ADVERTORIALIntan Jaya BangkitPj Bupati Intan Jaya Tidak Pernah Larang Wartawan Meliput di Lingkungan Pemkab...

Pj Bupati Intan Jaya Tidak Pernah Larang Wartawan Meliput di Lingkungan Pemkab Intan Jaya

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Penjabat Bupati Kabupaten Intan Jaya Apolos Bagau mengklarifikasi sebuah video pendek yang diunggah oleh akun Youtube dengan nama Esbatu Papua. Video berjudul “Situasi Intan Jaya Terkini” itu dinyatakan tidak benar, apalagi disebut melarang wartawan meliput di lingkungan pemerintah kabupaten Intan Jaya.

Berikut isi siaran pers selengkapnya:

Kami hendak menyampaikan klarifikasi tentang sebuah video yang diunggah oleh akun Youtube dengan nama ESBATU PAPUA. Video dengan judul “Situasi Intan Jaya Terkini” disertai hastag #intanjaya #papuatengah #berita #papua #beritaterkini. Video berdurasi 0.21 detik itu diunggah pada tanggal 26 Mei 2023. Video ini dishare lagi di sosial media WhatsApp Group oleh Adolfius Sondegau, pemilik channel Youtube ESBATU PAPUA pada 16 Juni 2023 Pukul 02.41 WIT dini hari dengan keterangan “momen pj bupati intan jaya melarang wartawan mendokumentasikan peristiwa di lingkungan pemerintah intan jaya”.

KLARIFIKASI: Penjabat Bupati Intan Jaya Tidak Pernah Melarang Wartawan Melakukan Aktivitas Jurnalistik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya

Baca Juga:  Dukcapil Intan Jaya akan Lanjutkan Perekaman Data Penduduk di Tiga Distrik

Saya sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Intan Jaya tidak pernah melarang media dan wartawan melakukan aktivitas jurnalistik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya. Saya menyadari bahwa kehadiran media sangat dibutuhkan dalam mempublikasikan tentang kegiatan pembangunan yang sedang dijalankan oleh pemerintah daerah. Media massa adalah mitra pemerintah daerah Kabupaten Intan Jaya.

Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak pernah melarang media meliput seluruh kegiatan pembangunan termasuk jalannya roda pemerintahan Kabupaten Intan Jaya. Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah melarang wartawan menjalankan kegiatan jurnalistik, baik dari Media Radio, Televisi, Media Cetak maupun Media Online.

Dapat saya jelaskan bahwa:

1. Video dengan durasi 0.21 detik yang diunggah di akun Youtube dengan nama ESBATU PAPUA adalah potongan tidak utuh yang dibuat dengan sengaja untuk mencemarkan nama baik dan menjatuhkan wibawa seseorang. Sebagai Penjabat Bupati, saya tidak pernah melakukan wawancara dengan wartawan dari media mana pun di kantor Bupati Intan Jaya pada tanggal 26 Mei 2023.

Baca Juga:  Pemda Intan Jaya Umumkan Jadwal Pelaksanaan Tes CAT K2

2. Pernyataan saya yang berbunyi “Kau tidak usah video-video” adalah teguran dan peringatan kepada Adolfius Sondegau yang pada saat itu sedang merekam penjelasan saya dari halaman kantor Bupati Intan Jaya pada 26 Mei 2023.

Teguran dan peringatan itu saya sampaikan kepada Adolfius Sondegau karena yang bersangkutan telah publikasikan sebuah video beberapa minggu sebelumnya di channel Youtube ESBATU PAPUA, namun setelah mendapat kritikan keras dan juga setelah warga dari beberapa kampung mendapat ancaman dan kecaman keras KKB atas pernyataan masyarakat yang divideokan dan dipublikasikan di channel Youtube ESBATU PAPUA.

Video tersebut kemudian dihapus tanpa penjelasan. Oleh karena itu, pernyataan saya pada tanggal 26 Mei 2023 adalah untuk mengingatkan sekaligus menegur yang bersangkutan agar menerbitkan konten yang baik, bukan melarang wartawan dan media melakukan kegiatan jurnalistik di lingkungan pemerintahan kabupaten Intan Jaya.

Baca Juga:  Dukcapil Intan Jaya akan Lanjutkan Perekaman Data Penduduk di Tiga Distrik

3. Selain itu, tidak terdapat nama Adolfius Sondegau sebagai wartawan yang telah disertifikasi salah satu konstituen Dewan Pers mana pun di data base Dewan Pers. Maka itu, legalitas yang bersangkutan sebagai wartawan dapat dipertanyakan.

4. Sebagai Penjabat Bupati, saya menghimbau kepada semua masyarakat Kabupaten Intan Jaya untuk selalu berhati-hati dalam menyebarluaskan informasi dalam bentuk apa pun untuk menghindari penyebaran berita dan informasi hoax. Selain itu, saya juga menghimbau agar masyarakat Intan Jaya dan masyarakat luas selalu mencerna informasi secara utuh dan lengkap agar tidak disalahtafsirkan oleh publik berdasarkan informasi sepotong-potong yang beredar luas di tengah masyarakat.

Demikian pernyataan pers saya untuk klarifikasi video berdurasi 0.21 detik yang menuding saya telah melarang wartawan dan media melakukan kegiatan jurnalistik di lingkungan Pemkab Intan Jaya.

Sugapa, 16 Juni 2023

Pj. Bupati Intan Jaya
Apolos Bagau, ST

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pemkab Yahukimo Belum Seriusi Kebutuhan Penerangan di Kota Dekai

0
“Pemerintah kita gagal dalam mengatasi layanan penerangan di Dekai. Yang kedua itu pendidikan, dan sumber air dari PDAM. Hal-hal mendasar yang seharusnya diutamakan oleh pemerintah, tetapi dari pemimpin ke pemimpin termasuk bupati yang hari ini juga agenda utama masuk dalam visi dan misi itu tidak dilakukan,” kata Elius Pase.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.