KNPB: Polisi Segera Bebaskan Tiga Aktivis KNPB Maybrat dan Tambrauw

0
670
Penangkapan aktivis KNPB Maybrat dam Tambrauw pada Sabtu (9/6/2023). (Ist - SP)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Juru Bicara (Jubir) Nasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Ones Nesta Suhuniap mendesak pihak kepolisian agar membebaskan 3 aktivis KNPB Maybrat dan Tambrauw yang masih ditahan.

Penangkapan itu dilakukan aparat ketika aktivis KNPB Maybrat dan Tambrauw melakukan pelantikan pengurus Sektor KNPB Tambrauw.

Menurut Suhuniap, pelantikan yang dilakukan aktivis-aktivis KNPB itu sah dan tidak melanggar hukum dan hukum Indonesia menjaminnya. Terutama UU Republik Indonesia No. 9 Tahun 1998 pasal 28 yang menjamin setiap orang secara individu maupun berkelompok berhak berkumpul berserikat dan mengeluarkan pendapat secara tertulis maupun lisan di muka umum.

“Oleh karenanya penangkapan aktivis KNPB Tambrauw dan KNPB Tambrauw itu kami menilai polisi salah menggunakan kewenangan dan melanggar undang undang hak berekspresi setiap orang.”

“Negara Indonesia sebagai negara demokrasi, di mana undang undang melindungi hak berekspresi politik bagian dari fungsi kontrol tetapi juga hak politik bisa disampaikan secara terbuka, tetapi polisi melakukan penangkapan. Polisi tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk tangkap-tangkap aktivis,” tegas Suhuniap dalam keterangan persnya, Minggu (11/6/2023).

ads

Katanya, penangkapan itu dilakukan usai pelantikan pengurus selesai dilakukan, sehingga secara otomatis tidak mengganggu orang lain.  Oleh sebab itu polisi tidak punya dasar yang kuat untuk melakukan penangkapan.

Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

Tindakan yang dilakukan Polisi menurut Suhuniao sangat tidak terpuji. Dalam momen itu Polisi juga membawa senjata dan mengeluarkan tembakan di pemukiman warga yang mengganggu warga.

“Memangnya ada musuh yang pegang senjata, sehingga baku tembak di sana, dan tembak-tembak. Polisi harus profesional. Jangan bertindak seperti preman pasar, tetapi harus dilakukan pendekatan persuasif dan humanis. Apa lagi kegiatan pelantikan dalam bentuk ibadah. Sudah berjalan baik, tetapi kenapa polisi keluarkan tembakan dan melakukan penangkapan.”

Kemudian katanya, jika menggunakan alasan polisi bahwa KNPB adalah organisasi terlarang maka hal itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Karena KNPB dibentuk oleh rakyat Papua untuk membantu Indonesia.

KNPB hadir memberikan solusi alternatif agar Papua Barat dilakukan referendum, supaya orang Papua memberikan pendapat secara terbuka dan demokratis, apakah masih ingin hidup dengan Indonesia atau tidak.

Indonesia perlu ketahui bahwa KNPB hadir bukan untuk merubah konstitusi Indonesia, menghancurkan pemerintahan dan menggantikan ideologi Indonesia. Tetapi KNPB hadir untuk menawarkan solusi perdamaian mengakhiri konflik di tanah Papua dengan bermartabat.

Baca Juga:  KPU Papua Terpaksa Ambil Alih Pleno Tingkat Kota Jayapura

“Perlu tahu, selama rakyat Papua belum diberikan hak demokrasi untuk menentukan nasib sendiri, KNPB akan selalu ada bersama rakyat Papua.”

Oleh karena itu KNPB menyatakan agar Kapolda Papua Barat, Kapolres Tambrauw, Kapolres Sorong Kota untuk hentikan kriminalisasi 3 Aktivis KNPB Maybrat dan Tambrauw, lalu segera bebaskan mereka tanpa syarat.

Hentikan kriminalisasi aktivis HAM dan demokrasi di Indonesia, Hariz dan Fatimah. Hentikan kriminalisasi aktivis pembela HAM sekaligus Pengacara LBH KAki Abu Sorong, Leonardo Idjie. Negara segera mendorong perundingan politik secara damai untuk mencari solusi alternatif mengakhiri konflik di Papua.

Penangkapan, kriminalisasi, menggunakan senjata api untuk berperang bukan solusi damai. Solusi damai adalah negara berikan referendum untuk mengakhiri konflik. Negara hentikan semua operasi perusahaan asing, hentikan perampasan tanah di Tanah Papua.

Kronologi penangkapan aktivis KNPB
Proses pelantikan Badan Pengurus (BP) Sektor KNPB Tambrauw dilakukan pada 9 Juni 2023.

Proses pelantikan pengurus berjalan aman dan lancar hingga selesai pada pukul 15:00 WP sore. Tepat pukul  16:15 WP sore terlihat 6 mobil Dalmas dan truk tiba di lokasi kegiatan secara tiba-tiba. Setelah itu langsung dilakukan pengeledahan di tempat kegiatan, sekaligus melakukan penangkapan terhadap sejumlah aktivis dan langsung dibawa ke Kabupaten Sorong menggunakan truk Polisi.

Baca Juga:  57 Tahun Freeport Indonesia Berkarya

Sementara, sebagaimana dilansir dari Tribratanews.polri.go.id, bahwa pihak Kepolisian telah menangkap 19 anggota KNPB di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya. Mereka diamankan saat mengumumkan atau mendeklarasikan kemerdekaan.

“Iya benar, kami amankan 19 aktivis,” jelas Kapolda Papua Barat, Irjen. Pol. Drs. Daniel Tahi Monang Silitonga, Sabtu (10/6/2023).

Mereka ditangkap di Kampung Sarwom, Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw pada, Jumat (9/6/23) sore. Pada awalnya, para anggota KNPB itu sedang mengumumkan berdirinya KNPB, kemudian memproklamasikan kemerdekaan.

“Penangkapan dilakukan saat mereka memproklamasikan berdirinya KNPB dan memproklamirkan merdeka. Mereka sempat melakukan perlawanan, tapi jumlah kita lebih banyak karena di-back up oleh TNI,” jelasnya.

Polisi juga mengamankan bendera KNPB, pakaian bercorak militer KNPB, panah dan parang, serta struktur organisasi. Saat ini, Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Artikel sebelumnyaPotensi Konflik Agraria Papua Pasca Penerapan DOB
Artikel berikutnyaDewan Gereja Papua Mendesak Jokowi Hentikan Operasi Militer di Nduga Demi Keselamatan Pilot Mehrtens