Rilis PersKomnas HAM RI Segera Bentuk Tim Investigasi dan Turun ke Dogiyai

Komnas HAM RI Segera Bentuk Tim Investigasi dan Turun ke Dogiyai

Kapolda Papua Segera Memproses Hukum Oknum Pelaku Penyalahgunaan Senjata Api (UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951) yang menewaskan Yosua Keiya (20), Yakobus Pekey (20) dan Stepanus Pigome (19) pada tanggal 13 Juli 2023 di Kabupaten Dogiyai

Siaran Pers Nomor: 011/SP-LBH-Papua/VII/2023

Dalam insiden penembakan di kabupaten Dogiyai pada tanggal 13 Juli 2023 telah menewaskan tiga orang warga sipil atas nama Yosua Keiya (20), Yakobus Pekey (20) dan Stepanus Pigome (19). Selain itu, menurut tokoh masyarakat setempat, lima warga sipil mengalami tindakan kekerasan, yakni Sisko Goo (19), Amos Pigai (19), Elipin Tagi (20), Pini Tebai (20), dan Yunus Pekei (20).

Juga satu sopir lintas bernama Ibrahim dibacok di pertigaan Kantor Pos, kampung Ekimanida, distrik Kamuu. Kemudian ada beberapa aparat keamanan terluka, serta beberapa rumah warga yang ludes dibakar.

Berdasarkan jumlah korban meninggal akibat terkena tembakan tiga orang serta korban kekerasan sebanyak lima orang, satu sopir korban pembacokan dan ada aparat keamanan terluka serta beberapa rumah yang terbakar, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pelakunya berasal dari oknum aparat keamanan dan masyarakat sipil. Sehingga diperlukan penyelidikan yang objektif untuk mendapatkan kesimpulan yang objektif atas persoalan yang terjadi pada tanggal 13 Juli 2023 agar dapat memberikan rasa keadilan kepada seluruh masyarakat di kabupaten Dogiyai.

Pada perkembangannya, dalam rangka menangani kasus tersebut, Kapolda Papua menyatakan pihaknya sudah mendapat laporan dari Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dogiyai, Kompol Sarraju terkait kasus pemalangan dan penyerangan polisi di kampung Idakebo. Tetapi, pihaknya tetap menurunkan pejabat utama Kepolisian Daerah (Polda) Papua untuk menyelidiki peristiwa itu (Baca: https://jubi.id/tanah-papua/2023/2-pejabat-utama-polda-papua-ditugaskan-usut-tuntas-peristiwa-dogiyai/).

Baca Juga:  Tiga Warga Sipil Disiksa, Begini Sikap Mahasiswa Puncak se-Jawa dan Bali

Selain itu, Polda Papua juga telah mengirim satu peleton pasukan Brimob dari Nabire ke kabupaten Dogiyai untuk membantu penanganan amuk massa pasca insiden penembakan seorang warga sipil di kampung Idakebo, distrik Kamuu Utara. (Baca: https://jubi.id/polhukam/2023/polda-papua-kirim-1-peleton-brimob-ke-dogiyai/).

Meskipun telah mengirimkan pejabat utama Kepolisian Daerah (Polda) Papua untuk menyelidiki peristiwa 13 Juli 2023, hingga kini belum ada hasil penyelidikan yang disampaikan ke publik. Hal itu membuat publik masih bertanya-tanya terkait persoalan apa yang memicu insiden 13 Juli 2023 di kabupaten Dogiyai.

Dengan melihat dua pejabat utama Kepolisan Daerah Papua yaitu Kepala Biro Operasi dan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Papua tentunya akan bergerak pada bidangnya masing-masing yaitu untuk pengamanan wilayah kabupaten Dogiyai dan juga penegakan kode etik kepolisan yang tentunya tidak akan masuk pada penegakan hukum, sebab yang memiliki kewenangan untuk penegakan hukum adalah pada bagian Direskrimum Polda Papua.

