Tanah PapuaMamta9 Siswa SMA di Sentani Pengguna Ganja Tetap Lanjutkan Pendidikan

9 Siswa SMA di Sentani Pengguna Ganja Tetap Lanjutkan Pendidikan

SENTANI, SUARAPAPUA.com — Sembilan siswa SMA yang baru-baru ini ditangkap petugas saat sedang pesta ganja di dekat Saga Mall Sentani, kabupaten Jayapura, Papua, tetap diakomodir haknya melanjutkan pendidikan.

Untuk membahas kasus tersebut, Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Jayapura menggelar tatap muka bersama Dinas Pendidikan, pihak sekolah dan Badan Narkoba Nasional (BNN), Selasa (9/5/2023) di ruang rapat Komisi C.

“Dari hasil pembahasan tadi, 9 siswa itu masih punya kesempatan untuk melanjutkan pendidikan. Tetapi ada dua opsi. Untuk opsi yang pertama, mereka bisa ikut yang reguler tahun depan. Opsi kedua, mereka ikut paket di PKBM. Tetapi paket juga sudah terlambat, jadi ikut paket tahun depan,” kata Piet Hariyanto Soyan, ketua Komisi C, kepada wartawan usai pertemuan.

Kata Piet, pihak sekolah dan dinas pendidikan harus memberikan jaminan bahwa tahun depan mereka tetap mengikuti ujian.

Baca Juga:  24 Tahun Kasus Abepura Berdarah Dilupakan Pemerintah

“Mereka tetap mengikuti ujian tanpa syarat, yang artinya mereka sudah punya NIM yang sudah terdaftar, sehingga mereka bisa mengikuti ujian di sekolah mana saja sesuai dengan apa yang disampaikan oleh dinas pendidikan dan pihak dinas tetap memfasilitasi,” ujarnya.

Piet menjelaskan, dari BNN juga menyampaikan ke pihak sekolah agar para pelajar itu tetap melanjutkan pendidikan.

“BNN sudah bilang sama pihak sekolah untuk anak-anak itu tetap melanjutkan pendidikan dan tidak kembalikan kepada orang tua. BNN juga tidak akan publikasikan dan tidak menyebutkan nama sekolah serta tidak memperlihatkan wajah sembilan siswa itu. Tetapi penggiringan opini yang terjadi secara otomatis,” tuturnya.

Menurut Piet, lembaga DPRD harus mempunyai satu peraturan daerah (Perda) untuk menangani kasus demikian.

“Bagaimana jika terjadi penangkapan terhadap siswa yang pakai ganja atau narkoba, pihak sekolah, BNN dan dinas Pendidikan bisa mengacu ke sana. Itu jauh lebih baik agar tidak mengorbankan siswa mendapatkan pendidikan karena ada peraturannya.”

Baca Juga:  BERITA FOTO: Peringati Hari Disabilitas dan Noken Papua

Hariyanto berharap, dalam pembuatan Perda perlu serangkaian diskusi dengan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan BNN.

“Perlu diskusi dengan pihak lain, diupayakan ada ruang untuk itu agar ada narasumber memberikan masukan penting dalam materi Perda. Mudah-mudahan tahun depan kita bisa usulkan Perda tersebut,” jelas Soyan.

Sementara itu, Ronald Yaroserai, sekretaris Dinas Pendidikan kabupaten Jayapura, mengatakan, sembilan siswa tersebut harus menyelesaikan enam semester.

“Hak sebagai siswa akan tetap diakomodir, tetapi tidak di sekolah reguler. Nanti non reguler dan itu bisa di PKBM. Kalau PKBM itu ada paket C, bisa agar haknya terpenuhi. Tentu tidak bisa tahun ini, baik PKBM dan reguler karena proses untuk ujiannya sudah selesai,” kata Yaroserai.

Baca Juga:  Penyandang Disabilitas Tidak Minta Dikasihani

Ronald akui tanggal 9 Mei 2023 sudah diadakan ujian kedua dan daftar nominatif juga telah terbit. Karena itu, mereka saat ini tidak bisa ikut dan untuk reguler merupakan kewenangan sekolah.

“Dalam hal ini apa yang dibicarakan oleh orang tua siswa dan sekolah itu kewenangan pihak sekolah, tetapi haknya sebagai siswa akan tetap diakomodir tahun depan untuk selesaikan studinya. Tidak bisa di sekolah yang sama. Mereka bisa pindah ke sekolah reguler yang lain atau PKBM. Hak mendapatkan pendidikan tidak dibatasi,” jelas Ronald.

Sembilan siswa dari salah satu SMA di kota Sentani itu diamankan petugas BNN kabupaten Jayapura saat kedapatan sedang isap ganja di sebuah tempat keramaian, Senin (3/4/2023) lalu.

Pewarta: Yance Wenda
Editor: Markus You

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.