ArtikelCatatan Aktivis PapuaPapua Telah Menentukan Nasib Sendiri Melalui Deklarasi Manifesto Politik 19 Oktober 1961...

Papua Telah Menentukan Nasib Sendiri Melalui Deklarasi Manifesto Politik 19 Oktober 1961 Yang Dirayakan Secara Resmi 1 Desember 1961

Oleh: Selpius Bobii*
*) Koordinator Jaringan Doa Rekonsiliasi untuk Pemulihan Papua (JDRP2)

Sejarah masa lalu menentukan kehidupan kita saat ini. Aktivitas kita pada hari ini akan menjadi sejarah yang menentukan untuk kehidupan di masa depan. Sejarah masa lalu adalah pijakan kehidupan kita hari ini dan pedoman untuk masa depan.

Kita harus tahu sejarah dunia bahwa bumi ini sudah dibagikan kepada para kolonial. Mereka telah membagi bagikan wilayah koloni untuk menduduki, menguasai, merampok sumber daya alam, merusak dan membunuh warga pribumi setempat. Hanya ada 10 negara di dunia yang tidak pernah dikoloni dan tidak dijajah oleh bangsa lain.

Khusus Tanah Papua bagian Barat pernah diduduki oleh Belanda, Jepang dan terakhir kini Indonesia. Menurut kesaksian para orang tua bahwa orang Papua tidak merasa dijajah oleh bangsa Belanda. Justru kehadiran Belanda mempersiapkan bangsa Papua untuk membangun peradaban bangsanya.

Kerajaan Belanda melalui perwakilan Gubernur di Nederland Nieuw Guinea (Papua Barat) telah mempersiapkan para terdidik Papua. Kemudian Belanda mendorong para terdidik Papua Barat untuk menentukan nasib sendiri. Sehingga para terdidik Papua membentuk sekitar 12 partai politik. Pada awal tahun 1961 warga berhasil memilih secara demokratis para wakil mereka untuk duduk di kursi Nieuw Guinea Raad (Dewan Papua Barat).

Gubernur Nederland Nieuw Guinea atas restu Ratu Belanda mendorong Nieuw Guinea Raad (Dewan Papua Barat) untuk mempersiapkan atribut-atribut bangsa Papua. Sehingga Dewan Papua Barat membentuk Komite Nasional Nieuw Guinea yang selanjutnya disebut Komite Nasional Papua (KNP).

Selanjutnya KNP memfasilitasi Forum Demokrasi yang selanjutnya disebut Kongres Papua I antara tanggal 17 sampai 19 Oktober 1961. Dalam forum kongres ini dihadiri oleh Dewan Papua Barat (Nieuw Guinea Raad) dan perwakilan dari 7 wilayah adat yang juga adalah calon pemerintahan provinsi dari Negara Papua yang hendak dibentuk.

Dalam forum kongres itu mempersiapkan atribut atribut bangsa Papua dan mengesahkannya. Pada puncak Kongres Papua I pada 19 Oktober 1961, bangsa Papua mendeklarasikan “Manifesto Politik”. Dalam manifesto itu ada dua pernyataan penting diumumkan yaitu pertama, Deklarasi Kebangsaan yakni nama bangsa menjadi “Papua”; Dan kedua, Deklarasi “Kemerdekaan bangsa Papua”.

Dalam forum kongres itu menyepakati untuk mendorong Gubernur Nederland Nieuw Guinea agar mengumumkan secara resmi kemerdekaan bangsa Papua dengan ditandai pengibaran bendera “Bintang Fajar” pada 1 November 1961. Tetapi, atas restu Ratu Belanda, upacara itu secara resmi digelar pada 1 Desember 1961. Sehingga setiap tanggal 1 Desember, bangsa Papua selalu merayakannya sebagai “hari kemerdekaan bangsa Papua”.

Dalam upacara 1 Desember 1961 itu dihadiri oleh perwakilan Belanda, Australia dan Inggris. Kehadiran mereka dalam upacara itu sebagai bentuk pengakuan kemerdekaan atas bangsa Papua. Itu sah dan legitim.

Apakah deklarasi manifesto politik Bangsa Papua 19 Oktober 1961, dan perayaan kemerdekaan 1 Desember 1961 itu sah dan masih relevan, ataukah tidak sah dan tidak relevan? Jawabannya adalah sah secara hukum dan masih sangat relevan.

Mengapa sah dan masih relevan? Pertama, penentuan nasib sendiri itu dijamin oleh Hukum Internasional yaitu pasal 73 Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) bagian a dan b; Kedua, maklumat akan kemerdekaan bagi daerah-daerah yang belum berpemerintahan sendiri yang dimuat dalam Resolusi 1514 (XV) pada tahun 1960; Ketiga, penentuan nasib sendiri untuk masa depan suatu bangsa adalah hak mutlak yang dimiliki oleh masyarakat pribumi; Keempat, penentuan nasib sendiri atas dasar kehendak bangsa Papua untuk merdeka berdaulat.

