Tanah PapuaMamtaMRP Tak Sepakat Menteri Sosial Tri Rismaharini Diberi Marga Numberi

MRP Tak Sepakat Menteri Sosial Tri Rismaharini Diberi Marga Numberi

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sesuai keputusan kultural Majelis Rakyat Papua (MRP) secara kelembagaan, MRP menolak pemberian nama, marga ataupun gelar adat kepada orang lain.

Penolakan MRP juga berkaitan dengan dikukuhkannya Menteri Sosial Tri Rismaharini menggunakan marga Numberi.

Hal tersebut ditegaskan Markus Kajoi, sekretaris Pokja Agama MRP kepada suarapapua.com di Jayapura, beberapa waktu lalu.

Markus Kajoi menyatakan, dalam konteks Papua, ada mekanisme pemberian nama gelar bagi setiap orang dan itu ada mekanisme adat yang harus ditempuh, sehingga seseorang dapat menggunakan marga Papua.

“Dalam konteks kejadian yang kemarin, pemberian marga kepada salah satu menteri dan juga ada yang lain, cuma saya kurang tahu, itu dikaitkan dengan keputusan kultur Majelis Rakyat Papua jelas tidak sesuai. MRP menolak semua pemberian nama gelar ataupun marga karena dilihat dari pemberiannya itu harus jelas, untuk apa sebenarnya? Karena di dalam konteks adat itu ada tujuannya,” ujar Kajoi.

Baca Juga:  Bangun RS Tak Harus Korbankan Warga Sekitar Sakit Akibat Banjir dan Kehilangan Tempat Tinggal

Kajoi menambahkan, pemberian nama marga kepada seseorang paling tidak yang bersangkutan sudah memasuki prosesi-prosesi adat yang diwajibkan.

“Pemberian marga kemarin sudah melewati tahapan ini atau tidak? Karena di beberapa masyarakat Papua itu ada mekanisme seperti itu, karena menurut saya orang yang memikul nama marga itu memiliki kewajiban-kewajiban yang terikat dalam sistem masyarakat adat di Papua,” tegasnya.

Baca Juga:  Jelang Idul Fitri, Pertamina Monitor Kesiapan Layanan Avtur di Terminal Sentani

Lanjut Kajoi, untuk membangun tali persaudaraan, kemudian ada hal-hal yang sangat spesifik biasanya masyarakat adat itu berikan, dan pemberian tidak semudah itu.

“Jadi, menurut saya kalau dikaitkan dengan keputusan kultur Majelis Rakyat Papua, tentunya ini bertolak belakang dan MRP secara kelembagaan sesuai keputusan tidak bisa menerima proses-proses seperti itu,” tegasnya.

Ia juga menyarankan, baiknya masyarakat adat yang melakukan prosesi tersebut mesti berembuk dulu dengan Pokja Adat MRP.

“Pemberian marga inisiatif perorangan tidak bisa dibenarkan karena itu berkaitan dengan hak-hak adat secara komunal,” ujar Kajoi.

Baca Juga:  Festival Angkat Sampah di Lembah Emereuw, Bentuk Kritik Terhadap Pemerintah

Sebelumnya, Majelis Rakyat Papua (MRP) menggelar rapat pleno pengesahan 12 keputusan MRP untuk melindungi masyarakat Papua di provinsi Papua, Selasa (12/7/2022) bertempat di ruang sidang.

Penetapan keputusan sidang pleno tersebut disetujui pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua untuk ditindaklanjuti oleh anggota MRP untuk disosialisasikan ke 5 wilayah adat masing-masing di provinsi Papua.

Salah satu keputusan MRP adalah nomor 2/MRP/2022 tentang Larangan Pemberian Nama Atau Gelar Adat Kepada Orang Lain Di Luar Suku Pemangku Adat.

Pewarta: Agus Pabika
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Partai Demokrat se-Papua Tengah Jaring Bakal Calon Kepala Daerah Jelang Pilkada...

0
Grace Ludiana Boikawai, kepala Bappiluda Partai Demokrat provinsi Papua Tengah, menambahkan, informasi teknis lainnya akan disampaikan panitia dan pengurus partai Demokrat di sekretariat pendaftaran masing-masing tingkatan.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.