BeritaPAHAM Desak PM Denpasar Segera Menahan Terdakwa Dugaan Pembunuhan Eden Bebari dan...

PAHAM Desak PM Denpasar Segera Menahan Terdakwa Dugaan Pembunuhan Eden Bebari dan Ronny Wandik

Editor :
Elisa Sekenyap

SORONG, SUARAPAPUA.com— Perkumpulan Advokat HAM (PAHAM) Papua menyurati majelis hakim pengadilan militer terkait penahanan terdakwa kasus dugaan pembunuhan dua warga sipil atas nama Eden Bebari dan Ronny Wandik di Kali Biyu Low Land Mile 34 Area Pertambangan PT. Freeport Indonesia di Timika, Provinsi Papua Tengah.

Keberatan PAHAM Papua terhadap tidak dilakukannya penahanan terdakwa Sertu Vicente De Oliviera dan terdakwa Praka Bahari Muhrim itu tertuang dalam surat bernomor 50/SK/PAHAM-PAPUA/VJPR/VII/2023 yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer III-14 Denpasar, Bali.

Gustaf Kawer, kuasa hukum kedua korban mengatakan  para terdakwa didakwa dengan dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun.

Baca Juga:  Teror Aktivis Papua Terkait Video Penyiksaan, Kawer: Pengekangan Berekspresi Bentuk Pelanggaran HAM

Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat 4 huruf a KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Dikhawatirkan bahwa para terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP yakni  sebagaimana perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

Baca Juga:  Soal Satu WNA di Enarotali, Begini Kata Pakum Satgas dan Kapolres Paniai

“Bahwa Para Terdakwa sejak pemeriksaan di POM, ODITURAT MILITER III 13 Denpasar hingga pemeriksaan di pengadilan militer III-14 Denpasar tidak pernah ditahan padahal dugaan tindak pidana yang dilakukan sangat sadis dan menimbulkan trauma psikologi yang berkepanjangan terhadap korban dan keluarga korban,” jelasnya.

Berdasarkan dakwaan tersebut, Gustaf Kawer mendesak Majelis Hakim PM III-14 Denpasar agar menahan kedua terdakwa guna memperlancar proses persidangan dan memberi  rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat Papua.

“Kami sangat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara menetapkan penahanan terhadap kedua terdakwa selama proses pemeriksaan,” ujarnya.

Baca Juga:  Panglima TNI dan Negara Diminta Bertanggung Jawab Atas Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

Sebelumnya, Dominikus Bebari ayah dari Eden Bebari dalam persidangan menyesalkan tindakan yang dilakukan aparat TNI melalui para terdakwa.

“Seharusnya mereka lebih profesional mendeteksi mana yang masyarakat sipil dan mana yang TPNPB. Bukan asal menembak masyarakat sipil yang tidak bersalah. Lagian lokasi tempat terjadinya peristiwa penembakan sering dilalui masyarakat yang hendak mencari ikan, tidak tertutup. Sangat aneh jikalau oknum TNI yang diperlengkapi teknologi yang canggih tidak bisa membedakan warga sipil dan bukan warga sipil yang mana berdampak kepada anak pertamanya meninggal dunia,” tukasnya.

Oleh karena itu, Dominikus Bebari berharap Hakim yang memimpin sidang agar menjatuhkan vonis yang seberat-beratnya bagi kepada terdakwa.

Terkini

Populer Minggu Ini:

Non OAP Kuasai Kursi DPRD Hingga Jual Pinang di Kota Sorong

0
SORONG, SUARAPAPUA.com --- Ronald Kinho, aktivis muda Sorong, menyebut masyarakat nusantara atau non Papua seperti parasit untuk monopoli sumber rezeki warga pribumi atau orang...

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.