Berdasarkan fakta dalam insiden kabupaten Dogiyai 13 Juli 2023 yang di dalamnya melibatkan aktor yang terlibat yakni antara masyarakat sipil berhadapan dengan aparat keamanan, sehingga berujung pada terjadinya pembacokan masyarakat sipil Non Papua serta pembakaran rumah warga di kabupaten Dogiyai, sehingga untuk mendapatkan kejelasan sebab akibat yang memicu terjadinya insiden di kabupaten Dogiyai serta memastikan pelaku penembakan yang menewaskan masyarakan sipil serta pembacokan bahkan juga aparat keamanan yang terluka, maka diperlukan Tim Investigasi yang independen seperti Komnas HAM Republik Indonesia yang dibentuk untuk melakukan tugas “pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan serta penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia” sebagaimana diatur pada Pasal 89 ayat (3) huruf a dan b Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca Juga:  HRM Melaporkan Terjadi Pengungsian Internal di Paniai

Sesuai dengan pernyataan Nonble Pekey selalu kerabat dari Yakobus Pekey yang meninggalkarena ditembak, menegaskan, keluarga korban menuntut agar kasus penembakan terhadap Yakobus Pekey dan dua korban lainnya segera diungkap.

“Mereka [yang] ditembak mati bukan binatang, tetapi manusia. Keluarga nyatakan sikap dengan tegas, pelaku penembak harus diungkap tegas dan dipecat dari status dan jabatan,” (Baca: https://jubi.id/tanah-papua/2023/lbh-tkp-nabire-ada-2-warga-sipil-dogiyai-lain-yang-meninggal-karena-tertembak/).

Oleh karena itu, kami Lembaga Bantuan Hukum Papua menggunakan kewenangan berdasarkan ketentuan “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia” sebagaimana diatur pada Pasal 100, Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menegaskan kepada:

1. Ketua Komnas HAM Republik Indonesia segera membentuk tim investigasi dan diturunkan ke kabupaten Dogiyai untuk menjalankan tugas penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia” sebagaimana diatur pada Pasal 89 ayat (3) huruf b Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

Baca Juga:  ULMWP Himbau Rakyat Papua Peringati 1 Mei Dengan Aksi Serentak

2. Kapolda Papua segera melaporkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pejabat utama Kepolisian Daerah (Polda) Papua yang diturunkan untuk menyelidiki peristiwa dan segera memproses hukum oknum pelaku penyalahgunaan senjata api (UU Darurat nomor 12 tahun 1951) yang menewaskan Yosua Keiya, Yakobus Pekey, dan Stepanus Pigome pada tanggal 13 Juli 2023 di kabupaten Dogiyai;

3. Pemerintah kabupaten Dogiyai segera memberikan kompensasi kepada masyarakat sipil yang rumahnya terbakar dalam insiden 13 Juli 2023 di kabupaten Dogiyai;

4. Ketua Komnas HAM Republik Indonesia Perwakilan Papua segera membentuk tim independen untuk memantau proses penegakan hukum yang dilakukan Kapolda Papua terhadap insiden 13 Juli 2023 di kabupaten Dogiyai sesuai tugas “pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut” sebagaimana diatur pada Pasal 89 ayat (3) huruf a Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk menjawab hak atas keadilan bagi masyarakat sipil korban penembakan maupun kekerasan di kabupaten Dogiyai.

Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jayapura, 19 Juli 2023

Hormat kami,

Lembaga Bantuan Hukum Papua

Emanuel Gobay, SH, MH
(Direktur)

Terkini

Populer Minggu Ini:

Hari Konsumen Nasional 2024, Pertamina PNR Papua Maluku Tebar Promo Istimewa...

0
“Kami coba terus untuk mengedukasi masyarakat, termasuk para konsumen setia SPBU agar mengenal Pertamina, salah satunya dengan menggunakan aplikasi MyPertamina sebagai alat pembayaran non tunai dalam setiap transaksi BBM,” jelas Edi Mangun.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.