Tanah PapuaMeepagoDukcapil Paniai Terbitkan Dua KTP “Aspal” Peserta Bawaslu Papua Tengah, Timsel Diingatkan...

Dukcapil Paniai Terbitkan Dua KTP “Aspal” Peserta Bawaslu Papua Tengah, Timsel Diingatkan Hati-hati

PANIAI, SUARAPAPUA.com — Ditemukan, guna mengikutsertakan dua orang menjadi peserta tes seleksi calon anggota Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi Papua Tengah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kabupaten Paniai menerbitkan kartu tanda penduduk (KTP) dua orang dengan mengganti atau “memalsukan” nama kabupaten dan alamat kampung.

Kedua orang itu bernama Ronald Michael Manoach dan Herry Cahyo. Ronald Michael Manoach dalam KTP diterbitkan 16 Februari 2023 beralamat di kampung Geida, distrik Ekadide, kabupaten Paniai. Herry Cahyo beralamat di kampung Enarotali, distrik Paniai Timur, kabupaten Paniai. KTP Herry diterbitkan 7 Maret 2023.

Dua KTP “Aspal” (asli tapi palsu) itu viral di dunia maya, mengundang polemik berkepanjangan. Terutama karena dua orang itu bukan warga kabupaten Paniai.

Setelah mendaftar dan berhasil lulus seleksi berkas administrasi dan tes tertulis, keduanya kini telah mengikuti psikotes Bawaslu provinsi Papua Tengah yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada 8-9 Mei 2023, di Nabire.

Atas temuan penerbitan KTP “Palsu” kedua orang itu diduga kuat mempunyai kepentingan dalam tes seleksi anggota Bawaslu provinsi Papua Tengah. Oleh karenanya, tim seleksi Bawaslu Papua Tengah diminta hati-hati dalam meloloskan peserta yang bermasalah.

“Kami duga kuat KTP dua orang ini, Dukcapil Paniai terbitkan dengan sengaja palsukan nama kabupaten dan alamat kampung (tempat tinggal), pasti punya kepentingan dalam tes anggota Bawaslu provinsi Papua Tengah,” kata Esau Boma, salah satu tokoh intelektual Meepago, kepada suarapapua.com melalui sambungan telepon, Jumat (12/5/2023).

Baca Juga:  Mahasiswa Intan Jaya Tegas Tolak Eksplorasi Blok Wabu dan Kehadiran Kodim

Meski terdaftar di dinas Dukcapil, menurut Esau, tindakan itu tak bisa dibenarkan sebab telah melanggar ketentuan amanat Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Dua orang ini kami duga tidak tinggal di Paniai. Mereka dua dari kabupaten dan provinsi lain. Apalagi yang namanya Ronald Michael Manoach, itu kalau tidak salah dia anggota Bawaslu provinsi Papua periode 2018-2023. Tinggal di Jayapura. Tapi heran kok bisa tiba-tiba di tahun 2023 ini dia pindah ke kampung Geida yang jauh dari kota Paniai. Maka dari itu, kami sangat kecam tindakan dinas Dukcapil Paniai. Karena seharusnya itu tidak lakukan,” ujarnya.

Tindakan melawan aturan yang dilakukan dinas Dukcapil Paniai, kata Boma, jelas menunjukkan bahwa tidak lain demi mengamankan kepentingan politik Pemilu 2024.

“Mereka dua sekarang sudah Timsel loloskan sampai ke tahapan tes psikotes dan sudah ikut tes. Untuk itu, kami mau tegaskan kepada Timsel Bawaslu Papua Tengah, hati-hati dalam meloloskan peserta yang sudah jelas-jelas bermasalah ke tahapan berikut. Terutama kedua orang ini,” tekannya.

Baca Juga:  Suku Moskona akan Miliki Rumah Belajar Bersama Berbasis Budaya

Esau Boma menegaskan, hasil dari tes psikotes akan ditunggu. Jika nama kedua orang itu ada, pihaknya akan bertindak langsung melaporkan ke kepolisian dan pihak lainnya. Agar semua, baik, Timsel Bawaslu, dinas Dukcapil Paniai dan oknum-oknum yang diduga terlibat menyuruh dan memerintah, dapat diproses hukum.

Dijelaskan, sebab dari rekayasa atau pemalsuan tanggal, alamat dan nomor NIK pembuatan, telah pihaknya pastikan bahwa kepengurusan KTP tidak sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2013 pasal 1 point 9, yang menyebutkan “data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil”.

Yang dapat dijerat dengan pasal 93: “Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.”

Dan Pasal 94: “Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam pasal 77, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).”

“Sekali lagi, kami kembali tegaskan kepada Timsel Bawaslu provinsi Papua Tengah, bahwa hati-hati saja jika sampai meloloskan dua peserta calon yang terbukti sudah memakai KTP palsu itu. Karena baik dua peserta calon, pihak pembuat KTP dalam hal ini Dukcapil Paniai, dan oknum yang menyuruh, memerintah dan menyetujui, bersama dengan Timsel Bawaslu akan kami laporkan ke kepolisian dan semua pihak terkait supaya diproses hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Tanah Papua dalam Bayang-bayang ‘Creeping Genocide’

Terpisah, Yanuarius Degei, salah satu tokoh pemuda Paniai, kepada suarapapua.com, mengatakan, jika kedua orang tersebut lolos hingga terpilih dan ditetapkan sebagai anggota Bawaslu provinsi Papua Tengah, itu dikarenakan adanya dukungan kuat dari dalam tubuh Timsel Bawaslu provinsi Papua Tengah.

“Semua ada kaitan. Termasuk dengan terpilihnya ibu kepala dinas BKPSDM Paniai sebagai Timsel Bawaslu kabupaten untuk empat kabupaten, Dogiyai, Deiyai, Paniai dan Intan Jaya. Jadi, ini terlihat sekali. Semua orang lagi nonton depan mata permainan kepentingan busuk yang sedang dilakukan oleh kelompok ini,” ujar Degei.

Dimintanya, kelompok tersebut harus sadar dan berhenti. Sebab melegalkan semua tindakan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sangat berpotensi terjadi kecurangan dan berujung timbul konflik pada Pemilu 2024 mendatang di wilayah provinsi Papua Tengah.

Pewarta: Stevanus Yogi

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.