Banyak orang asli Papua lebih khusus para aktivis Papua merdeka “masih ragu-ragu” atau “kurang yakin” bahwa bangsa Papua sudah menyatakan kemerdekaan pada 19 Oktober 1961 dan kemerdekaan itu diumumkan secara resmi dan diakui pada 1 Desember 1961. Karena masih ragu-ragu atau kurang yakin atas kemerdekaan itu, maka banyak proklamasi di atas proklamasi dan deklarasi di atas deklarasi dilahirkan dalam kurun waktu 52 tahun dari sejak tahun 1971.

Baca Juga:  Hak Politik Bangsa Papua Dihancurkan Sistem Kolonial

Proklamasi di atas proklamasi dan deklarasi di atas deklarasi ini mengaburkan “Deklarasi Manifesto Bangsa Papua” yang secara resmi dinyatakan oleh para bapak bangsa Papua pada 19 Oktober 1961 pada sesi terakhir Kongres Bangsa Papua I yang dirayakan secara resmi pada 1 Desember 1961.

Perlu kita harus ketahui bahwa deklarasi di atas deklarasi dan proklamasi di atas proklamasi yang kita lakukan selama ini tidak pernah membatalkan kemerdekaan 1 Desember 1961 yang telah diberikan oleh Belanda. Hari bersejarah 1 Desember 1961 itu sudah tertulis dengan tinta emas dan terukir abadi dalam lembaran sejarah bangsa Papua, dan bahkan terukir dalam loh hati bangsa Papua.

Setiap 1 Desember kita selalu mengenang hari kemerdekaan bangsa Papua adalah bukti bahwa kemerdekaan itu sah dan masih relevan untuk kita pertahankan dan kita terus perjuangkan untuk mendapatkan pengakuan dari negara-negara di dunia secara de jure atas kemerdekaan de facto 1 Desember 1961.

Kemerdekaan suatu bangsa itu bisa didapat melalui pemberian oleh kolonial yang menduduki wilayah itu, atau bisa juga melalui proklamasi atau deklarasi sepihak. Pemberian itu bisa ditempuh melalui referendum, atau langsung diberikan pengakuan kemerdekaan kedaulatan oleh kolonial yang menduduki wilayah itu.

Khusus untuk bangsa Papua, kita sudah merdeka pada 1 Desember 1961. Belanda sudah memberikan dan mengakui kemerdekaan itu pada 1 Desember 1961. Itu sah, legitim dan final.

Maklumat Tiga Komando Rakyat (Trikora) oleh presiden Soekarno pada 19 Desember 1961 adalah bukti adanya Negara Papua, bukti adanya bendera Papua berkibar pada 1 Desember 1961. Melalui maklumat Trikora, Negara Indonesia mengobarkan perang untuk menganeksasi bangsa Papua secara paksa ke dalam NKRI.

Maklumat Trikora itu diwujudkan dalam tindakan nyata yaitu melalui Operasi Militer di bawah “Komando Mandala Perebutan Irian Barat” berhadapan langsung dengan Belanda yang dimulai awal 1962. Operasi militer berhenti setelah Penandatangan Perjanjian New York 15 Agustus 1962.

Jadi aneksasi kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua ke dalam NKRI ini adalah Kejahatan Perang, dan ini masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat, yang nantinya akan dipertanggungjawabkan oleh Negara Indonesia di pengadilan internasional. Mengapa? Karena akibat dari aneksasi bangsa Papua ke dalam NKRI secara sepihak itu telah menyebabkan ekosida (kehancuran alam lingkungan, etnosida (pemusnahan budaya), spiritsida (kehancuran moral akhlak), dan genosida (pemusnahan etnis) di Papua.

Perlu kita ketahui bahwa penentuan nasib sendiri melalui referendum ulang berarti bangsa Papua akan kalah telak. Mengapa? Karena semua penduduk yang cukup umur yang ada di Tanah Papua akan ikut memilih referendum. Saat ini orang asli Papua berjumlah 2 juta jiwa di atas kertas, tetapi mungkin kurang dari itu jika kita mendata ulang secara baik. Sementara warga dari luar Papua yang kini ada di Tanah Papua lebih dari 5 juta jiwa. Dan dengan adanya pemekaran pemekaran provinsi dan kabupaten baru di Tanah Papua, akan lebih banyak lagi orang pendatang yang sedang dan akan bermigrasi ke Tanah Papua. Maka jika opsi referendum ulang ini diterapkan di Tanah Papua, maka kemenangan akan ada di pihak Indonesia.

