BeritaPj Bupati Sorong Sibuk Urus DOB, Mendagri Harus Tindak Tegas

Pj Bupati Sorong Sibuk Urus DOB, Mendagri Harus Tindak Tegas

SORONG, SUARAPAPUA.com — Ludia Mantansa, salah satu perempuan adat Moi Maya yang juga bagian dari tanah besar Malamoi menilai, penjabat (Pj) bupati Sorong tak punya wewenang dalam mendorong pembentukan daerah otonom baru (DOB) kabupaten Malamoi. Tugasnya melanjutkan pemerintahan sementara dan tidak lebih dari seoran bupati definitif.

Hal tersebut ditegaskan Ludia Mantansa setelah mengikuti statemen Pj bupati Sorong Yan Piet Moso sebagaimana diberitakan salah satu media online di Sorong, yang menyatakan Pemkab Sorong mendukung penuh usulan calon DOB kabupaten Malamoi.

Menanggapi pernyataan Pj bupati Sorong siap mendukung sekaligus memfasilitasi pembentukan DOB Malamoi, Ludia menegaskan hal tersebut bukan ranahnya.

Menurut Ludia, Pj Bupati Sorong bekerja di luar tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan sementara di kabupaten Sorong.

Baca Juga:  Bentuk UPTD PPA Papua Barat Daya, Dinsos Susun Naskah Akademik

Ia bahkan meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk tindak tegas kepada setiap Pj kabupaten ataupun kota di provinsi Papua Barat yang mendorong calon DOB karena tugas mereka hanya menjalankan pemerintahan sementara, bukan sebagai kepala daerah definitif.

Dalam peraturan Mendagri nomor 78 tahun 2014 disebutkan bahwa tidak ada kekuasaan bupati untuk menentukan DOB. Hanya Bamuskam sebagai wakil rakyat di kampung yang mengusulkan, kemudian yang punya kewenangan kedua adalah DPRD tingkat kabupaten dan gubernur di tingkat provinsi.

“Penjabat bupati Sorong mewakili negara dalam pemerintahan wilayah hukum adat Moi. Tugasnya bukan mendorong pemekaran daerah baru, tetapi pekerjaannya sebagai tugas negara adalah untuk mempersiapkan pemilihan umum 2024. Mereka melanjutkan sisa-sisa pembangunan yang dikerjakan oleh bupati definitif. Mendagri harus tegur setiap Pj yang mengambil langkah di luar aturan negara. Tugasnya menjalankan roda pembangunan di pemerintahan kota dan kabupaten. Baik di wilayah adat hukum Malamoi maupun wilayah adat lainnya. Mendagri mengeluarkan surat untuk menegur setiap pejabat bahwa penjabat tidak boleh bekerja di luar aturan karena kewenangan yang diberikan terbatas, tidak bisa melebihi bupati definitif,” tegas Ludia, setelah pertemuan menanggapi wacana DOB kabupaten Malamoi di LMA, Km 12, kota Sorong.

Baca Juga:  Gedung Gereja Baru GKI Harapan Abepura Diresmikan

Tanggapan keras disampaikan Silas Klasuat, salah satu pemuda dari kampung Sabaga di distrik Klaso, kabupaten Sorong.

Silas menilai pernyataan Pj bupati Sorong menunjukan kegagalannya dalam menjalankan pemerintahan sementara di kabupaten Sorong.

“Saya menilai penjabat bupati Sorong gagal dalam masa kepimpinannya. Kenapa saya katakan begitu? Ya, harusnya diurus itu bagaimana menjalankan tugasnya sebagai penjabat bupati, bukan pergi urus kabupaten Malamoi. Itu artinya, dia gagal dan sudah salah sekali. Saya tegaskan, rakyat tidak percaya sama Pj bupati Sorong. Beliau pernah katakan hadir sebagai anak Moi juga dan meluruskan aspirasi orang Moi, tetapi yang terjadi malah ikut menyuarakan kehadiran DOB Malamoi, artinya keberpihakannya terhadap masyarakat adat Moi sama sekali tidak ada,” tutur Silas.

Baca Juga:  Karyawan Freeport Menggunakan Hak Suaranya Pada Pilkada Serentak 2024

Pewarta: Maria Baru
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.