PolhukamDemokrasiMasyarakat Adat Moi Desak Pemkab Sorong Dukung Perjuangan Tolak DOB

Masyarakat Adat Moi Desak Pemkab Sorong Dukung Perjuangan Tolak DOB

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Guna menyelamatkan hutan dan tanah adat, masyarakat adat Moi di kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, akan menyerahkan sejumlah aspirasi penolakan kepada penjabat bupati kabupaten Sorong, untuk diperjuangkan.

Pro dan kontra terhadap kehadiran daerah otonom baru (DOB) hingga kini belum usai. Masyarakat adat Moi di kabupaten Sorong merasa resah dengan pengusulan DOB oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) provinsi Papua Barat dan pemerintah provinsi Papua Barat Daya beberapa waktu lalu.

Ambrosius Klagilit, aktivis masyarakat adat suku Moi di Sorong, menjelaskan, tak ada situasi yang memaksa untuk menghadirkan kabupaten Malamoi di tanah Moi. Lagi pula diperuntukan buat siapa pemekaran DOB itu, sementara dampaknya di kemudian hari akan meluas ke banyak aspek.

Kata Ambrosius, masyarakat adat Moi telah kehilangan sebagian besar tanah adat mereka atas nama pembangunan oleh pemerintah dengan kehadiran korporasi seperti pembalakan kayu, perkebunan sawit, tambang, hingga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong, serta rencana bendungan Warsamson telah merampas sebagian besar tanah dan hutan, serta mengancam kehidupan masyarakat adat Moi.

Baca Juga:  Yakobus Dumupa Nyatakan Siap Maju di Pemilihan Gubernur Papua Tengah

“Pengusulan DOB kabupaten Malamoi bukan aspirasi masyarakat adat Moi, itu hanya kepentingan sekelompok orang yang haus jabatan politik. Mereka sama sekali bukan representasi dari masyarakat adat Moi yang tinggal di kampung-kampung, yang nantinya akan terkena dampak daripada kehadiran DOB itu,” kata Ambrosius kepada suarapapua.com melalui telepan seluler dari Sorong, Minggu (2/4/2023).

Alumnus Universitas Muhammadiyah Sorong itu menyatakan, DOB Malamoi bukan solusi untuk mensejahterakan suku Moi. Tetapi sebaliknya, hanya menguntungkan kaum oligarki yang kini tumbuh subur di negara ini.

Ambo sapaan akrabnya, mempertegas, masyarakat adat Moi memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri, termasuk berhak untuk menentukan bentuk pembangunan di wilayah adat mereka sesuai dengan kebutuhan mereka.

“Pemerintah akan menjadikan alasan pemekaran DOB untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat. Patut dipertanyakan kemudian, kesejahteraan seperti apa yang mereka bayangkan? Apakah masyarakat adat Moi akan hidup sejahtera dengan kehadiran kabupaten Malamoi? Semua itu hanya gula-gula politik kaum penguasa. Jika rakyat hari ini belum sejahtera, itu artinya terdapat kebobrokan sistem pemerintahan hari ini. Ya, pemerintah hanya sibuk melayani korporasi dan menelantarkan rakyat terutama masyarakat adat Moi di kabupaten Sorong. Kehadiran kabupaten Malamoi pastinya akan merampas tanah dan hutan adat untuk kepentingan pembangunan. Pastinya akan mendatangkan migran sebagai penduduk di kabupaten baru itu, dan masyarakat adat Moi akan termarjinalkan,” tegas Ambo.

Baca Juga:  Polri akan Rekrut 10 Ribu Orang untuk Ditugaskan di Tanah Papua

Menanggapi pernyataan penjabat bupati Sorong terkait DOB Malamoi, Ambo mengatakan, bersama masyarakat adat Moi akan membawa petisi penolakan DOB, bendungan Warsamson dan KEK Sorong yang selama ini digemakan masyarakat adat suku Moi untuk dapat diperjuangkan pemerintah kabupaten Sorong sebagaimana pernyataan pejabat bupati Sorong yang ikut memperjuangkan aspirasi DOB Malamoi.

“Penjabat bupati Sorong sebaiknya jangan sibuk ikut merusak tanah adat suku Moi dengan mendukung kehadiran kabupaten Malamoi. Bapak sebaiknya sibuk saja untuk menyelesaikan tanggungjawab di sisa masa kerja sebagai penjabat bupati Sorong. DOB kabupaten Malamoi katanya aspirasi masyarakat dan atas nama jabatan beliau telah meneruskan aspirasi, giliran kami akan menyerahkan petisi penolakan dari masyarakat adat Moi di kabupaten Sorong. Kami berharap, beliau akan memperjuangkan semua aspirasi yang nanti kami sampaikan,” tandasnya.

Baca Juga:  Usut Tuntas Oknum Aparat yang Diduga Aniaya Warga Sipil Papua

Sementara, Samuel Moifilit, juru kampanye Gerakan Selamatkan Manusia, Hutan, dan Tanah Malamoi, menegaskan, usulan pemekaran DOB kabupaten Malamoi yang direncanakan beribu kota di distrik Klasow, merupakan ancaman bagi masyarakat adat Moi Kelim, karena wilayah tersebut merupakan tempat pendidikan adat suku Moi.

“Lembah Klaso merupakan tempat pendidikan adat orang Moi. Banyak daerah sakral yang harus dijaga dan dilindungi,” ujarnya.

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

ULMWP: Aneksasi Papua Ke Dalam Indonesia Adalah Ilegal!

0
Tidak Sah semua klaim yang dibuat oleh pemerintah Indonesia mengenai status tanah Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena tidak memiliki bukti- bukti sejarah yang otentik, murni dan sejati dan bahwa bangsa Papua Barat telah sungguh-sungguh memiliki kedaulatan sebagai suatu bangsa yang merdeka sederajat dengan bangsa- bangsa lain di muka bumi sejak tanggal 1 Desember 1961.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.