Karena itu, stop kampanye referendum! Agenda referendum yang sudah lama dikampanyekan itu lebih baik dihapuskan saja dari agenda perjuangan kita. Karena referendum ulang itu nanti akan merugikan kita sendiri. Kita belajar dari masyarakat Kanaki di Kaledonia Baru yang sudah 3 kali gelar referendum, tetapi sudah kalah telak. Juga di Quebec di Kanada kalah telak.

Baca Juga:  Musnahnya Pemilik Negeri Dari Kedatangan Bangsa Asing

Bangsa Papua sudah menentukan nasib sendiri melalui “Deklarasi Manifesto Politik” yang mana menyatakan “kebangsaan dan kemerdekaan bangsa Papua”; yang secara resmi kemerdekaan itu diumumkan dan diakui dalam upacara pengibaran bendera “Bintang Fajar” diiringi lagu kebangsaan “Hai Tanahku Papua” pada 1 Desember 1961. Kemerdekaan itu sah dan masih relevan untuk dipertahankan dan kita terus perjuangkan untuk mendapatkan pengakuan secara de jure atas kemerdekaan de facto 1 Desember 1961.

Kemerdekaan bangsa Papua itu disiapkan oleh para terdidik bangsa Papua atas dorongan Belanda. Atribut-atribut bangsa Papua itu disiapkan oleh para terdidik bangsa Papua yang duduk di kursi Dewan Papua Barat (Nieuw Guinea Raad) yang dipilih secara demokratis melalui pemilihan langsung oleh warga Papua melalui pesta demokrasi. Jadi, kemerdekaan bangsa Papua 1 Desember 1961 itu bukan embrio, tetapi itu sah sebagai kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua.

Kita mesti belajar dari sejarah bangsa Indonesia. Soekarno dan Hatta sebagai wakil Nusantara ditunjuk untuk nyatakan proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Kemudian pada 18 Agustus 1945 barulah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) mensahkan UUD 1946, memilih dan mengangkat Soekarno sebagai presiden RI dan Hatta sebagai wakil presiden RI, serta menyusun kabinet.

Khusus untuk Papua, Belanda merencanakan bahwa pada tahun 1971 akan membentuk pemerintah baru Papua Barat. Sehingga dalam kurun waktu 10 tahun direncanakan untuk mempersiapkan alat alat kelengkapan pemerintahan baru Papua Barat. Namun, pada 19 Desember 1961, Presiden Soekarno mengeluarkan maklumat Trikora dan mewujudkannya melalui operasi militer dan diplomasi politik tingkat tinggi, sehingga kemerdekaan kedaulatan bangsa Papua digadaikan dan dipaksa masuk ke dalam NKRI atas bantuan Amerika Serikat.

Walaupun Belanda dipaksa angkat kaki dari Papua Barat pada 1 Oktober 1962, tetapi hasil karya luhurnya telah ditinggalkan di Tanah Papua. Belanda tidak membawa pergi semua yang dilakukannya di Papua Barat. Termasuk kemerdekaan bangsa Papua 1 Desember 1961 itu Belanda tidak bawa pergi. Semuanya Belanda tinggalkan di Papua Barat. Fakta sejarah itu tertulis abadi dalam lembaran dokumen sejarah Belanda, juga di lembaran dokumen PBB, dan juga dalam lembaran sejarah bangsa Papua; yang secara lengkap kita dapat baca di dalam buku yang ditulis oleh Profesor Doktor Drooglever (sejarahwan Belanda).

Walaupun bangsa Papua sudah dianeksasi secara sepihak ke dalam NKRI tanpa melibatkan orang asli Papua melalui traktat Perjanjian New York 15 Agustus 1962, tetapi perjanjian tersebut tidak menghapuskan atau tidak menghilangkan proses persiapan dan kemerdekaan bangsa Papua. Proses persiapan dan kemerdekaan bangsa Papua sudah ditulis dalam lembaran sejarah dan terpatri dalam loh hati bangsa Papua. Dan kita sudah membuktikan kepada dunia bahwa bangsa Papua sudah merdeka 1 Desember 1961 dan sudah siap berdiri sendiri sebagai Negara Bangsa yang merdeka berdaulat. Belanda tahu hal itu, Amerika Serikat tahu hal itu, Indonesia tahu hal itu, PBB tahu hal itu, dan negara lain di dunia juga tahu hal itu.

Ketahuilah bahwa semuanya ini hanyalah proses waktu dari Tuhan. Hukum Perjanjian di dunia dibuat oleh manusia; misalnya dalam hal Perjanjian New York dibuat oleh manusia. Perjanjian New York 15 Agustus 1962 bukan hukum Tuhan yang kekal. Itu perjanjian antara Indonesia dan Belanda, tanpa melibatkan bangsa Papua. Hukum perjanjian antara para pihak itu kapan saja dapat ditinjau kembali dan bisa dicabut.

