan Mendagri nomor 78 tahun 2014, di situ sudah jelas bahwa tidak ada kekuasaan bupati untuk menentukan DOB di wilayah administrasinya. Bamuskam di tingkat kampung yang berhak mengusulkan, kemudian yang mempunyai kewenangan adalah DPRD tingkat kabupaten dan gubernur di tingkat provinsi. Jadi, penjabat bupati stop urus DOB,” ujarnya.

Baca Juga:  Upaya Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Jaga Pasokan BBM Saat Lebaran

Kata Moifilit, hari ini usia provinsi PBD belum genap satu tahun. Syaratnya untuk melahirikan DOB sebenarnya provinsi sudah berumur 10 tahun. Kepentingan politik dan ekonomi lebih diutamakan, sehingga mengabaikan banyak aspek yang sejatinya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

“Untuk syarat-syarat itu semua tidak memenuhi. Kenapa masyarakat adat menolak, ya karena dari berbagai aspek hukum itu jelas, maka perjuangan DOB di provinsi Papua Barat Daya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, penjaba bupati Sorong fokus saja bangun manusia Moi. Banyak anak asli Moi dari tingkat SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi saat ini tidak bisa akses pendidikan dengan baik. Jangan sibuk urus DOB Malamoi. Kota Sorong, kabupaten Sorong, dan Raja Ampat saja belum mampu mencerdaskan manusia Moi. Belum memberdayakan masyarakat adat Moi dengan baik. Cukup sudah. Jangan ada DOB lagi,” ujar Samuel.

Baca Juga:  Gangguan Teknis Berulang Kali, KPU Tambrauw Komitmen Pleno Selesai Tepat Waktu

Sementara itu, Maximus Sedik, koordinator Lembaga Bantuan Hukum Pos Sorong, berpendapat, setiap orang yang menolak maupun mendukung DOB tentu punya alasan tersendiri. Baginya, mereka berhak menyampaikan pendapatnya tanpa ada batasan apapun.

“Hak menyampaikan pendapat diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat. Juga ditegaskan dalam Undang-Undang nomor 9 tahun 1989 tentang menyampaikan pendapat di muka umum. Jadi, setiap masyarakat berhak menyampaikan pendapat tanpa dibatasi oleh siapapun,” kata Maximus.

Pewarta: Maria Baru
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Non OAP Kuasai Kursi DPRD Hingga Jual Pinang di Kota Sorong

0
SORONG, SUARAPAPUA.com --- Ronald Kinho, aktivis muda Sorong, menyebut masyarakat nusantara atau non Papua seperti parasit untuk monopoli sumber rezeki warga pribumi atau orang...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.