SORONG, SUARAPAPUA.com — Masyarakat Tambrauw mempertanyakan alasan Tim Seleksi (Timsel) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengubah nama-nama anggota komisioner KPU kabupaten Tambrauw periode 2023-2028.
Masyarakat kabupaten Tambrauw melakukan aksi spontan, Minggu (23/7/2023) malam dengan memalang kantor KPU kabupaten Tambrauw mempertanyakan alasan penggantian nama anggota KPU Tambrauw yang berubah setelah Surat Keputusan (SK) penetapan terbit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun suarapapua.com, aksi pemalangan tersebut dilakukan lantaran kecewa dengan keputusan Timsel dan KPU RI.
“Ada apa sampai Timsel dan KPU RI melakukan perubahan ini?,” ujar Tomas Baru, salah warga kabupaten Tambrauw dalam video amatir aksi pemalangan kantor KPU Tambrauw, Papua Barat Daya, yang diterima suarapapua.com, Senin (24/7/2023).
Diketahui, SK Nomor 71/SDM.12-PU/04/2023 tentang penetapan lima nama komisoner KPU kabupaten/kota dikeluarkan pertama pada 22 Juli kemudian diubah dengan SK Nomor 73/SDM.12-PU/04/2023 tertanggal 23 Juli 2023.
Dalam SK Nomor 71/SDM.12-PU/04/2023 tentang calon anggota KPU kabupaten/kota terpilih pada 25 kabupaten/kota di 5 provinsi periode 2023-2028 yang ditandatangani Hasyim Asy’ari, ketua KPU RI, anggota KPU Tambrauw terdiri dari:
1. Izak Bofra
2. Kosmas Sedik
3. Saharul Abdul Karim
4. Siti Harbiyantun Arfan
5. Yohanis Victor Baru
Sedangkan, dalam SK Nomor 73/SDM.12-PU/04/2023 yakni:
1. Izak Bofra
2. Kosmas Sedik
3. Saharul Abdul Karim
4. Siti Harbiyantun Arfan
5. George Septinus Saa
Yohanis Victor Baru, salah satu calon komisioner KPU yang dirugikan meminta Timsel dan KPU RI segera bertanggungjawab terhadap revisi SK penetapan anggota komisioner KPU kabupaten Tambrauw.
Menurut Victor, namanya sudah tertuang dalam SK penetapan komisioner KPU kabupaten Tambrauw. Tetapi SK tersebut kemudian diganti lagi oleh KPU RI dan nama Yohanis Victor Baru dihilangkan, kemudian muncul nama baru.
“Dalam SK yang dikeluarkan pertama, lima nama komisioner KPU Tambrauw itu ada nama saya, tetapi KPU RI kemudian mengubah SK lagi dan saya punya nama hilang.”
Victor mengaku sangat heran dan kecewa dengan KPU RI karena perubahan SK pengumuman komisioner kabupaten/kota itu hanya berselang sehari. SK penetapan lima nama komisoner KPU kabupaten/kota dikeluarkan pertama pada 22 Juli, kemudian besoknya 23 Juli langsung dirubah.
“Nah, terjadi perubahan itu yang saya pertanyakan, ada apa dengan KPU RI yang tiba-tiba rubah SK begitu? KPU RI harus bertanggungjawab dengan hal ini,” ujarnya.
Selain menolak SK perubahan penetapan anggota KPU, juga mengancam tidak akan mengizinkan KPU kabupaten Tambrauw melakukan aktivitas hingga Timsel dan KPU RI menjelaskan secara terbuka alasannya kepada segenap masyarakat kabupaten Tambrauw dan mengakui SK penetapan nomor 71/SDM.12-PU/04/2023. []