Baca Juga:  Musnahnya Pemilik Negeri Dari Kedatangan Bangsa Asing

Kita bangsa Papua masih ada, generasi terdahulu ada yang sudah tiada, tetapi kita masih ada untuk menegakkan kebenaran dan keadilan atas bantuan Tuhan. Tanah air Papua masih ada bersama kita, kebenaran sejarah dan kebenaran Tuhan masih ada bersama kita. Kenapa kita ragu dan bimbing? Kenapa kita kurang yakin? Camkanlah bahwa Belanda tidak bawa pergi apa yang Belanda buat di Tanah Papua. Pertanyaannya adalah apakah kita mampu mempertahankannya? Jawabannya adalah kembali kepada kita bangsa Papua.

Kita sudah membuktikan selama 63 tahun bahwa kita sudah mempertahankan kemerdekaan itu. Buktinya adalah setiap 1 Desember kita merayakannya sebagai Hari Kemerdekaan Bangsa Papua. Kita sudah bermandikan air mata darah dan keringat untuk mempertahankan kemerdekaan 1 Desember 1961. Karena itu, jangan ada orang Papua yang mengklaim bahwa diri merekalah yang benar, atau diri merekalah yang berkorban.

Kita semua sudah berkorban untuk mempertahankan kemerdekaan bangsa Papua. Ada yang kehilangan sanak saudara, ada yang kehilangan pekerjaan, ada yang kehilangan kesempatan studi, ada yang kehilangan keluarga, ada yang kehilangan rumah kebun ternak, ada yang meninggalkan tanah air Papua (mengungsi) ke luar negeri, ada yang mengungsi ke hutan, ada yang korban perasaan, ada yang korban penyiksaan, ada yang korban pemerkosaan, ada yang korban rasis, ada yang masuk penjara, ada yang diculik dan dibunuh, ada yang ditembak, ada yang dimutilasi, dan pengorbanan lainnya. Kita sudah setia dalam mempertahankan dan merawat kemerdekaan 1 Desember 1961, maka Tuhan akan memulihkan tanah air dan bangsa Papua indah pada waktu Tuhan.

Maka itu, narasi-narasi atau pandangan pandangan miring dari para aktivis Papua merdeka tertentu, atau dari pihak musuh mana pun adalah hanya untuk mengaburkan fakta sejarah kemerdekaan dan berdirinya bangsa Papua pada 1 Desember 1961. Fakta Sejarah adalah Kebenaran. Kebenaran sejarah bisa saja dibengkokkan dan dimanipulasi, tetapi “kebenaran” itu pada hakekatnya memiliki “kekuatan” yang tidak bisa dikalahkan oleh siapapun, yang pada akhirnya akan ke luar sebagai pemenang.

Untuk mempertahankan kemerdekaan itu, atas kehendak dan perintah Tuhan pada tanggal 1 Desember 2020, kami JDRP2 telah menyatakan “Deklarasi pemulihan Bangsa Papua lahir baru dalam Tuhan” ditandai dengan pengumuman berdirinya Kerajaan Transisi Papua, sekaligus meluncurkan buku berjudul “Bergulat Menuju Tanah Suci Papua” di aula asrama Tunas Harapan Padang Bulan, Jayapura. Camkanlah bahwa rencana manusia akan terus gagal, dan rencana Tuhan yang sedang diwujudkan di atas Tanah Papua dari pulau Gaak Sorong sampai Samarai PNG.

Bangsa Papua sudah merdeka secara politik satu kali pada 1 Desember 1961 untuk selamanya. Dan saat ini Tuhan sedang menanti masing-masing kita untuk merdeka secara rohani (bertobat dari dosa – lahir baru dalam Tuhan), berdamai dengan siapapun, dan bersatu di dalam rencana kehendak Tuhan, bukan bersatu di dalam rencana kehendak manusia. Tuhan akan memulihkan bangsa Papua secara total (lahir batin) indah pada waktu Tuhan. Bagi manusia hal itu mustahil, tetapi bagi Tuhan tidak ada yang mustahil.

Akhirnya, “Jalan tua 1 Desember 1961, yang adalah jalan kebenaran sejarah, itu disatukan dengan jalan salib Yesus Kristus, yang adalah jalan kebenaran Firman Tuhan merupakan jalan kebenaran total (kemerdekaan politik jasmani – rohani) bagi bangsa Papua indah pada waktu Tuhan”. (*)

Jayapura, Sabtu, 22 Juli 2023

Terkini

Populer Minggu Ini:

ULMWP Himbau Rakyat Papua Peringati 1 Mei Dengan Aksi Serentak

0
“ULMWP sebagai wadah koordinatif gerakan rakyat, siap bertanggung jawab penuh atas semua rangkaian aksi yang dilakukan dalam bentuk apa pun di hadapkan kolonialisme Indonesia dan dunia Internasional.”

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.