PolhukamKorupsiHotel Milik Lukas Enembe di Angkasa Disita KPK

Hotel Milik Lukas Enembe di Angkasa Disita KPK

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Lukas Enembe belum berhenti. KPK lalu menyita beberapa aset terkait dengan kasus tersebut. Salah satunya hotel milik Lukas Enembe di kota Jayapura.

Bangunan hotel yang disita KPK, Rabu (12/4/2023), berlokasi di jalan Sujarwo Condronegoro, kelurahan Angkasapura, distrik Jayapura Utara, kota Jayapura, Papua.

Hotel tersebut dibangun di sebidang tanah seluas 1,252 m2.

Gedung hotel yang disita KPK, Rabu (12/4/2023) lalu. (Liwan Wenda – SP)

Sebuah sumber yang enggan sebutkan identitas, mengaku melihat tim KPK datang dengan dikawal ketat aparat kepolisian.

“Orang-orang KPK masuk ke situ [lokasi hotel], sempat lihat mereka jalan pantau semuanya,” kata warga kota Jayapura itu kepada suarapapua.com, Sabtu (15/4/2023) siang.

Baca Juga:  Kunjungan Paus Fransiskus ke PNG, Momentum Bersejarah bagi Umat Katolik di Papua

Menurutnya, tim KPK tiba di lokasi langsung pasang beberapa tulisan di bagian depan dan samping pos jaga hotel.

“Mereka datang dan tempel plat ada tulisan. Saya tidak tahu isinya apa,” katanya.

Warga lain yang biasa berjualan pinang tepat di samping hotel itu juga membenarkan kedatangan tim KPK.

“Rombongan pake mobil. Saya lihat. Tapi kemarin dan tadi dicerita baru saya tahu itu KPK yang datang,” kata mama sambil merapikan tumpukan pinang.

Dari penelusuran di lapangan, terpasang sebuah papan informasi berlogo KPK berisi surat perintah penyitaan aset.

“Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor: Sprin.Sita/92/DIK.01.05/01/09/2022 tanggal 05 September 2022. Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Lukas Enembe. TTD Penyidik KPK”. Begitu bunyi tulisannya.

Baca Juga:  Amnesty Internasional: Pembebasan Pilot Philip Merupakan Momen Penting di Tengah Konflik di Papua

Sebelumnya, Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengatakan, penyitaan hotel dan tanah itu benar dilakukan KPK.

“Betul. Pada tanggal 12 April 2023, tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 m2 di Jayapura yang di atasnya dibangun hotel,” kata Ali Fikri, Jumat (14/4/2023).

KPK menurut Fikri memperkirakan aset hotel dan tanah yang disita itu senilai Rp40 Miliar.

RL, penyuap gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kata Ali, penetapan status tersangka terhadap RL dilakukan setelah penyidik KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terhadap LE dan menemukan dugaan tindak pidana lain.

Baca Juga:  Pdt. Yemima Krey: Mama-Mama Papua Tidak Kosong Datang Ikut Aksi Jalan Salib

“Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

KPK sebelumnya membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 Miliar dan 31.559 Dollar Singapura yang diduga terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut. Turut disita pula uang senilai Rp50,7 Miliar.

KPK juga telah menyita empat unit mobil, emas batangan, dan beberapa cincin berbatu mulia. Tetapi KPK tidak merincinya secara lengkap.

Pewarta: CR-01
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.