Jelang Pemilihan MRP, Penjabat Bupati Maybrat Wajib Taat Aturan

0
527

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Penjabat bupati Maybrat dan jajarannya disarankan memberi perhatian serius sekaligus mematuhi amanat peraturan gubernur Papua Barat Daya nomor 3 tahun 2023 tentang tata cara pembentukan dan jumlah keanggotaan Majelis Rakyat Papua (MRP) di provinsi Papua Barat Daya.

Hal itu ditegaskan Yan Christian Warinussy, direktur eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, dalam keterangan tertulis ke suarapapua.com, Selasa (25/4/2023).

Menurut Warinussy, pembentukan tim seleksi calon anggota MRP provinsi Papua Barat Daya di kabupaten Maybrat harus memberi tempat bagi masyarakat Maybrat dengan berpedoman pada amanat peraturan gubernur Papua Barat Daya.

Baca Juga:  HRM Rilis Laporan Tahunan 2023 Tentang HAM dan Konflik di Tanah Papua

“Ini sangat penting agar tidak terjadi ketidakpuasan di kalangan masyarakat kabupaten Maybrat, hingga merembet pada adanya langkah hukum kelak,” ujarnya.

Ditegaskan, prioritas calon anggota MRP mesti diberikan kepada segenap rumpun warga masyarakat di kabupaten Maybrat tanpa diskriminasi dengan memperhatikan kapasitas dan kapabilitas setiap calon yang mendaftar untuk mencalonkan dirinya.

ads

“Misalnya untuk kalangan adat, tidak mesti kepala suku atau tua adat, tetapi bisa saja pemuda yang memiliki kemampuan dan kapasitas akademika serta pengalaman mengurus masalah adat di wilayah adatnya. Begitupula dengan agama,” kata Warinussy.

Baca Juga:  Pembagian Selebaran Aksi di Sentani Dibubarkan

Warinussy mempertegas untuk kalangan perempuan sangat baik jika diberikan kesempatan kepada aktivis perempuan yang memiliki pengalaman memperjuangkan hak-hak dari kaumnya.

“Untuk mengisi pokja perempuan, MRP butuh perempuan yang menguasai bidangnya terutama perempuan yang punya pengalaman dalam memperjuangkan hak-hak kaumnya.”

LP3BH menurutnya sedang terus melakukan monitoring terhadap seluruh proses pemilihan calon anggota MRP di provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya sesuai amanat UU nomor 21 tahun 2001 dan UU nomor 2 tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2003 tentang MRP.

Baca Juga:  Empat Jurnalis di Nabire Dihadang Hingga Dikeroyok Polisi Saat Liput Aksi Demo

Monitoring terhadap setiap proses pencalonan anggota MRP tersebut, imbuh Warinussy, akan difokuskan LP3BH hingga tahap akhir nanti.

Sementara itu, Yohana Iek, ketua panitia pemilihan anggota MRP Papua Barat Daya tingkat kabupaten Maybrat periode 2023-2028, menjelaskan, kewenangannya diberikan berdasarkan empat wilayah besar yakni Ayamaru, Aifat, Aitinyo, dan Yumases.

“Maybrat memiliki kuota sebanyak 4 kursi, terdiri dari 2 keterwakilan adat dan 2 unsur perempuan. Sedangkan keterwakilan agama ditentukan dari provinsi,” kata Yohana.

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You

Artikel sebelumnyaSatu Warga Sipil Tertembak dan Satu Ditangkap Aparat Gabungan di Yahukimo
Artikel berikutnyaKPMY Sudah Serahkan Data Mahasiswa ke Pemkab untuk Bantuan Studi 2023