BeritaEkonomiHari Buruh Momentum Melihat Kejahatan Ketenagakerjaan PT Freeport

Hari Buruh Momentum Melihat Kejahatan Ketenagakerjaan PT Freeport

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Hari Buruh Internasional pada tanggal 1 Mei 2023 hendaknya dijadikan sebagai momentum berharga untuk melihat sepak terjang perusahaan raksasa dunia, PT Freeport Indonesia. Terutama kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan buruh yang hingga kini belum tuntas ditangani.

Begitupun sikap pemerintah dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan yang dialami 8.300 karyawan PT Freeport, kontraktor, sub kontraktor dan privatisasi sejak tahun 2017.

Laurenzus Kadepa, anggota DPR Papua, menyatakan, masalah ketenagakerjaan terutama kasus PHK ribuan buruh itu seharusnya sudah dari lalu diselesaikan dengan baik. Sayangnya, hingga kini belum ada kejelasan. Sementara dampaknya sudah meluas, bahkan hingga banyak korban berjatuhan akibat kehilangan pekerjaan.

“Masalah ketenagakerjaan, terutama kasus PHK ribuan karyawan Freeport itu sampai hari ini belum juga diselesaikan. Ini sebuah kejahatan kemanusiaan. PT Freeport dan pemerintah yang melakukan kebijakan ini malah diam saja. Ini tanggungjawab siapa?,” ujarnya melalui keterangan tertulis ke suarapapua.com, Senin (1/5/2023) siang.

Bagi Laurenzus, May Day atau Hari Buruh merupakan momentum kebersamaan bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk berdialog dan mencari jalan terbaik menuju hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan bagi kesejahteraan buruh atau pekerja.

“Saya ucapkan selamat rayakan Hari Buruh 1 Mei 2023. Mari berikan apresiasi atas segala bentuk kerja keras dan perjuangan pekerja dan buruh Indonesia,” ucap Kedepa.

Baca Juga:  Tragedi Penembakan Massa Aksi di Dekai 15 Maret 2022 Diminta Diungkap

Sebelumnya, mahasiswa Papua di Jayapura mendesak manajemen PT Freeport Indonesia segera memenuhi hak para buruh yang di-PHK sejak 2017 silam.

Desakan itu disampaikan Amnesty Chapter Universitas Cenderawasih (Uncen) bersama mahasiswa Papua di kota Jayapura saat diskusi publik bertajuk “56 Tahun PT Freeport Indonesia masih sengsarakan 8300 buruh mogok kerja PT Freeport Indonesia”, Minggu (30/4/2023) malam di sekretariat Kambesma Uncen.

Pemerintah Republik Indonesia menurut mahasiswa harus buka ruang perundingan antara manajemen PT Freeport Indonesia dengan ribuan buruh mogok kerja (moker). Hal ini dianggap penting dilakukan agar hak-hak buruh korban PHK sepihak dapat dipenuhi.

“Persoalan buruh PT Freeport lebih menonjol dan cukup parah. Sementara pemerintah Indonesia dan manajemen PT Freeport sedang bertarung memperebutkan saham atas eksploitasi sumber daya alam di Tembagapura. Lalu, bagaimana dengan hak-hak dari para buruh korban PHK sepihak itu? Manajemen Freeport harus memberlakukan kebijakan furlough kepada para buruh dalam rangka menyikapi kebijakan pemerintah Indonesia,” ujar Rutce Stevani Bosawer, divisi kampanye dan media Amnesty Chapter Uncen.

“Pemerintah segera membuat nota kesepahaman antara manajemen PT Freeport dan para buruh mogok kerja PHK dari tahun 2017.” Itu satu dari beberapa tuntutan mahasiswa Papua di kota Jayapura pada momentum Hari Buruh, 1 Mei 2023.

Tanggal 1 Mei setiap tahun dirayakan sebagai Hari Buruh, atau dikenal dengan sebutan May Day. Hari Buruh merupakan sebuah hari libur tahunan yang berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh.

Baca Juga:  Komnas HAM RI Didesak Selidiki Kasus Penyiksaan Warga Sipil Papua di Puncak

Di Indonesia, sejak 2014, pemerintah menetapkan 1 Mei Hari Buruh pada setiap tahun sebagai hari libur nasional.

Gagasan mengenai hal itu dilakukan dari sejak setahun sebelumnya, 2013.

Peringatan Hari Buruh di Indonesia diadakan pertama kali pada tahun 1920.

Di tingkat global, Hari Buruh lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 menandakan perubahan drastis, terutama di negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja.

Dilansir wikipedia.org, pemogokan pertama kelas pekerja Amerika Serikat terjadi pada tahun 1806 oleh pekerja Cordwainers. Mogok kerja kala itu membawa para pengorganisirnya ke meja pengadilan dan mengangkat fakta bahwa kelas pekerja pada era itu bekerja dari 19 sampai 20 jam seharinya. Sejak saat itu, perjuangan untuk menuntut direduksinya jam kerja menjadi agenda bersama kelas pekerja di Amerika Serikat.

Peter McGuire dan Matthew Maguire, seorang pekerja mesin dari Paterson, New Jersey, dianggap sebagai dua orang yang telah menyumbangkan gagasan untuk menghormati para pekerja.

Baca Juga:  PAHAM Papua Desak Komnas HAM dan Pangdam XVII Investigasi Video Penganiayaan Warga Sipil Papua

Tahun 1872, McGuire dan 100.000 pekerja melakukan aksi mogok untuk menuntut pengurangan jam kerja. McGuire lalu lanjut berbicara dengan para pekerja dan para pengangguran, kemudian melobi pemerintah kota untuk menyediakan pekerjaan dan uang lembur. McGuire menjadi terkenal dengan sebutan “pengganggu ketenangan masyarakat.”

Sejak tahun 1881 hingga 1887, berbagai aksi dilakukan para buruh. Hingga dalam tahun-tahun berikutnya, gagasan ini menyebar dan semua negara bagian merayakannya.

Tahun 1887, Oregon menjadi negara bagian pertama yang menjadikannya hari libur umum. Pada 1894. Presiden Grover Cleveland menandatangani sebuah undang-undang yang menjadikan minggu pertama bulan September hari libur umum resmi nasional.

September 1866, kongres internasional pertama diadakan di Jenewa, Swiss. Dihadiri berbagai elemen organisasi pekerja belahan dunia. Kongres ini menetapkan sebuah tuntutan mereduksi jam kerja menjadi 8 jam sehari, yang sebelumnya telah dilakukan National Labour Union.

Akhirnya, pada kongres itu, tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia. Ini ditetapkan oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions untuk selain menuntut 8 jam sehari, juga memberikan semangat baru perjuangan kelas pekerja yang mencapai titik masif di era itu.

Dasar penetapan tanggal 1 Mei terinspirasi oleh kesuksesan aksi buruh di Kanada 1872 yang menuntut 8 jam kerja di Amerika Serikat dan diberlakukan mulai 1 Mei 1886.

REDAKSI

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.