PolhukamHukumJelang Putusan Sela Kasus Plt Bupati Mimika, Massa Aksi di PN Jayapura

Jelang Putusan Sela Kasus Plt Bupati Mimika, Massa Aksi di PN Jayapura

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sekelompok massa aksi berdemo di halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Rabu (26/4/2023), menuntut majelis hakim menolak eksepsi dari pelaksana tugas (Plt) bupati Mimika terkait dugaan kasus korupsi dalam proyek pengadaan pesawat dan helikopter.

Desakan dilontarkan para orator dari Aliansi Masyarakat Orang Asli Papua Anti Korupsi dalam aksi unjuk rasa yang juga didukung Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih Jayapura.

Aksi demonstrasi digelar jelang sidang putusan sela tersangka Plt bupati Mimika yang akan dibacakan besok, Kamis (27/4/2023) di PN Jayapura.

Alfred Pawika, koordinator lapangan (korlap) aksi, menyatakan, tuntutan pihaknya belum berubah, masih terus bersuara terhadap proses hukum dugaan korupsi yang melibatkan pejabat teras kabupaten Mimika.

Baca Juga:  Melalui MRP PB dan Tokoh Masyarakat, Tiga Warga Moskona Menyerahkan Diri

“Hari ini kami kembali suarakan aspirasi rakyat bahwa dalam sidang besok dengan putusan sela, hakim ketua harus mempertimbangkan eksepsi atau keberatan dari Johannes Rettob. Tuntutan kami, hakim harus tolak seluruh eksepsinya itu,” ujarnya.

Kata Alfred, pihaknya akan mengawal kasus korupsi tersebut di PN Jayapura.

“Besok kami akan turun aksi di sini lagi.”

Salmon Wantik, ketua BEM Uncen, menjelaskan, ini kali keempat mereka aksi menentang kasus korupsi pelaksana tugas bupati Mimika.

Baca Juga:  Pdt. Yemima Krey: Mama-Mama Papua Tidak Kosong Datang Ikut Aksi Jalan Salib

“Ini yang empat kali kami datang ke sini karena sampai sekarang belum ada surat penahanan terhadap saudara Johannes Rettob. Kenapa masih belum juga ditahan ini yang mengherankan. Dia diperlakukan sangat luar biasa berbeda. Ada apa sebenarnya. Jangan piara koruptor,” tegasnya.

Putusan terhadap setiap kasus harus jelas, menurutnya agar tidak terkesan tebang pilih dana penerapannya.

“PN Jayapura tidak sendiri, karena masyarakat juga ada di belakang, sedang mendukung pemberantasan setiap kasus korupsi di Tanah Papua,” tegas Wantik.

Baca Juga:  Pengurus PSI Papua Tengah Polisikan Anggota DPD RI ke Polda Metro Jaya, Begini Penjelasan PH

Sementara itu, Zaka Talapatty, hakim di PN Jayapura, mengatakan, pada prinsipnya setiap aspirasi bisa diterima dengan catatan tidak mengintervensi apapun putusannya karena sudah jelas ada aturan dan mekanismenya.

“Aspirasi sudah saudara semua ajukan dan kami terima itu. Selanjutnya akan disampaikan ke ketua sebagai bahan masukan,” kata Zaka.

Sidang pembacaan putusan sela awalnya diagendakan pada Senin (17/4/2023) lalu. Tetapi ditunda karena kabarnya ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut sedang sakit.

Sidang akan dilanjutkan Kamis (27/4/2023) Pukul 10.00 WIT.

Pewarta: CR-01
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.