JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Kembu di kabupaten Tolikara disebut-sebut masuk dalam daftar usulan calon daerah otonom baru (DOB) yang akan dimekarkan pemerintah. Tetapi, mahasiswa Kembu se-Indonesia menyatakan menolak rencana pemekaran kabupaten Kembu. Alasannya, itu bukan aspirasi murni rakyat, melainkan kebijakan elit Jakarta bersama elit lokal Papua.
Soleman Narek, mahasiswa kota studi Jayapura, saat zoom meeting dengan mahasiswa Kembu se-Indonesia, Selasa (4/4/2023), menyatakan, wacana pemekaran kabupaten Kembu digaungkan segelintir orang berkepentingan tanpa adanya aspirasi rakyat akar rumput.
Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa wilayah Kembu (IPPMK) kota studi Jayapura ini menekankan, dalam diskusi membahas dampak positif dan negatif atas kehadiran kabupaten Kembu mengerucut pada adanya dampak negatif lebih dominan.
“Keinginan siapa pemekaran ini? Masyarakat Kembu atau elit politik Papua? Jumlah penduduk orang asli Kembu sangat minim, sehingga tidak layak untuk memiliki sebuah kabupaten baru,” ujar Soleman.
Des Wakur, mahasiswa Kembu kota studi Jakarta, menegaskan, rencana pemekaran kabupaten Kembu hanya akan mendatangkan gelombang warga luar yang dikenal dengan transmigrasi.
“Kehadiran DOB di Papua hanya semata-mata untuk mengeksploitasi sumber daya alam Papua. Masyarakat pasti disingkirkan atas nama pembangunan dan investasi dan ini modus pemerintah pusat kuasai SDA Papua,” ujar Wakur.
Senada dikemukakan Misoi Wanimbo, mahasiswa Kembu di kota studi Jayapura.
Kata Wanimbo, wilayah Kembu secara administratif tidak siap karena belum memiliki pusat pelayanan publik yang memadai.
“Rencana pembentukan kabupaten Kembu juga tidak didukung dengan penyediaan infrastruktur yang memadai. Saya kira pemekaran ini juga tidak dilandasi dengan persyaratan-persyaratan administrasi yang dimuat dalam aturan pemekaran DOB. Jadi, ini dipaksakan dan akan menimbulkan persoalan baru di kemudian hari seperti batas wilayah dan lain-lain,” beber Misoi.
Endiron Weya, mahasiswa Kembu kota studi Manado juga mempertanyakan keinginan segelintir orang mekarkan kabupaten baru di wilayah Kembu.
Weya berpendapat, apakah rencana pembentukan DOB kabupaten Kembu sudah memenuhi syarat atau tidak? Pada Pasal 5 UU nomor 32 tahun 2014 disebutkan, pembentukan daerah harus memenuhi syarat administratif, teknis dan fisik.
“Syarat teknis mencakup kemampuan ekonomi, potensi sosial budaya, politik, kependudukan, luas pertahanan, keamanan dan faktor lain yang harus ada kajian secara ilmiah,” ujarnya.
Hal lain mengenai tata cara pembentukan daerah, jelas Endiron, diatur dalam peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2007.
“Parameter dasar persyaratan pemekaran wilayah yakni luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, wilayah batas, wilayah cakupan, batas usia minimal daerah provinsi, kabupaten/kota dan distrik. Apakah itu semua sudah memenuhi? Ini perlu dipertimbangkan. Kami nyatakan sikap untuk tolak kehadiran kabupaten Kembu,” tegas Weya.
Belum lama ini, sekelompok masyarakat bersama pihak berkepentingan di kabupaten Tolikara mengusulkan tiga DOB yakni Kembu, Bogoga, dan Cahaya Toli.
Pewarta: Agus Pabika
Editor: Markus You