PolhukamDemokrasiMenolak Lupa 39 Tahun Arnold Ap, Api Perjuangan Terus Menyala

Menolak Lupa 39 Tahun Arnold Ap, Api Perjuangan Terus Menyala

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Puluhan aktivis di kota Jayapura yang tergabung dalam Solidaritas Tanpa Batas Papua (STBP) mengenang kembali kematian Arnold Ap pada 26 April 1984 dengan apresiasi puisi, nyanyian lagu-lagu Mambesak hingga pemasangan lilin.

Alfons Alua, koordinator umum mengatakan, Arnol Clemens Ap merupakan satu dari sekian pahlawan bangsa Papua yang akan terus dikenang oleh generasi Papua.

Menurutnya, aksi pembakaran lilin serta pembacaan puisi dan nyanyian lagu perjuangan yang ditampilkan di Museum Loka Budaya Uncen Jayapura, Rabu (26/4/2023) untuk memperingati 39 tahun kematian Arnold Ap.

“Arnold Ap dibunuh Komando Pasukan Yudha Sakti (Kopasanda) sekarang kita kenal namanya Kopassus pada tanggal 26 April 1984 di Pantai Base-G. Di hari seperti ini kita sebagai orang asli Papua terus hening kembali dimana kejadian penembakan terhadap para pejuang bangsa Papua yang telah kita lalui, agar akan hadir rohnya dalam perjuangan kita dan perjuangan semakin eksis di medan revolusi menuju kebebasan dari negara kolonial,” ujar Alua.

Baca Juga:  Tragedi Penembakan Massa Aksi di Dekai 15 Maret 2022 Diminta Diungkap

Manu Yohame, penanggung jawab aksi, menyatakan, meski seorang Arnold Ap dilahirkan di Biak, tetapi ia merupakan tokoh budayawan yang mampu menyatukan bangsa Papua. Itu dibuktikan dari lagu-lagu di Group Mambesak yang telah membangkitkan semangat perjuangan rakyat Papua dari Sorong sampai Merauke.

“Arnold Ap dan Mambesak masih populer di Tanah Papua. Karyanya dipandang sebagai simbol identitas Papua, yang selalu menjadi sumber utama semangat perlawanan budaya di Tanah Papua,” kata Manu.

Di akhir acara peringati 39 tahun kematian Arnold Clemens Ap, puluhan aktivis yang tergabung dalam STBP dengan membacakan pernyataan sikap.

1. Presiden Republik Indonesia segera adili pelaku pembunuhan tokoh seniman Papua Arnold Clemens Ap.

2. Komnas HAM dan Dewan Gereja segera membentuk tim investigasi untuk menyelesaikan persoalan pengungsian sebanyak 53,487 (lima puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh tujuh) jiwa yang sudah mengungsi dan 311 (tiga ratus sebelas) jiwa yang meninggal dunia selama konflik bersenjata di Nduga, Yahukimo, Intan Jaya, Kiwirok, Maybrat, Yapen Waropen, Puncak Jaya, Suru-Suru, Puncak, dan lain-lain.

Baca Juga:  Pembagian Selebaran Aksi di Sentani Dibubarkan

3. Presiden Republik Indonesia segera mencabut izin eksploitasi pertambangan di Blok A Timika dan Blok B Intan Jaya, Blok C Pegunungan Bintang, Blok D Yahukimo, serta segera membentuk tim investigasi baik perkebunan kelapa sawit, food estase di Merauke dan Yahukimo, Sorong, illegal logging di Maybrat serta illegal mining, illegal fishing, Bandara Antariksa di Biak, yang merupakan dalang dibalik krisis kemanusian di Tanah Papua.

4. Presiden Republik Indonesia segera menarik militer organik dan non-organik yang didrop dalam skala besar dengan jumlah 50,918 (lima puluh ribu sembilan ratus delapan belasan) prajurit baik TNI maupun Polri.

5. Presiden Republik Indonesia segera membuka akses bagi jurnalis internasional untuk masuk dan melakukan investigasi pelanggaran HAM di Papua.

Baca Juga:  Satgas ODC Tembak Dua Pasukan Elit TPNPB di Yahukimo

6. Presiden Republik Indonesia segera mengadili pelaku penembakan terhadap 26 orang warga sipil di Wamena dan Komnas HAM RI segera sahkan 9 orang yang ditembak mati dan 17 yang mengalami luka ringan sebagai pelanggaran HAM pada tanggal 24 Februari 2023 pasca kerusuhan di Wamena, kabupaten Jayawijaya.

7. Segera hentikan pembungkaman ruang kebebasan berekspresi/demokrasi bagi rakyat Papua sesuai amanat UU nomor 9 tahun 1998 ayat 3 tentang menyampaikan pendapat di muka umum baik lisan maupun tertulis.

8. Kapolri, Kapolda dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera hentikan praktek diskriminasi di Pengadilan Negeri Jayapura dan segera bebaskan juru bicara internasional KNPB (Victor Yeimo).

9. Presiden Republik Indonesia segera berikan hak penentuan nasib bagi bangsa West Papua sebagai solusi penyelesaian rentetan pelanggaran HAM di Tanah Papua.

Pewarta: Reiner Brabar
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

0
“Jadi tidak semua Gubernur bisa menjawab semua itu, karena punya otonomi masing-masing. Kabupaten/Kota punya otonomi begitu juga dengan provinsi juga punya otonomi. Saya hanya bertanggung jawab untuk formasi yang ada di provinsi. Maka ini yang harus dibicarakan supaya apa yang disampaikan ini bisa menjadi perhatian kita untuk kita tindaklanjuti. Dan pastinya dalam Rakor Forkopimda kemarin kita juga sudah bicarakan dan sepakat tentang isu penerimaan ASN ini,” ujarnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.